33.2 C
Jakarta

Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang? Ini Penjelasan Hukumnya

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahBolehkah Laki-Laki Memakai Gelang? Ini Penjelasan Hukumnya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Di zaman yang modern ini banyak laki-laki metropolis yang suka memakai gelang. Bagi mereka mengenakan gelang merupakan gaya hidup yang trendi dan menarik untuk diikuti. Gelang yang dipakai umumnya terbuat dari plastik atau karet. Namun demikian bagaimana hukum mengenakan gelang bagi laki-laki?. Apakah diperbolehkan laki-laki mengenakan gelang.?.

Menurut sebagian besar ulama, laki diperbolehkan memakai gelang. Namun demikian sebagian besar ulama juga menyatakan ada tiga kategori gelang yang terlarang untuk dipakai oleh laki-laki

Pertama, Laki-laki dilarang memakai gelang yang terbuat dari emas.

Semua ulama telah bersepakat dan telah menjadi ijma’ bahwa seorang laki-laki haramnya hukumnya mengenakan gelang yang terbuat dari emas. Hal ini dilandasi dari sebuah Hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Sahabat Ali Bin Abi Thalib

إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي

Artinya: “Nabi Saw mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda; Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku”. [HR. Imam Nasa’i]

Kedua, laki-laki juga dilarang memakai gelang yang terbuat dari perak.

Walaupun ada perbedaan pendapat diantara ulama mengenai keharaman laki-laki memakai gelang perak. Namun sebagian besar ulama melarang, laki-laki mengenakan gelang yang terbuat dari perak. Dan ini adalah pendapat yang dianggap sahih. Meskipun kecil ulama, seperti Imam Ghazali dan Imam Mutawali membolehkan laki-laki memakai gelang yang terbuat dari perak. Hal ini seperti yang diungkapkan Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarah Muhadzab

قال أصحابنا يجوز للرجل خاتم الفضة بالاجماع وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها فقطع الجمهور بتحريمها وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز

BACA JUGA  Menelan Ludah Bercampur Darah, Batalkah Puasanya?

Artinya: “Ulama kami berkata; Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak dengan kesepakatan para ulama. Adapun selain cincin dari semua perhiasan yang terbuat dari perak, seperti gelang tangan, gelang lengan, kalung dan semacamnya, maka kebanyakan ulama mengharamkannya. Sementara Imam Al-Mutawalli dan Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Fatawa membolehkan”.

Ketiga, laki laki dilarang memakai gelang yang khusus dipakai wanita.

Sebagian besar ulama juga melarang laki-laki mengenakan gelang yang khusus dipakai oleh wanita. Meskipun gelang ini tidak terbuat dari emas dan perak. Hal ini dikarenakan adanya anggapan tasyabuh atau menyerupai perempuan. Dan sudah jelas dinyatakan dalam hadis Nabi Muhammad bahwa laki-laki yang berpenampilan menyerupai perempuan adalah haram.

Dengan demikian, laki-laki diperbolehkan mengenakan gelang yang selain dari tiga kategori di atas. Wallahu A’lam Bishowab

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru