31.4 C
Jakarta

Bolehkan Menggunakan Obat Penghenti Haid Selama Puasa Ramadhan?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkan Menggunakan Obat Penghenti Haid Selama Puasa Ramadhan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sebagaimana yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan penuh dengan pahala. Bagaimana tidak pahala ibadah sunah akan dicatat sebagai ibadah wajib dan pahala ibadah wajib akan dilipatgandakan. Namun demikian, karena rutinitas haid yang ada pada diri perempuan menyebabkan perempuan tidak bisa beribadah sepanjang bulan Ramadhan. Lantas apakah boleh menggunakan obat penghenti haid selama Ramadhan agar bisa beribadah total selama Ramadhan..?

Dengan maju teknologi dalam bidang kedokteran, sudah ditemukan obat penghenti haid untuk sementara. Namun juga dilematis apakah para ulama membolehkan menggunakan obat penghenti haid ini agar bisa menjalankan ibadah total di bulan Ramadhan.

Mengutip pendapat dari Lembaga Fatwa Mesir bahwasanya perempuan dibolehkan untuk menggunakan obat penghenti haid selama puasa Ramadhan agar bisa total menjalankan ibadah tanpa dihentikan oleh siklus bulanan haid. Hal ini seperti yang disampaikan Al-‘Allamah Al-Bahuti dalam kitabnya Ar-Raudh Al-Murabba’:

ويباح للمرأة إلقاء النطفة قبل أربعين يوما بدواء مباح, وكذا شربه لحصول حيض لأقرب رمضان لتفطره ولقطعه, لا فعل ما يقطع حيضها بها من غير علمها

Artinya: “Diperbolehkan bagi wanita meminum obat 40 hari sebelumnya,  fungsi meminum obat ini adalah untuk menghentikan haid ketika mendekati bulan Ramadhan, dan perbuatan menghentikan haid (seperti ini) bukanlah perbuatan yang di luar pengetahuan si wanita.”

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Senada dengan pendapat Al-Bahuti, Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Kubra juga mengatakan hal yang sama

لو شربت دواء قطع الحيض أو باعد بينه, كان ذلك طهرا

Artinya: “Apabila seorang wanita meminum obat untuk menghentikan haid, maka masa itu dianggap suci (terbebas dari darah haid).”

Boleh Menggunakan Obat Penghenti Haid Asalkan Aman

Walaupun ulama membolehkan obat haid untuk menunda haid selama bulan Ramadhan, namun para ulama juga mensyaratkan bahwa penggunaannya ini harus aman dan tidak membahayakan. Hal ini seperti yang diungkapkan Al-‘Allamah Ibn Muflih dalam kitabnya Al-Mubaddi’:

لا بأس بشرب دواء مباح لقطع الحيض إذا أمن ضرره

Artinya: “Tidak mengapa seorang wanita mengonsumsi obat untuk menghentikan haid, jika telah terjamin keamanannya.”

Walhasil, bagi perempuan yang ingin mendapatkan berkah dan pahala bulan Ramadhan secara total diperbolehkan menggunakan obat penghenti haid. Asalkan sesuai dengan anjuran dokter, aman digunakan dan tidak membahayakan, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru