26.1 C
Jakarta

Benarkah Al-Qur’an dan Tafsirnya Jadi Salah Satu Proyek Pemerintah dalam Bidang Agama?

Artikel Trending

Asas-asas IslamAl-Qur’anBenarkah Al-Qur’an dan Tafsirnya Jadi Salah Satu Proyek Pemerintah dalam Bidang Agama?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Permasalahan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks yang terkait dengan agama, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, mendorong Departemen Agama berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang kitab suci. Yaitu dengan diawali menyusun dan mencetak al-Qur’an dan terjemahan.

Setelah menerbitkan terjemah al-Qur’an pada tahun 1965, Departemen Agama menyusun tafsir al-Qur’an yang mana penulidan akan tafsirnya dilandasi oleh komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kitab suci, dan  membantu umat Islam dalam memahami kandungan kitab suci al-Qur’an secara lebih mendalam.

Tafsir yang diberi nama al-Qur’an dan Tafsirnya ini, disusun oleh tim yang dibentuk  Menteri Agama, disebut Dewan Penyelenggara Pentafsir al-Qur’an kemudian tim ini bertugas menulis tafsir yang nantinya akan disempurnakan oleh Tim Penyempurnaan al-Qur’an dan Tafsirnya.

Sesuai dengan target penyelesaian progam penyempurnaan dalam tafsir ini, tim menyempurnakan secara lengkap pada tahun 2007 yang hasilnya berhasil dicetak dan diterbitkan pada tahun 2008. Pada tahun 2008 juga berhasil pula menyusun kitab muqaddimah al-Qur’an dan tafsirnya secara tersendiri dan diterbitkan pada tahun 2009, di tahun 2007 ini  tim  telah menyelesaikan seluruh kajian dan pembahasan juz 1 sd. 30, yang hasilnya diterbitkan secara bertahap. pada Tahun 2004 diterbitkan juz 1 sd. 6, tahun 2005 diterbikan juz 7 sd. 12, tahun 2006 diterbitkan juz 13 sd. 18, tahun 2007 diterbitkan juz 19 sd 24 dan pada tahun 2008 diterbitkan juz 24 sd. 30 bersamaan dengan penerbitan buku Muqadimah Al-Qura’an dan Tafsirnya. Setiap cetak perdana dilakukan secara terbatas agar mendapat masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan penyempurnaan selanjutnya.

Mengapa kitab tafsir ini disempurnakan secara bertahap? Karena hemat penulis, tafsir kemenag ini mengalami perubahan akan konteks sosial, karena perkembangan bahasa, dinamika masyarakat dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang mengalami kemajuan pesat bila dibanding saat pertama kali tafsir tersebut diterbitkan, oleh karena itu penyempurnaan kitab tafsir ini perlu dilakukan.

Tafsir Al-Qur’an dan Proyek Tafsir di Indonesia

Bagaimana situasi politik yang melatar belakangi kitab tafsir kemenag ini? Dari beberapa sumber bacaan yang telah penulis dapatkan bahwa kitab tafsir ini disusun sebagai bagian dari program rezim Orde Baru ada dugaan lain bahwa di balik “kebaikan” Orde Baru yang seakan mengerti kemauan umat Islam di Indonesia, itu ternyata ada ketakutanketakutan politis yang menghantuinya. Ketakutan ketakutan itu misalnyapertama, munculnya radikalisme Islam yang akan berjuang membentuk negara Islam Indonesia sebagaimana pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya. Kedua, tampilnya kembali partai-partai politik Islam dalam percaturan politik nasional. Ketiga, kekhawatiran merebaknya isu primordialisme di tengah masyarakat, termasuk masalah primordialisme agama. Keempat, isu tentang negara Islam dan Piagam Jakarta.

BACA JUGA  Mudarosatul Quran, Kebiasaan Rasulullah di Bulan Ramadhan

Lalu apa saja nuansa teologis yang mewarnai karya tafsir ini? Sebagaimana dikemukakan Kepala Lajnah Pentashih Al-Qur’an M. Shohib Thohar al Qur’an dan Tafsirnya ini dapat dikatakan sebagai tafsir sunni, yakni tafsir yang menggunakan prinsip ajaran ahlu sunnah wal jamā’ah ( Asy’ariyah dan Maturidiyah), Sisi lain yang juga terlihat dari tafsir ini adalah sisi kebahasaan (lughawi), sisi filosofis (falsafi), hukum, serta logika ilmu pengetahuan. Ayat yang mengandung hukum, ditafsirkan dengan mengacu pada mazhab syafi’i dengan banyak menyebutkan dalil-dalil yang menguatkan madzhab tersebut, terlihat ketika Tim Tafsir Depag RI menafsirkan kata “quru’, dengan “suci” dalam QS. Al-Baqarah/2 228. Imam Syafi‘i memaknai “qurû'” dengan suci, sedangkan Imam Abu Hanifah memaknainya dengan haid. Hanya saja, pandangan kelompok Hanafi ini ditampilkan sebatas sebagai catatan kaki (footnote), menunjukkan secara nyata pemihakan pada pandangan tertentu, dalam hal ini pandangan kelompok Syafi‘i.

Dalam kitab tafsir ini,  dapat dilihat dimana letak kelebihan dan kekurangan, dalam sisi kelebihan nya menurut  Quraish Syihab tafsir Depag ini telah berhasil mengisi kekosongan kitab tafsir di Indonesia, yang mana para penulisnya memiliki kompetenensi di bidangnya kitab tafsir ini ditulis dengan sistematis, adapun kekurangan dari tafsir ini bertele-tele, jilid yang terlalu tebal, Peruntukan tidak Jelas, apakah untuk orang awam, ilmuwan atau siapa,  tidak menampilkan perbedaan pandangan pendapat, Penggunakan riwayat israiliyyat yang berlebihan.

*Ulfah Nur Azizah, Pegiat kajian Keislaman dan al-Quran

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru