29 C
Jakarta

Cina Bela Palestina Gugat Pemukiman Israel

Artikel Trending

AkhbarCina Bela Palestina Gugat Pemukiman Israel
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Beijing – Pemerintah Cina turut angkat bicara mengenai keputusan Amerika Serikat (AS) yang tak lagi memandang ilegal pemukiman Israel di wilayah Palestina. Dalam hal ini, Beijing membela posisi Palestina sebagai pihak yang wilayahnya diduduki dan dianeksasi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang mengatakan, pembangunan pemukiman Israel adalah salah satu masalah utama dalam negosiasi antara Palestina dan Israel. “Menurut Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, adalah melanggar hukum internasional. Mereka berfungsi untuk membangun permukiman di wilayah pendudukan Palestina. Termasuk Yerusalem Timur,” katanya pada Selasa (19/11), dikutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Cina.

Terkait hal itu, Geng menyerukan AS mengambil peran yang konstruktif. “Mengingat situasi parah antara Palestina dan Israel, Cina menyerukan AS melaksanakan tanggung jawabnya, melakukan upaya konstruktif serta menghindari peningkatan konfrontasi atau memperumit masalah ini,” ujarnya.

Pada Senin lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan bahwa negaranya tak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal. Washington menilai hal itu tak bertentangan dengan hukum internasional.

BACA JUGA  Serangan Ukraina di Pasar Donetsk Tewaskan Dua Puluh Tujuh Orang

Palestina telah mengutuk sikap AS tersebut. Palestina menyatakan, Washington tak memiliki hak untuk mengubah atau membatalkan resolusi legitimasi internasional.

Sementara Israel menyambut keputusan AS. Tel Aviv berterima kasih pada Presiden AS Donald Trump atas dukungannya yang teguh dan konsisten terhadapnya.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur bahwa penguasa pendudukan tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.

Saat ini, terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru