Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, enggan berkomentar banyak mengenai mereka yang melakukan tindakan terorisme pada akhirnya dikeluarkan oleh FPI.
Sugeng mengatakan, pemerintah mengambil pertimbangan berdasarkan data dari lembaga yang menangani tindak pidana terorisme, seperti BNPT maupun Densus 88. Termasuk dalam data tersebut ialah berita acara dari interogasi para terduga teroris yang mengatakan bahwa mereka anggota FPI.
“Jadi kita tidak bisa mengatakan kalau dia dikeluarkan,” kata Sugeng kepada BBC News Indonesia.
Bagaimanapun, ia menekankan keterlibatan pengikut FPI dalam aksi terorisme hanyalah salah satu dari sekian banyak alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam melarang FPI. Alasan utamanya, kata Sugeng, isi anggaran dasar FPI dianggap tidak sejalan dengan UU Keormasan.
“Makanya pada saat pendaftaran [Surat Keterangan Terdaftar, SKT] dilakukan, ada hal-hal yang diminta Kemendagri untuk diperbaiki, tapi FPI tidak memenuhinya,” ungkapnya kepada BBC News Indonesia.