33.2 C
Jakarta

Bom Gereja di Makassar Pesan Teroris Untuk Densus

Artikel Trending

CNRCTBom Gereja di Makassar Pesan Teroris Untuk Densus
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Awal tahun 2021 Detasemen Anti Teror (Densus) 88 Mabes Polri melakukan penangkapan sejumlah terduga teroris di berbagai daerah. Mereka tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang berafiliasi ke ISIS dan Jamaah Islamiyah (JI) varian dari NII yang berhubungan dengan al-Qaeda.

Tabel Penangkapan Teroris Janurari-Maret 2021

No Tempat Bulan Jaringan Jumlah Keterangan
1 Komplek Villa Mutiara Biru 11, Kel. Bulurokeng, Kec. Biringkanayya, Makassar Januari JAD 20 Terlibat pengiriman dana ke pelaku bunuh diri di gereja katedral Zolo, Philipina.
2 Aceh Januari JAD 5 Satu orang pegawai di Pemkab Aceh Timur
3 Kalimantan Barat (Pontianak, Kubu Raya, Singkawang) Februari JI 3  
4 Jawa Timur Februari JI 22  
5 Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat Februari JI 22 Mengumpulkan dana melalui kotak amal di Tanjung Balai.
6 Tangerang Banten Maret JI 1  
  Jumlah     73  

Sumber: Diolah dari beberapa media online.

Bom yang meledak di gereja Katedral Makasar pada hari Minggu pagi (28/3/2021) masih dalam penyelidikan polisi. Belum diketahui siapa pelakunya dan dari jaringan mana, karena bom ini bom bunuh diri yang menewaskan pelakunya.

Dari objek serangan, kemungkinan pelakunya dari jaringan JAD. Diperkuat dengan adanya penangkapan yang terhadap terduga teroris di Makassar awal tiga bulan yang lalu. Jaringan teroris seolah-olah memberi isyarat kepada Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, bahwa mereka masih ada. Belum habis. Mereka masih bisa melakukan serangan teror.

Pengeboman terhadap gereja tidak bisa dibenarkan, hatta menurut fiqih Jihad. Dalam fiqih Jihad, warga sipil, perempuan, anak-anak, orang-orang yang sudah lanjut usia dan pendeta tidak boleh dibunuh pada keadaan perang. Apalagi dalam kondisi damai.

JAD yang menginduk ke ISIS salah memposisikan Indonesia dalam konteks “Khilafah.” Mereka memandang Indonesia sebagai musuh daulah, padahal Indonesia tidak tergabung dalam pasukan multi nasional yang membombardir wilayah ISIS di Suriah dan Irak. Politik luar negeri Indonesa tidak mengakui ISIS sebagai sebuah negara yang berdaulat. Negara Indonesia tidak ada sangkut pautnya dengan ISIS.

Adapun penangkapan terhadap “mujahidin” ISIS yang ada di Indonesia, bukan karena memusuhi Islam, melainkan upaya penegakan hukum, sebab aktivitas “mujahidin” ISIS melanggar hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mujahidin” ISIS yang berada di Indonesia meski mereka tidak menganggap Indonesia sebagai daulah mereka, akan tetapi mereka tetap dianggap sebagai warga negara Indonesia, sehingga mereka wajib terikat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Walhasil, aksi terorisme yang dilakukan di Indonesia, salah menurut hukum positif dan hukum syari’at. Termasuk pengeboman terhadap gereja.

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru