32.9 C
Jakarta
Array

Beragamalah di Ruang Toleransi!

Artikel Trending

Beragamalah di Ruang Toleransi!
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kebebasan dalam menjalankan agama dan kepercayaan tampaknya hanya sebatas teks dalam konstitusi, belum ada kesadaran implementasi secara menyeluruh dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Kasus penolakan Bakti Sosial Gereja Santo Paulus di Bantul (1/2) dan penyerangan jemaah gereja Katholik St Lidwina, Bedhog, Sleman saat sedang melaksanakan ibadah (11/2) merupakan bukti bahwa nalar toleransi dalam kehidupan beragama masih belum sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Tentu saja, ini menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia dengan kodrat keberagamannya.

Kita tentu heran, kenapa di negara yang masyarakatnya dikenal religius dan plural ini masih terjadi kekerasan bernuansa agama? Padahal sudah sekian lama kita hidup bersama dalam bingkai kerukunan dan gotong-royong yang menjadi budaya bangsa.

Gabungan Motif

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara agama, bukan negara sekuler. Dalam wadah itu, semua agama dan keyakinan seharusnya memperoleh hak dan perlakuan yang sama. Inilah raison d’etre berdirinya negara kita.

Indonesia memiliki falsafah bangsa, yaitu Pancasila. Seperti diketahui, Pancasila mengakui keberadaan bermacam-macam agama, suku bangsa, filsafat, dan aliran politik dalam kehidupan rakyat Indonesia. Lebih lanjut, Pancasila juga mengenalkan kepada kita pada semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’. Berbeda-beda, tapi tetap satu. Soekarno sendiri pernah berujar, “Negara Republik Indonesia bukan milik sesuatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai ke Merauke!

Semangat pendirian bangsa ini adalah semangat kebersamaan, di mana di dalamnya disuguhkan banyak muatan budaya, agama, maupun latar belakang para pejuang (Riyanto, 2013). Itu sebabnya, negara menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Melalui UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, sebenarnya negara telah menjamin atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan negara kita sudah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang juga menjamin hal yang sama.

Meski begitu, hari ini kita masih saja bisa menjumpai orang atau kelompok yang tidak menghargai kebebasan beragama dan bahkan memaksakan kehendaknya dengan dalih keagamaan yang tidak bisa dibenarkan. Kondisi ini menyiratkan keberagamaan dengan tanpa toleransi. M Dawam Rahardjo dalam pengantar buku Berislam secara Toleran: Teologi Kerukunan Umat Beragama karya Irwan Masduqi (2011) mengatakan bahwa ketidaktoleranan dalam agama bisa timbul karena terjadinya penggabungan antara motif iman dan kekuasaan.

Karena itu, sekularisasi antara motif keagamaan dan politik kekuasaan sebenarnya memberi pintu masuk menuju ruang toleransi. Sebaliknya, persekutuan agama dan politik cenderung membawa kita pada absolutisme dan kekerasan atas nama agama. Paradoksnya: bukan keprofanan yang memicu kekerasan, melainkan justru kesakralan yang memicu kekerasan.

Berdasar wacana ini, jelas bahwa teks-teks keagamaan sangat berpotensi disalahtafsirkan guna menjustifikasi kepentingan politis dan ideologis. Peristiwa intoleransi dan ketidakrukunan umat beragama sangat bertentangan dengan prinsip pluralisme dan toleransi agama. Meski tiap pihak bisa juga melontarkan argumen untuk membenarkan tindakannya, rasanya agama apa pun pasti tidak akan membenarkan perilaku perusakan dan penganiayaan terhadap pemeluk keyakinan lain.

Keberbedaan (yang menjadi fitrah umat manusia) itulah yang membuat manusia harus saling berhubungan dan berupaya menemukan persamaan. Dengan cara itu kerukunan bisa dirangkai dan diresapi di tengah maraknya individualisme yang membelenggu masyarakat.

Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam sebuah komunitas sosial menjanjikan dikedepankannya prinsip inklusivitas (keterbukaan), suatu prinsip yang mengutamakan akomodasi dan bukan konflik di antara mereka (Riyanto, 2014). Inklusivitas ini menjadi penting sebagai jalan menuju tumbuhnya kepekaan terhadap berbagai kemungkinan unik yang bisa memperkaya usaha manusia dalam mencari kesejahteraan spiritual dan moral.

Sudah saatnya kita mengangkat masalah pelik keagamaan kita dengan cara mempromosikan nilai-nilai pluralisme tanpa ada unsur mendikte, sehingga masyarakat terdidik untuk semakin matang dalam melihat perbedaan serta terbiasa berdiri di ruang toleransi. Selain itu, kita juga berharap pemerintah bersama kekuatan masyarakat sipil bekerja keras memperpendek jarak ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat. Hal ini karena tak jarang konflik sosial memanfaatkan identitas SARA sebagai akibat tidak terdistribusikannya sumber daya ekonomi, sosial, dan politik secara adil.

Impian Kebangsaan

Impian kebangsaan kita, sebagaimana yang pernah diungkapkan Bung Karno, bahwasanya satu bangsa adalah satu jiwa (Yudi Latif, 2011: 370). Satu bangsa adalah satu solidaritas yang besar. Sehingga, itu menjadi pengikat untuk bisa hidup bersama. Jadi, meskipun agama, bahasa, suku, dan ras bermacam-macam, selagi ia hidup bersama dan memiliki keinginan luhur yang sama terhadap Indonesia, maka mereka adalah satu bangsa. Mereka diikat untuk saling bahu-membahu menciptakan rumah kita Indonesia yang aman, nyaman, dan tentram.

Keberagaman  merupakan roh sekaligus elemen utama tegaknya Pancasila. Bagaimanapun juga, sejarah mencatat bahwa meskipun Piagam Jakarta sebagai embrio Pancasila di awal dimulainya proses persiapan kemerdekaan pada bulan Juni 1945 disusun dengan beragam perbedaan pendapat panjang relasi agama dan negara. Tapi, Piagam Jakarta juga menjadi bukti historis yang otentik kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pun, ia juga menjembatani perbedaan antara agama dan negara.

Peristiwa sejarah tersebut menegaskan, keberbedaan sesungguhnya dapat dipersatukan dengan spirit yang sama, yaitu hasrat merdeka dan berdaulat. Maka itu, sebagai bangsa yang bhinneka dan telah memilih Pancasila sebagai falsafah bangsa, seharusnya kita mendahulukan semangat kebersamaan dalam etika berbangsa dan bernegara. Saling bahu-membahu membangun ruang toleransi di tengah beragam perbedaan. Itulah semangat NKRI yang harus kita junjung. Tanpa toleransi, kita bukanlah NKRI. Jadi, beragamalah dengan toleransi!. Wallahu a’lam.

Mohammad Sholihul WafiPeneliti di Institute for Democration and Welfarism, Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru