34.1 C
Jakarta

Bagaimana Hukumnya Mendoakan Jenazah Non Muslim?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBagaimana Hukumnya Mendoakan Jenazah Non Muslim?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Belum lama ini beredar sebuah foto dan menjadi kegaduhan di masyarakat, ketika Presiden Joko Widodo takziah dan mendoakan mendiang Istri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Elisye W kateren yang meninggal pada Kamis (10/6). Yang mana diketahui bahwa Istri Menteri Hukum dan Ham itu adalah seorang non Muslim. Lantas yang bagaimana hukum Islam terkait mendoakan jenazah non muslim?

Hidup di Indonesia memang harus pintar-pintar menjaga kerukunan sekaligus menjaga keimanan. Keduanya adalah kewajiban seorang Muslim. Oleh karenanya, jangan sampai mengorbankan keduanya hanya karena kurangnya ilmu dalam memahami permasalahan ini. Untuk itu ketahuilah batas-batas terkait hal ini.

Perlu diketahui bahwa seorang muslim itu diperbolehkan takziah atau melayat kepada non muslim. Hal ini tentu menunjukkan sebagai kerukunan. Namun demikian secara jelas para ulama menyatakan larangan mendoakan jenazah non muslim dengan ampunan Allah. Hal ini sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam Kitabnya Syarah Muhazzab Juz 5 hal 190.

وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَي الْكَافِرِ وَالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقَرْآنِ وَالْاِجْمَاعِ

Artinya: “Adapun mensholati dan mendoakan Non Muslim dengan ampunan adalah suatu keharaman berdasaran nash Al-Quran dan Ijma ulama”.

Memerinci hukum mendoakan Non Muslim

Mendoakan jenazah seorang Non Muslim dengan ampunan Allah adalah suatu keharaman. Namun demikian mendoakan seorang Non Muslim yang masih hidup dengan hidayah agar masuk Islam adalah diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Kitab Hasyiah Showi Juz 3 halaman 75.

BACA JUGA  Hukum Mencantumkan Agama yang Tidak Sesuai Dalam KTP

ماكان للنّبيّ والذين امنوا ان يستغفروا للمشركين ولو كانوا اولى قربى) ذوى قرابة (من بعد ما تبين لهم انهم اصحاب الجحيم) النار بأن ماتوا على الكفر . (قوله ماكان للنّبيّ) اى لاينبغى ولا يصح (قوله بأن ماتوا على الكفر) اى فلا يجوز لهم الاستغفار حينئذ . واما الاستغفار للكافر الحيّ ففيه تفصيل ان كان قصده بذلك الاستغفار هدايته للاسلام جاز، وان كان قصده ان تغفر ذنوبه مع بقائه على الكفر فلا يجوز

Artinya: “Nabi dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni neraka,” karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir yang telah mati. Sedangkan memintakan ampunan bagi orang kafir yang masih hidup maka hukumnya diperinci. Jika tujuan memintakan ampunan agar orang kafir memperoleh hidayah dengan masuk Islam maka hukumnya boleh. Jika tujuannya agar orang kafir diampuni dosa-dosanya maka hukumnya tidak boleh”.

Walhasil, bisa diambil kesimpulan bahwa, Pertama, seorang Muslim diperbolehkan takziah atau melayat kepada Non Muslim. Kedua, Seorang Muslim dilarang dan haram mendoakan jenazah Non Muslim dengan ampunan Allah. Ketiga, Seorang Muslim diperbolehkan mendoakan non Muslim agar mendapatkan hidayah atau petunjuk dan boleh juga mendoakan dengan kesehatan. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru