33.2 C
Jakarta

Bolehkah Berkurban Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Berkurban Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat mulia untuk mengenang peristiwa penyembelihan Nabi Ibrahim kepada anaknya, Nabi Ismail. Ibadah kurban hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun yaitu saat hari raya idul adha dan tiga hari tasyrik.

Perlu diketahui bahwa ibadah kurban adalah ibadah sunah setiap tahun. itu artinya walaupun sudah berkurban tetap disunahkan berkurban setiap tahunnya. Dalam Islam sendiri hukum berkurban adalah sunah muakadah atau sunah yang dikuatkan pelaksanaanya.

Apabila dalam satu keluarga sudah ada yang menjalankan kurban maka hukum berkurban menjadi sunah kifayah. Artinya apabila dalam satu keluarga sudah ada yang menjalankan kurban sudah mencukupi. Namun apabila dalam satu keluarga belum ada yang berkurban maka hukumnya menjadi sunah ‘Ain. Lantas bolehkah berkurban untuk kedua orang tua yang telah meningeal…?

Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Dengan demikian maka hukum asalnya berkurban untuk kedua orang tua yang telah meninggal adalah tidak boleh. Kecuali apabila semasa hidupnya telah berwasiat maka berkurban untuk kedua orang tua yang telah meninggal adalah boleh.

Namun demikian ada sebagian ulama yang memperbolehkan berkurban untuk kedua orang tua yang telah meninggal walaupun tidak ada wasiat sebelumnya. Imam Nawawi dalam Syarah Muhadzab menuliskan

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya: “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”. (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Dengan pendapat ini, maka diperbolehkan juga berkurban untuk kedua orang tua yang telah meninggal.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru