30 C
Jakarta

Awas! Jenazah Pasien Corona Tak Boleh Dimandikan

Artikel Trending

KhazanahOpiniAwas! Jenazah Pasien Corona Tak Boleh Dimandikan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Corona ialah virus jenis baru yang menginfeksi manusia dan penyebarannya sangat cepat. Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sangat berbahaya mengingat dapat merenggut nyawa. Diperkirakan bahwa jumlah kasus infeksi corona virus terus meningkat setiap harinya. Indonesia sendiri hingga Kamis tanggal 2 April 2020 mencatat pasien positif tertular virus Corona berjumlah 1.790 orang, dengan pasien meninggal dunia sebanyak 170 orang.

Hal tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan seputar penanganan jenazah korban virus Corona. Mengingat bahwasanya pasien berasal dari berbagai pemeluk agama. Sementara kewajiban seorang Muslim terhadap jenazah Muslim lainnya ialah memandikan, mengkafani, mensalati dan menguburkannya.

Lantas bagaimana dengan kasus jenazah korban virus Corona, apakah diperlakukan sama seperti jenazah pada umumnya?

Hal inilah yang kemudian memunculkan polemik baru di kalangan masyarakat Muslim. Bagaimana hukum islam jika tak memandikan jenazah korban virus Corona, mengingat ahli medis menganjurkan agar jenazah tersebut tidak diperkenankan untuk dimandikan.

Hal tersebut dilakukan karena khawatir jenazah tersebut dapat menulari orang yang memandikan jenazah. Sehingga ahli medis menyarankan agar jenazah pasien virus Corona yang dimasukkan dalam kantung jenazah langsung dikuburkan tanpa perlu dimandikan.

Apabila melihat kondisi yang ada, maka langkah yang disarankan oleh ahli medis dapat dianggap sebagai langkah yang tepat. Hal tersebut sesuai dengan semangat pada potongan ayat berikut:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ…

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj Ayat 78).

Pada ayat yang lain,

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ…

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah Ayat 185).

Buya Yahya pun turut menjelaskan mengenai kasus ini melalui media Youtube pada channel Al- Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Sebelum memberikan penjelasan mengenai hukum Islam terkait penanganan jenazah pasien virus Corona, beliau menyampaikan bahwasanya orang-orang beriman yang meninggal karena wabah ialah meninggal dalam keadaan mati syahid.

Menurut beliau, jika ahli medis telah menetapkan agar jangan menyentuh jenazah pasien Corona karena dikhawatirkan akan terjadi penularan dan virusnya menyebar, maka jenazah tersebut tidak perlu untuk dimandikan, dan tidak perlu untuk ditayamumkan, langsung untuk dikuburkan.

BACA JUGA  Memupuk Akar Moderasi Beragama di NKRI

Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa orang-orang yang tidak memandikan jenazah tersebut tidak mendapatkan dosa. Sebab memandikan jenazah merupakan fardu kifayah dan hal tersebut di luar kemampuan.

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kita sebagai umat Muslim jika tidak mampu untuk melakukan prosesi memandikan jenazah pasien virus Corona, tersebab khawatir akan tertular virus tersebut (mengingat penyebaran virus ini sangat mudah dan cepat), hal tersebut tidak berdosa karena ketidakmampuan kita.

Allah pun berfirman:

….. فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At- Taghabun ayat 16).

Maka, semangat yang terkandung dalam ayat ini seolah memberikan jawaban atas polemik mengenai proses memandikan jenazah pasien virus Corona. Bahwasanya kita dituntut untuk bertakwa kepada Allah dengan menunaikan perintahNya sesuai dengan kadar dan kesanggupan kita.

Kalau kita tak mampu melaksanakannya, tak mengapa, karena mudarat yang ditimbulkan pun tak main-main. Mudharat yang ditimbulkan dapat menginfeksi orang lain yang lebih banyak dan berpotensi untuk merenggut nyawa lebih banyak pula.

Jadi diharapkan kepada keluarga korban agar sekiranya memperhatikan hal ini dengan cermat. Sehingga peristiwa yang terjadi di Kolaka dan Aceh tidak terulang kembali. Apabila jenazah pasien virus Corona yang telah dimasukkan ke dalam kantung jenazah.

Kemudian dimasukkan ke dalam peti lalu dibungkus menggunakan plastik serta diberikan disinfektan, agar langsung dikuburkan tanpa perlu untuk dimandikan, ditayamumkan dan disalatkan, mengingat mudarat yang ditimbulkan.

Maka sekali lagi ditekankan kepada keluarga korban agar menerima hal ini dengan lapang dada. Dan jangan sampai keluarga korban malah nekat dan mengambil tindakan untuk membuka kembali plastik yang membungkus jenazah tersebut.

Ikhlaskanlah dan jangan bersedih hati. Insya Allah korban meninggal dalam keadaan syahid, seperti yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya. Wallahu A’lam bisshowwab.

Maharani Wd
Maharani Wd
Mahasiswi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir (IAT) IAIN Samarinda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru