33.2 C
Jakarta

Pengakuan Teroris New Zealand, Brenton Tarrant Terus Kejar Target Korban

Artikel Trending

AkhbarInternasionalPengakuan Teroris New Zealand, Brenton Tarrant Terus Kejar Target Korban
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Slandia – Pengakuan mengejutkan diutarakan Brenton Tarrant, sang pelaku penembakan di dua masjid Selandia baru. Dia dengan tampang datar, mengaku ingin membunuh lebih banyak orang.

Seperti dilansir BBC dan dikutip detik.com, Selasa (25/8/2020) Brenton Tarrant, yang membunuh 51 orang di dua masjid di Selandia Baru pada 2019, punya rencana menjadikan masjid ketiga sebagai sasaran dan ingin membakar masjid-masjid ini “agar jatuh korban sebanyak mungkin”.

Hal ini terungkap dalam sidang vonis hari Senin (24/08). Tarrant, seorang warga Australia, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Sang pemuda berusia 29 tahun, Brenton Tarrant menghadapi hukuman seumur hidup dan mungkin tak akan bisa dibebaskan lebih awal, jenis hukuman yang belum pernah dikeluarkan di Selandia Baru.

Dalam sidang hari Senin, Tarrant bertemu langsung dengan korban yang selamat dan keluarga mereka.

Salah satu di antaranya adalah Maysoon Salama, yang kehilangan anak laki-lakinya, Atta Elayyan.

“Anda telah memberi kuasa ke diri Anda sendiri untuk mencabut 51 nyawa orang-orang yang tak berdosa, satu-satunya kesalahan mereka, di mata Anda, adalah mereka ini orang-orang Islam,” kata Salama, sambil menahan tangis. Serangan pada 15 Maret 2019, dalam beberapa bagian, oleh Tarrant disiarkan secara langsung di internet.

Jejak Hitam Teroris Brenton Tarrant

Pertama-tama ia menuju Masjid Al Noor dan menembaki orang-orang yang salat Jumat. Kemudian ia menuju Masjid Linwood dan membunuh orang-orang di rumah ibadah ini

Insiden mengejutkan masyarakat internasional dan memicu pemerintah Selandia Baru mengubah undang-undang tentang senjata api.Para penyintas dan anggota keluarga korban akan berbicara dalam sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari.

BACA JUGA  Serangan AS di Irak dan Suriah Korbankan Lebih 40 Orang Tewas

Sidang digelar di gedung pengadilan di Christchurch, kota tempat Tarrant melakukan serangan. Ruang pengadilan tambahan di dalam kompleks pengadilan di Christchurch disediakan untuk para penyintas dan kerabat korban yang terbunuh.

Tarrant (29) dari New South Wales, Australia, sebelumnya membantah tuduhan terhadapnya dan akan dijadwalkan akan diadili pada Juni lalu, sebelum ia membatalkan pembelaannya.

Dia sekarang menghadapi hukuman minimum 17 tahun, tetapi Hakim Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin kasus ini, memiliki kuasa untuk menghukumnya seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Lebih dari 60 orang akan memberikan kesaksian secara langsung pada sidang itu. Beberapa telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan menjalani aturan karantina 14 hari untuk bisa bersaksi.

Dr Hamimah Tuyan, yang suaminya, Zekeriya Tuyan, meninggal hampir tujuh minggu setelah ditembak di Masjid An-nur, terbang dari Singapura untuk mengikuti sidang itu.

Dr Tuyan mengatakan kepada BBC bahwa dia sempat ragu-ragu apakah ia akan menulis pernyataan yang akan dibacakannya di depan Tarrant.Ia khawatir bahwa itu mungkin “menambah narsisismenya”, tetapi pada akhirnya ia memutuskan bahwa dia akan melakukannya.

“Saya belum benar-benar punya waktu untuk memikirkan bagaimana perasaan saya terhadapnya atau bagaimana perasaan saya saat melihat dia secara langsung,” katanya.

Ratusan orang lainnya hanya bisa menonton persidangan melalui video dari ruang sidang lain di kota itu untuk menjaga jarak sosial.Hakim Mander mengatakan dalam perintah yang dikeluarkannya bulan ini bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk membatasi publikasi pernyataan korban jika diperlukan.

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen dan Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru