25.9 C
Jakarta

Bagaimana Hukum Trading Binary Option dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBagaimana Hukum Trading Binary Option dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Youtube adalah salah satu platform yang digunakan masyarakat dalam mencari informasi atau hanya sekedar mencari hiburan. Seringkali para penikmat youtube menjumpai iklan-iklan salah satunya adalah iklan trading binary option. Tak jarang youtuber-youtuber jutaan subscriber dalam negeri juga mempromosikannya dalam kanal youtube mereka. Mereka mempraktekkan trading dengan sangat mudah, hanya menebak apakah harga telah ditentukan akan naik atau turun. Hal ini menarik, karena jika tebakan mereka benar, mereka akan mendapat keuntungan. Jadi sebenarnya apa itu Trading Binary Option?

Trading binary option dalam bahasa Indonesia disebut dengan opsi biner. Opsi biner merupakan kegiatan untuk menetukan pergerakan suatu aset dalam jangka waktu tertentu sesuai yang dipilih oleh seorang trader pada terminal perdagangan via online. Dalam pengertian lain, trading binary option adalah alat untuk menghasilkan uang dengan hanya memprediksikan kenaikan atau penurunan harga sebuah aset. Aset pada opsi biner dapat direpresentasikan sebagai saham perusahaan, indeks saham, pasangan mata uang, harga barang-barang dengan pertukaran komoditas dan sebagainya. Kegiatan trading ini disediakan oleh broker melalui platform trading. Peran broker ini sama seperti Bursa Efek, yakni pasar yang langsung mempertemukan penjual dan pembeli namun via online. Broker binary option yang terkenal diantaranya Binomo dan Olymp Trade. Lembaga riset pasar statistika memperkirakan bahwa jumlah pengguna trading binary option akan mencapai angka 1,8 miliar orang pada tahun ini.

Platform-platform trading biasanya menyediakan fitur latihan pada akun demo yang akan digunakan oleh para trader awam yang masih baru dan belum mengerti cara memainkan trading. Biasanya akun demo tersebut berisi 10.000 USD yang merupakan uang yang tidak sesungguhnya untuk dipakai latihan menggunakan analisis-analisis yang ada. Setelah dirasa mahir, mereka bisa mendepositkan uang untuk bermain trading secara nyata. Praktik trading binary option pada dasarnya memanfaatkan kurs mata uang yang selalu berubah yang ditampilkan pada chart grafik, kemudian ketika memulai opsi perdagangan, trader akan menentukan expiry time yang diinginkan dan memilih opsi high atau low terlebih dahulu. High dipilih saat trader memprediksikan harga naik, sedangkan low sebaliknya. Pada saat expiry time tersebut, trader akan mengetahui apakah tebakannya benar atau salah. Jika tebakan trader tersebut benar, maka ia akan memperoleh keuntungan.

Perdagangan Valuta Asing dalam Hukum Islam
Perdagangan mata uang dalam Islam disebut dengan al-sharf. Al-sharf merupakan sebuah nama transaksi penjualan nilai harga al-muthlaqah (semua jenis nilai harga) satu dengan yang lainnya. Munculnya transaksi jenis baru dengan memanfaatkan pergerakan kurs mata uang (trading binary option) tidak terlepas dari al-sharf. Transaksi jual beli mata uang saling dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang asing sejanis seperti Rupiah dengan Rupiah, maupun dengan yang tidak sejenis seperti antara dollar dengan Rupiah atau sebaliknya. Transaksi ini diperbolehkan asalkan memenuhi syariat Islam, salah satunya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, maysir, gharar, dan lainnya. Adapun syarat-syarat al-sharf adalah :
1. Nilai tukar yang diperjualbelikan harus telah dikuasai baik oleh pembeli maupun penjual sebelum keduanya berpisah badan. Menurut para ahli fikih, syarat ini diperlukan untuk menghindari riba nasiah.
2. Apabila mata uang yang diperjualbelikan sejenis, maka mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitas dan kuantitasnya sama meskipun model mata uang itu berbeda. Misalnya uang Rp. 50.000 ditukar dengan 10 lembar uang Rp. 5000.
3. Tidak boleh dipersyaratkan adanya khiyar syarat. Selain untuk menghindari riba, hal ini juga dapat membuat akad jual beli belum tuntas.
4. Dalam al-sharf tidak boleh ada tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling diperuntukkan, karena jika salah satu pihak mensyaratkan tenggang waktu, maka akad al-sharf menjadi tidak sah, karena berati terjadi penangguhan kepemilikan dan penguasaan objek akad yang saling dipertukarkan saat itu.

BACA JUGA  Hukum Mencukur Janggut Dalam Islam

Fatwa mengenai pedoman pelaksanaan jual beli mata uang (al-sharf) terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No : 28/DSN-MUI/III/2002. Dalam praktek trading binary option, trader yang melakukan deposit telah memenuhi rukun dan syarat-syarat al-sharf. Hal ini dapat kita lihat pada ketentuan deposit pada platform, mata uang klien yang merupakan Rupiah akan ditransfer ke mata uang rekening klien (rekening virtual) yaitu Dollar Amerika dalam waktu satu hari kerja. Namun yang menjadi permasalahan dalam praktik trading binary option adalah mekanismenya yang disangka mengandung unsur gharar dan maysir.

Apakah trading binary option mengandung gharar dan maysir?
Bagi orang yang ingin mandapatkan keuntungan dengan cara instan pasti akan langsung tertarik melakukan perdagangan pada trading binary option. Namun, persoalan fikih mengenai trading binary option ini terletak pada spekuliasi atau terindikasi sebagai judi. Menurut ulama MUI Kota Malang dalam skripsi milik Ahmad Firjatullah Hasanuddin, trading binary option memiliki unsur gharar dan maysir yang sangat tinggi karena sifatnya untung-untungan. Jika dicocokkan dengan judi, maka ada persamaan diantara keduanya, yaitu :

1. Adanya taruhan materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
Kejadian ini bisa dilihat pada saat trader akan membuka opsi perdagangan. Contohnya trader akan memilih aset pasangan kurs mata uang Rupiah dengan USD dengan keuntungan 75% dan nominal uangnya adalah 10 USD, maka 10 USD inilah yang disamakan dengan taruhan.
2. Adanya permainan yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan kalah.
Berhasil tidaknya trader ditentukan oleh opsi (high/low) dan expiry time yang dipilihnya. Pada saat itu akan ketahuan apakah diakhir expiry time tersebut pergerakan nilainya naik atau turun. Hal tersebut membuat praktik ini menjadi penuh dengan spekulasi, apalagi jika trader hanya asal-asalan menentukan pilihannya.
3. Pihak yang menang akan mendapat harta taruhan, sedangkan pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Hal ini sudah jelas diketahui, ketika seorang trader salah menebak pergerakan harga, maka ia akan kehilangan semua uang yang sudah ia taruhkan. Sebaliknya, jika ia berhasil menebak, maka trader akan mendapat uang.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dari ayat dan ketiga hal diatas dapat disimpulkan bahwa trading binary option penuh dengan unsur maysir. Walaupun transaksi pada saat deposit memenuhi syarat al-sharf, namun praktik trading yang terjadi ternyata mengandung unsur maysir yang dilarang dalam Islam. Banyaknya mudharat yang didapat juga dapat dijadikan sebagai pertimbangan, apalagi jika hanya coba-coba. Ada beberapa orang menyangkal bahwa praktik ini terhindar dari spekulasi jika menggunakan teknik analisis. Namun pendapat tersebut dapat dipatahkan, karena walaupun ada teknik analisis untuk membantu para trader menentukan pilihannya, hal tersebut tidak menjadikan praktik binary option terhindar dari spekulasi. Wallahu A’lam.

Chetrine Alya Rinaima
Chetrine Alya Rinaima
Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru