31.8 C
Jakarta

Bunuh Jenderal Iran, AS Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional

Artikel Trending

AkhbarInternasionalBunuh Jenderal Iran, AS Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jenewa-Serangan pesawat nirawak Amerika Serikat yang menewaskan komandan pasukan elite Quds di Garda Revolusi Iran, Qasem Soleimani, telah melanggar hukum internasional, kata pelapor khusus PBB. Jenderal Soleimani yang berpengaruh itu tewas bersama sembilan orang lainnya di dekat Bandara Internasional Baghdad, Irak pada tangggal 3 Januari silam atas permintaan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Trump berdalih Soleimani bertanggung jawab atas kematian ratusan tentara AS dan merencanakan serangan yang akan segera terjadi terhadap kepentingan negara itu. Tetapi dalam laporannya, pelapor khusus PBB, Agnes Callamard, mengatakan AS tidak memberikan cukup bukti tentang serangan yang tak dapat dihindarkan sehingga sampai perlu membunuh Soleimani.

Departemen Luar Negeri AS menuduh Agnes Callamard “memberikan kartu masuk bagi teroris. Laporan PBB ini dikeluarkan sepekan setelah Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Trump dan 35 orang lainnya atas pembunuhan sosok jenderal paling berpengaruh di Iran tersebut.

Mereka menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme, dan Interpol diminta bantuannya untuk menahan Trump dan ke-35 orang lainnya.

Apa yang tercakup dalam laporan PBB?

Agnes Callamard menyampaikan laporannya dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. Dalam laporan itu disebutkan AS tidak memberikan bukti yang menunjukkan Soleimani secara khusus merancang serangan yang akan segera terjadi terhadap kepentingan AS, khususnya di Irak, sehingga perlu segera diambil tindakan dan dengan demikian serangan terhadap Soleimani dapat dibenarkan.

“Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi militer, dan langkah di Suriah dan Irak. Tetapi karena tidak ada ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa, maka tindakan yang dilakukan AS melanggar hukum.”

Konvoi kendaraan yang membawa Jenderal Soleiman diserang oleh AS di dekat Bandara Internasional Baghdad pada Januari silam. (EPA) Oleh sebab itu, serangan dengan pesawat tak berawak itu merupakan “pembunuhan di luar putusan pengadilan” berdasarkan hukum HAM internasional, menurut laporan PBB.

BACA JUGA  Konflik Pakistan-Afghanistan Memanas, Saling Serang Saat Bulan Puasa

Ditambahkan oleh Callamard, Iran juga melanggar hukum karena melancarkan serangan rudal sebagai balasan.

Bagaimana reaksi Amerika Serikat?

“Diperlukan ketidakjujuran intelektual tertentu untuk menerbitkan laporan berisi kecaman terhadap Amerika Serikat karena bertindak untuk membela diri, sementara menutup-nutupi masa lalu Jenderal Soleimani yang terkenal jahat sebagai salah seorang teroris yang paling mematikan di dunia,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Morgan Ortagus.

“Laporan yang berat sebelah dan menjemukan ini merongrong hak asasi manusia dengan jalan memberikan kartu masuk kepada teroris dan sekali lagi menunjukkan bahwa AS mengambil keputusan yang tepat ketika keluar “dari Dewan HAM PBB pada tahun 2018, tambahnya.

Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani hampir menyulut perang antara AS dan Iran. (Reuters)

Siapakah sosok Qasem Soleimani?

Sejak 1998, Mayor Jenderal Qasem Soleimani memimpin Pasukan Quds. Pasukan Quds adalah kesatuan elite di dalam tubuh Garda Revolusi Iran dengan tugas menangani operasi rahasia di luar negeri. Iran mengakui peran Pasukan Quds dalam rangkaian konflik di Suriah. Kesatuan itu bertugas memberi konsultasi kepada pasukan yang setia terhadap Presiden Suriah, Bashar al-Assad, sekaligus mempersenjatai ribuan milisi Syiah di Suriah dan Irak.

Selain menewaskan Jenderal Qasem Soleimani, serangan AS juga menewaskan komandan milisi Irak, Abu Mahdi al-Muhandis. (Reuters) Khusus di Irak, Pasukan Quds memberi sokongan kepada paramiliter Syiah yang membantu melawan ISIS.

Konflik-konflik ini menjadikan Soleimani semacam pesohor di Iran. Pemerintahan Trump menuding Pasukan Quds adalah “mekanisme utama Iran untuk memanen dan mendukung” kelompok-kelompok yang dikategorikan AS sebagai kelompok teroris di Timur Tengah, termasuk Gerakan Hizbollah di Libanon dan Jihad Islam di Palestina.

Dukungan Pasukan Quds, menurut AS, diberikan dalam wujud penyediaan dana, pelatihan, persenjataan, dan peralatan militer. Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, menggolongkan Garda Revolusi Iran dan Pasukan Quds sebagai kelompok teroris asing pada April 2019 lalu.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru