29.1 C
Jakarta

Beginilah Hukum Endorse Barang Dagangan dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBeginilah Hukum Endorse Barang Dagangan dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Endorse adalah suatu usaha untuk memasarkan atau mempromosikan serta mengiklankan suatu produk dagangan melalui selebgram atau publik figur yang memiliki banyak pengikut atau viewer.

Memasuki era teknologi informasi yang semakin maju ini, memasarkan produk dagangan melalui endorse selebgram atau publik figur yang memiliki pengikut yang ribuan atau bahkan jutaan jelas merupakan strategi marketing yang amat tepat dan efektif. Lantas bagaimana hukum endorse barang dagangan dalam pandangan Islam sendiri…?

Hukum Endorse Dalam Islam

Hukum endorse barang dagangan dalam Islam itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan prinsip muamalah Islam yaitu ijarah (sewa) atas jasa. Orang yang mengendorse suatu barang dagangan akan mendapatkan ujrah (bayaran) atas jasanya mempromosikan barang dagangan.

Namun demikian, sangat penting menjadi perhatian bahwa dalam kegiatan promosi melalui endorse selebgram ini harus memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan hukum Islam sebagai berikut,

Pertama, barang dan jasanya harus halal, tidak boleh barang jasa haram seperti khamr, permainan judi, zina, dan semisalnya. Jika mengabaikan kehalalan produk dagangan dalam kegiatan promosi ini maka termasuk berta’awun (saling bantu) dalam dosa dan kejahatan. Allah Ta’ala berfirman:

BACA JUGA  Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan kejahatan.” [QS. Al Maidah: 2]

Kedua, orang yang meng”endorse” itu mesti jujur menceritakan tentang barang promosiannya.  Misalkan jika itu sebuah jilbab, dia sampaikan bahwa jilbab itu adem, bahannya tebal, jahitannya bagus, dst, memang begitulah keadaaannya dan dia sudah membuktikannya. Dia tidak boleh dusta, sebagaimana banyak yang terjadi pada iklan-iklan yang tidak memperhatikan adab Islam. Sebab itu adalah menipu dan memberikan kesaksian palsu. Nabi Muhammad SAW bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Artinya: “Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami.” [HR. Muslim No. 101]

Rasulullah Muhammad SAW bertanya:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟» قَالَ: ” قَوْلُ الزُّورِ – أَوْ قَالَ: شَهَادَةُ الزُّورِ – “، قَالَ شُعْبَةُ: وَأَكْبَرُ ظَنِّي أَنَّهُ شَهَادَةُ الزُّورِ

Artinya: “Maukah aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar? Beliau bersabda: “Perkataan /sumpah palsu” atau “kesaksian palsu”. Syu’bah berkata: “Dugaan kuatku bahwa itu adakah kesaksian palsu.” [HR. Muslim no. 88]

Demikianlah penjelasan hukum endorse barang dagangan dalam Islam. Wallahu A’lam Bisawab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru