26.7 C
Jakarta
Array

Apakah Shalat Jumat itu Harus 40 Orang?

Artikel Trending

Apakah Shalat Jumat itu Harus 40 Orang?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sahabat Harakatuna.com, mari kita lanjutkan kajian tafsir surat Aljumuah. Dalam kesempatakan kali ini, kita akan mengupas firman Allah sebagai berikut:

وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٞ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki. (Al-Jumuah, 11).

Sebagaimana disitir dari kitab Tafsir Al Jami li Ahkam Karya Al-Qurtubi, ayat ini menjelaskan tentang jumlah orang yang menunaikan shalat jumat. Al-Hasan mengatakan shalat jumat bisa dilangsungkan dengan dua orang saja.

Sementara, Imam Asyafi’i menegaskan bahwa shalat jumat bisa dilaksanakan dengan empat puluh orang.

Adapun argumentasi Imam Syafi’i tentang jumlah minimum orang yang shalat jumat ini adalah berdasarkan sebuah hadis Jabir, yang diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni; Jabir bin Abdillah berkata; “Sunnah memberlakukan bahwa setiap tiga orang itu ada orang imam (pemimpin), dan pada setiap empat puluh orang ke atas ada kewajiban shalat jumat, idul Adha, dan Fitri. Sebab mereka adalah jama’ah (orang banyak). Senada dengan ini, Dalam Sunan Ibnu Majah, juga Sunan Ad-Daruqutni, dan dalam kitab Dala’il An-Nubuwah karya al-Baihaqi, terdaat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, dia bertanya: … berapa jumlah kalian waktu itu (shalat jumat di Madinah pertama kali)?, Ayahku menjawab, ‘empat puluh orang’ (HR. Ibnu Majah).

Imam Malik. Menurutnya, apabila di sebuah perkampungan terdapat pasar dan masjid, maka mereka wajib menunaikan shalat jumat tanpa mempertimbangkan jumlahnya.

Ada pembahasan lain dalam ayat ini, yakni ketika Khutbah, khatib harus bersandar pada busur atau tongkat. Hal ini diperkuat dalam Sunan Ibnu Majah disebutkan; Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami, dia berkata; Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah berkhutbah dalam peperangan, maka beliau berkhutbah dengan (bersandar) pada busur. Dan apabila beliau berkhutbah dalam shalat jumat, beliau bersandar pada tongkat (HR. Ibnu Majah). [n].

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru