26.1 C
Jakarta

Apakah Amal Kebaikan Bisa Hilang Sebab Murtad? Ini Penjelasan Para Ulama Fikih

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamApakah Amal Kebaikan Bisa Hilang Sebab Murtad? Ini Penjelasan Para Ulama Fikih
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Murtad atau ar-riddah merupakan kondisi dimana seorang muslim keluar dari agama Islam. Tidak sedikit dari kalangan muslim yang mempertanyakan bagaimana status amal kebaikan yang telah dilakukannya, apakah hilang sebab murtad ataukah tidak? Berikut ini penjelasan para ulama mazhab mengenai hal tersebut.

Sebab-Sebab Murtad

Sebelum memulai pembahasan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu sebab-sebab seorang muslim bisa murtad. Sebab-sebab tersebut ada tiga hal, diantaranya :

Pertama, mengingkari hukum yang sudah mujma’ alaih (disepakati) lagi sudah maklum diketahui dalam agama semisal mengingkari kewajiban zakat fitrah, puasa, haji dan lain sebagainya.

Kedua, melakukan perbuatan yang masuk dalam karakteristik orang kafir, semisal menyembah berhala dan sebagainya.

Ketiga, mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dalam Islam, semisal mencaci Allah, para nabi dan lain-lain.

(Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam as-Syafi’i, jus 8 hal 92-93)

Perbedaan Ulama Perihal Apakah Murtad Dapat Menghilangkan Amal Kebaikan Ataukah Tidak

Syekh Muhammad Ali as-Shabuni dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan fii Tafsiri Ayatil Ahkam (j.1 h.214) menuturkan perbedaan ulama perihal apakah murtad dapat menghapus amal kebaikan ataukah tidak.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa amal perbuatan sesorang muslim tidak bisa hilang atau lenyap kecuali ia meninggal dalam keadaan kafir.

Dalil yang mereka gunakan yakni :

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat.” (Q.S Al-Baqarah ayat 217)

BACA JUGA  Bolehkah Menerima Uang dan Kaos dari Caleg saat Pemilu?

Pada ayat di atas terdapat qayyid dengan ‘mati dalam keadaan kafir’ sehingga manakala orang muslim tersebut masuk Islam lagi setelah murtad, maka amal perbuatan sebelumnya tidak akan terhapus atau hilang.

Imam Malik dan Abu  Hanifah mengatakan bahwa amal perbuatan seorang muslim bisa hilang atau lenyap disebabkan murtad itu sendiri (otomatis).

Dalil yang mereka kemukakan yakni :

لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu”. (Q.S Az-Zumar ayat 65)

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُه

Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka.” (Q.S Al-Maidah ayat 5)

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa kufur (keluar dari Islam) dapat menghapus amal perbuatan tanpa menunggu syarat meninggal dalam keadaan kafir.

Alhasil, ulama berbeda pendapat mengenai apakah murtad dapat menghilangkan amal kebaikan ataukah tidak. Pendapat pertama, mengatakan bahwa murtad tidak bisa menghilangkan amal kebaikan kecuali ia meninggal dalam keadaan kafir. Sementara pendapat kedua menganggap bahwa murtad bisa langsung (otomatis) menghapus amal kebaikannya tanpa menunggu harus mati dalam keadaan kafir.

Demikianlah ulasan ringkas mengenai apakah murtad dapat menghilangkan amal kebaikan ataukah tidak. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

(Muhammad Ali as-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fii Tafsiri Ayatil Ahkam, jus 1 hal 214)

Riski Maulana Fadli, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru