29.7 C
Jakarta

Cadar, Radikalisme, dan Sebuah Kebijakan

Artikel Trending

Milenial IslamCadar, Radikalisme, dan Sebuah Kebijakan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hari-hari ini, kita dikejutkan dengan kebijakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mewacanakan pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah. Meski larangan cadar sebenarnya sudah lama diterapkan, tetapi di ruang-ruang kelas perkuliahan, kali ini pelarangannya menuai pro-kontra karena menyasar ruang publik.

Tanggapan pun berdatangan. Baik tokoh agama, politisi, bahkan pencegah terorisme  memiliki pendapat berbeda perihal kebijakan tersebut. Salah satu anggota DPR dari fraksi PP bahkan mengatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. “Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan,” ungkap Baidowi, Jum’at (1/11) lalu.

Topik tentang cadar, serta kaitannya dengan radikalisme meluas, tidak lama kemudian. Indonesia Lawyers Club (ILC) mengangkatnya pada Selasa (5/11) kemarin. Pemimpin Redaksi ILC, Karni Ilyas mendatangkan narasumber perwakilan berbagai elemen; politisi partai, MUI, NU Online, Budayawan, BNPT, juga para pengguna cadar Niqab Squad.

Cadar Sebagai Ikhtilaf

Pada dasarnya, dalam Islam, cadar bukanlah sesuatu yang baru, atau sesuatu yang mesti dipandang sebagai polemik. Apalagi celana cingkrang, yang murni merupakan produk budaya tertentu. Yang bermasalah ialah, ketika cadar dipandang sebagai sebuah “identitas”, yang sedikit banyak menjadikan cadar itu sendiri memiliki stigma negatif.

Imam mazhab juga silang pendapat tentang penggunaan cadar. Menurut Imam Syafi‘i (w. 820), cadar hukumnya wajib, karena seluruh tubuh perempuan dianggap sebagai aurat, jika di luar salat. Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 855) bahkan lebih ketat, mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan, bahkan kukunya, juga aurat. Sehingga cadar adalah kewajiban.

Berbeda dari Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah (w. 767) dan Imam Malik (w. 795) sependapat bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat. Namun demikian, jika fitnah menjadi sesuatu yang rentan, maka cadar bukan hanya sunnah melainkan wajib. Pendapat keempat imam mazhab ini murni tentang cadar, belum terkontaminasi dengan konteks radikalisme.

Penting untuk dicatat, ikhtilaf di kalangan para ulama merupakan sesuatu yang kontekstual. Bagaimanapun, fikih adalah konsensus partikular, ia tidak bisa lepas dari konteks kapan serta di mana perumusan sebuah hukum dibuat. Tidak menutup kemungkinan, apa yang menjadi konsensus fikih tidak bisa diterapkan karena inrelevansi konteks itu sendiri.

Sebagai bukti, kita harus bertolak dari kesadaran bahwa mulanya, cadar adalah budaya. Bentuk cadar merupakan produk kultural. Ketika syariat Islam menyoroti aurat sebagai dosa, dan mesti ditutupi, lalu ditutupi menggunakan cadar, maka saat itu pula produk kebudayaan masuk ke dalam ruang syariat. Lalu, cadar dianggap bagian dari syariat.

Anggapan demikian mungkin dapat dibenarkan. Tetapi mesti disadari pula, bahwa mulanya cadar adalah produk kebudayaan. Oleh karena budaya itu beragam, maka menutup aurat tidak melulu dengan bercadar. Fobia terhadap kebudayaan lain itulah yang kemudian memicu perdebatan. Dan dari itu pula pro-kontra cadar menemukan momentumnya.

Sebagai jalan tengah, syariatisasi cadar mungkin tidak dapat disalahkan, sebagaimana tidak dapat disalahkan pula para penggunanya. Tetapi, di Indonesia yang plural, memakai cadar merupakan cermin eksklusivitas, pembatasan multi-interaksi heterogen. Hal itu terlepas dari anggapan bahwa cadar—demikian juga celana cingkrang—merupakan simbol radikalisme.

BACA JUGA  Ramadan: Melihat Janji Manis Aktivis Khilafah yang Harus Dibasmi

Radikal; Diskursus dan Stigma

Barangkali benar, dan mesti disetujui, apa yang dikatakan Prof Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), bahwa tidak ada kriteria radikal secara fisik. Mau pakai cadar, celana cingkrang, atau bersarung sekalipun, tidak bisa jadi alasan seseorang dicap radikal atau tidak.

Karenanya, radikal itu sendiri mesti dipahami secara utuh, holistik. Radikal adalah satu hal, cadar adalah hal lainnya. Seseorang yang berpandangan radikal, dalam arti takfiri, intoleran, menolak NKRI, dan menolak Pancasila, tidak harus bercadar atau bercelana cingkrang. Begitu pula, yang bercadar bukan berarti orang yang suka mengebom, jika itu contoh tindakan radikal.

Radikal sebagai sebuah diskursus memiliki konotasi makna positif, yaitu berpikir hingga ke akar-akarnya. Syarat radikal ialah komprehensif, sistematis, dan universal. Sayangnya, radikal kemudian menjadi sebuah isme, lalu berkonotasi stigmatik. Radikal sebagai isme lantas dimaknai sebagai upaya merongrong  eksistensi NKRI dengan jalur kekerasan, ekstrem.

Ketika menjadi isme, stigma negatif memang menemukan ruang. Setiap oknum yang bertindak ekstrem akan dicap sebagai radikal. Setiap pelaku juga kemudian ditandai secara simbolik. Inilah yang menjadi cikal-bakal stigmatisasi cadar sebagai simbol radikalisme. Meminjam bahasa Savic Ali, Direktur NU Online, cadar mengalami stereotyping dan over-generalizing sebagai simbol radikal.

Baik sebagai diskursus maupun sebagai stigma, sebenarnya, radikal sudah mengalami perkembangan makna. Memaksakan kehendak, mengatasnamakan Islam, dan menggunakan jalur kekerasan adalah bukti konkret radikalisme. Tetapi ia tidak terikat dengan simbol apapun, termasuk cadar. Membuat stereotip dan over-generalisasi hanya akan memperkeruh keadaan.

Kebijakan Pemerintah

Sekarang kita masuk kepada sumber polemik, kenapa kebijakan Menag Fachrul Razi ramai ditanggapi oleh berbagai pihak. Sebagai bagian dari pemerintah, salah satu tugas Menag ialah memberantas radikalisme. Barangkali penolakan publik ialah cara yang digunakan Menag; melarang cadar dan celana cingkrang.

Setuju atau tidak dengan kebijakan tersebut adalah soal keragaman persepsi mengenai cadar itu sendiri. Namun, dalam konteks administrasi kepegawaian, bahwa ASN berada dalam institusi Negara, pelarangan cadar barangkali bisa dibenarkan. Jika pun dianggap mencederai HAM, maka perlu diingat bahwa hak asasi personal bisa dikurangi oleh hak asasi institusi.

Menggunakan cadar bukan satu-satunya ibadah, dan karena ikhtilaf, menanggalkannya bukanlah suatu kemaksiatan. Meski begitu, menggeneralisir pengguna cadar sebagai radikalis juga tindakan buruk, sebagaimana buruknya anggapan bahwa Islam telah mengakomodasi radikalisme. Radikal adalah mindset. Apalagi dengan agama, dengan simbol keagamaan pun ia sama sekali tidak terikat.

Akhirnya, kita harus sama-sama menyadari, radikalisme adalah musuh bersama. Takfiri dengan ujaran kebenciannya, jihadis dengan terornya, serta provokasi politik ideologis perlu dikonter dari berbagai aspek. Cadar dan celana cingkrang bukan sesuatu yang stigmatik, tetapi juga bukan satu-satunya sumber pahala.

Melestarikan sunnah tidak melulu soal bercadar. Mengamalkan syariat Islam tidak harus berbenturan dengan kebijakan pemerintah. Sekali lagi, radikalisme adalah satu hal, cadar dan celana cingkrang adalah hal lainnya. Yang paling utama ialah menjaga Pancasila dan kesatuan Negara dari perpecahan, serta epidemi kronis yang bernama radikalisme- ekstremisme.

Wallahu A‘lam bi ash-Shawab…

Ahmad Khoiri
Ahmad Khoiri
Analis, Penulis

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru