33.2 C
Jakarta
Array

Akhirnya HTI Resmi Dibubarkan

Artikel Trending

Akhirnya HTI Resmi Dibubarkan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memutuskan SK Kementerian Hukum dan HAM perihal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sesuai aturan. Artinya organisasi HTI resmi dibubarkan. Gugatan HTI ditolak semuanya.

Majelis Hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang secara eksplisit mempunyai intensi menyusun konstitusi yang bertentangan dengan Pancasila. HTI juga terbukti sebagai organisasi politik, bukan organisasi sosial-keagamaan, sehingga badan hukum organisasi tidaklah tepat.

Tentu saja, keputusan PTUN tersebut disambung positif oleh banyak kalangan, karena akhirnya pengadilan mengambil langkah hukum yang tepat. Pasalnya keberadaan HTI menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. Di dunia Islam lainnya, HTI sudah lama menjadi organisasi terlarang, karena ditengarai dapat mengancam eksistensi sebuah negara. Selama ini HTI hanya bisa eksis di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat dengan argumen Hak Asasi Manusia yang sebenarnya ditentang oleh HTI. Kenapa HTI menjadi organisasi terlarang dan harus dibubarkan?

Pertama, HTI secara eksplisit mengusung ideologi khilafah. Ideologi ini pada hakikatnya ingin melakukan glorifikasi “khilafah” di masa lalu untuk diterapkan di masa kini. Kita semua tahu, sejak jatuhnya Dinasti Ottoman pada tahun 1923 di Turki, maka dunia Islam tidak lagi berada di dalam payung khilafah.

Turki sendiri memilih jalur sekularisme sebagai anti-tesa terhadap khilafah. Dunia Islam lainnya pun meninggalkan khilafah dan menjadi negara-bangsa yang sekuler atau semi-sekuler. Jika pun tidak sekuler mereka memilih untuk membentuk negara-bangsa yang berlandaskan hukum Islam. Setidak-tidaknya di dalam konstitusi mereka menyebut Islam sebagai dasarnya agama Islam, seperti di Mesir, Pakistan, dan lain-lain.

Intinya, tidak ada satupun negara yang mayoritas penduduknya Muslim memilih sistem khilafah. Mereka memandang khilafah sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada masa kontemporer bersamaan dengan runtuhnya Dinasti Ottoman di Turki pada tahun 1923.

Kedua, Sistem Khilafah bukan jantung ajaran Islam. Hal tersebut disebutkan secara eksplisit oleh al-Igi dalam kitabnya al-Mawaqif, yaitu kitab komentator terlengkap terhadap teologi Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, bahwa khilafah bukan terjadap ajaran primer (ushuliyyat) dalam Islam. Artinya, khilafah sebagai sistem politik termasuk dalam ajaran yang sekunder (furu’iyyat). Karenanya tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk mendirikan sistem khilafah.

Kalangan Ahlussunnah wal Jamaah sepakat, bahwa sistem politik dalam Islam berdasarkan musyawarah (syura), bisa menjadi khilafah, teokrasi, dan demokrasi. Semuanya diserahkan kepada umat Islam untuk menentukan sistem yang terbaik.

Mari kita lihat fakta politik umat Islam pada masa kontemporer yang secara mayoritas tidak menerima khilafah. Hampir seluruh dunia Islam menolak khilafah. Mereka menganggap sistem khilafah dapat mengganggu eksistensi negara dan solidaritas kebangsaan. Pasalnya HTI secara eksplisit mengafirkan nasionalisme dan sistem negara-bangsa.

Menurut Imam Besar al-Azhar Mesir, Syaikh Ahmed Tayyeb, bahwa mendirikan khilafah termasuk upaya membuang-buang waktu, karena konteks umat Islam saat ini sudah berbeda seratus persen dengan konteks umat Islam di masa lalu. Bukan hanya itu saja, Imam Besar al-Azhar Mesir juga berpandangan bahwa sistem khilafah berpotensi menimbulkan konflik dan perseteruan di tengah umat Islam.

Intinya sistem khilafah merupakan sebuah ijtihad politik yang bisa ditegakkan dan bisa juga tidak ditegakkan. Namun bila melihat konteks politik dunia Islam saat ini, sistem khilafah sama sekali sudah tidak mungkin ditegakkan, karena dunai Islam sudah memilih bentuk negara-bangsa dengan sistem yang secara umum mengadopsi demokrasi.

Ketiga, HTI mempunyai pandangan yang mudah mengafirkan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pandangan mereka. Hal tersebut dapat ditemukan dengan mudah ditemukan dalam kitab-kitab yang ditulis oleh Taqiyuddin al-Nabhani, Pendiri Hizbut Tahrir yang menyebukan secara eksplisit bahwa setiap negara yang meskipun secara mayoritas penduduknya Muslim, tapi tidak menerapkan khilafah, maka mereka disebut kafir. Begitu pula mereka yang menerapkan demokrasi juga dianggap kafir.

Kecenderungan mengafirkan mereka yang tidak menerapkan sistem khilafah menjadi persoalan serius, karena dapat memecahbelah umat Islam. Apalagi di negara kita yang secara bulat sudah menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, dan demokrasi sebagai sistem untuk memilih pemimpin di legislatif dan eksekutif.

Jika cara pandang HTI tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan benturan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya HTI telah menganggap khilafah sebagai sistem yang final, sebagaimana yang telah digariskan oleh Taqiyuddin al-Nabhani.

Pemutlakan terhadap sistem khilafah sangat bertentangan dengan mayoritas pandangan umat Islam. Sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk menerapkan sistem khilafah, karena khilafah bersifat sekunder, bukan ajaran primer dalam Islam.

Dalam konteks keindonesiaan, khilafah dapat mengancam soliditas dan solidaritas kebangsaan karena kita sudah memilih Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan untuk penyatukan keragaman bangsa.

Maknanya, jika ideologi dan sistem khilafah yang diyakini HTI dibiarkan berkembang, maka tidak menutup kemungkinan adanya benturan di tengah-tengah masyarakat. Setidak-tidaknya dengan kalangan Nahdlatul Ulama dan kelompok Islam lainnya yang secara eksplisit telah menyatakan Pancasila sebagai dasar negara yang bersifat final. Di samping itu, sistem khilafah bertentangan dengan kebhinekaan yang sudah menjadi karakter utama negeri ini, terutama keragaman agama, suka, dan keyakinan. Maka dari itu, mayoritas warga menyambut baik langkah pengadilan yang secara konstitusional menolak organisasi HTI.

Meskipun demikian, hal tersebut bukan akhir dari upaya mengatasi maraknya kampanye sistem khilafah. Toh setelah dikeluarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, HTI masih terus menyebarluaskan sistem khilafah melalui bendera yang lain. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus membuat kanal dialog perlunya pencerahan perihal absurditas khilafah dalam konteks keindonesiaan. Diperlukan radikalisasi Pancasila, khususnya bagi kaum muda dan mereka yang sudah terpapar ideologi khilafah.

* Zuhairi Misrawi, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Ketua Moderate Muslim Society (MMS)

(Tulisan ini dimuat di Harian Media Indonesia, 8 Mei 2018)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru