32.4 C
Jakarta

Bolehkah Orang Islam Belajar Ilmu Sihir?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Orang Islam Belajar Ilmu Sihir?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Eksistensi sihir memang tidak diakui oleh sebagian orang. Ada orang yang percaya akan adanya sihir dan ada pula orang yang tidak percaya sihir. Terlepas dari hal itu semua, para ulama berdasarkan kajian terhadap Al-Quran dan hadis mengakui eksistensi sihir.

Mukjizat Nabi Musa yang tongkatnya bisa berubah menjadi ular pada zaman dahulu memang untuk menunjukan kebesaran Allah dan untuk menunjukan bahwa sihir yang telah ada pada zaman itu tidak akan dapat mengalahkan kekuasaan Allah.

Pada zaman sekarang ini sihirpun tetap menjadi perdebatan, namun demikian pada umumnya orang zaman sekarang ini belajar ilmu sihir untuk tujuan buruk seperti santet ataupun mencelakakan orang lain. Melihat fenomena yang demikian lantas bolehkan orang Islam belajar ilmu sihir..?

Hukum Belajar Ilmu Sihir

Menurut para ulama belajar ilmu sihir itu bergantung kepada niat dan tujuannya. Jika mempelajari sihir untuk tujuan mencelakakan orang lain jelas belajar ilmu sihir haram hukumnya. Namun apabila belajar sihir hanya sekedar untuk menuntaskan rasa ingin tauannya saja, atau belajar ilmu sihir untuk menangkal sihir atau mengobati orang yang terkena sihir hukumnya diperbolehkan.

Disebutkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah bahwa belajar ilmu sihir itu bergantung niat dan tujuannya

أما من تعلمه لفك المسحور ومنع الأذى عنه أو تعلمه للعلم فقط ولم يعمل به فهو جائز وقد سئل الإمام أحمد عمن يطلق السحر عن المسحور فقال : لا بأس به وهذا هو المعتمد فحكم السحر تابع للقصد فمن فصد به الخير جاز له وإلا حرم عليه

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

Artinya: “Adapun orang yang mempelajari sihir untuk membebaskan orang yang terkena sihir dan mencegah penyakit darinya, atau mempelajari karena ingin tahu saja tanpa ada niat mengamalkan, maka hal itu boleh. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai orang yang melepaskan sihir dari orang yang terkena sihir. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak masalah. Ini merupakan pendapat yang kuat. Maka hukum mempelajari sihir mengikuti tujuannya. Orang yang memiliki tujuan baik, maka ia boleh mempelajarinya. Jika tidak, maka mempelajarinya haram”.

Dari sini sudah jelas bahwa hukum orang Islam belajar sihir itu disesuaikan dengan niat dan tujuaannya, apabila tujuannya baik maka belajar sihir diperbolehkan namun apabila sebaliknya maka belajar ilmu sihir haram hukumnya.

Namun demikian walaupun belajar sihir untuk kebaikan diperbolehkan oleh ulama, bagi orang awam sebaiknnya jangan mempelajari sihir. Hal ini untuk menjaga akidah dan keimanan agar tidak jatuh pada kesyirikan karena lebih percaya akan ilmu sihir dari pada kekuasaan Allah. Allahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru