30.9 C
Jakarta
Array

Agama dan Negara dalam Kacamata Mahfud MD

Artikel Trending

Agama dan Negara dalam Kacamata Mahfud MD
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kemarin (22/11/2018), Sekolah Pascasarjana UIN Sayarif Hidayatullah jakarta mengadakan Seminar yang diisi oleh beberapa tokoh penting di bidang hukum Nasional. Misalnya, Mahfud MD, Jimly Assiddiqie, Abdul Gani Abdullah dan lain-lain. Seminar ini mengangkat tema besar berjudul “Islam dan Konstitusi: Implementasi Ajaran Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia”.

Karena pentingnya pembahasan ini, saya tertarik untuk menyajikan ulang bagaimana isi dari materi-materi yang telah disampaikan oleh para pakar hukum di atas. Namun, di sini penulis hanya ingin menyajikan pandangan-pandangan Mahfud MD saja—tanpa mengurangi rasa hormat ke pemateri yang lain.

Mahfud mengawali pembahasannya tentang persoalan hukum Islam dan nasional. Menurutnya, persoalan hukum Islam menjadi hukum nasional itu bisa melalui dua jalur: resmi dan tidak resmi. Menurutnya, perdebatan mengenai hukum Islam yang dinasionalkan mulai menjadi perdebatan ketika tahun 1938. Saat di mana secara tiba-tiba Soekarno membuat tulisan yang di antara isinya adalah “apabila Indonesia merdeka nanti, kita harus menganut paham sekuler yang membedakan agama dan negara”, ungkapan ini muncul karena Soekarno begitu terinspirasi oleh system sekuler di Turki.

Di saat yang sama, Bung Karno juga mengkritik negara yang menggabungkan negara dan agama. Ungkapnya, “coba lihat negeri Islam yang dipimpin oleh bahlul-bahlul dan Sontoloyo itu, semuanya tidak ada yang maju”. Dari sinilah kemudian Natsir membalas tulisan Soekarno itu, “ada apa kok Bung Karno tidak ada angin dan hujan tiba-tiba nyerang Islam, kalau Indonesia merdeka ya negara Islam” ungkap Mahfud. Perdebatan antara keduanya pun terus berlanjut sampai kemudian bermuara di sebuah forum resmi bernama BPK (Badan Persiapan Kemerdekaan).

Di sisi lain, pendukung Natsir pun tidak Sedikit. Tercatat bahwa Wahid Hasyim, Bagus Hadikusumo, Agus Salim adalah satu dari beberapa tokoh yang mendukung ide negara Islam. Akan tetapi Soekarno tetap pada pendiriannya, Indonesia sebagai negara bangsa. Dari sini kemudian sidang mandek karena tidak tercapai kesepakatan. “Hal yang perlu diingat di sini adalah bahwa kurang tepat kiranya apabila masih ada orang yang meyakini kalau NU dan Muhammadiyah sedari dulu sudah setuju akan gagasan negara bangsa. Wahid Hasyim buktinya, sebagai perwakilan NU yang mendukung ide khilafah”. cerita Mahfud.

Akhirnya tanggal 22 Juni Soekarno mengumpulkan sembilan orang untuk membahas dasar negara. Empat orang dari kelompok Islam, dan lima orang dari kelompok sekuler. Soekarno pun mengawali pembicaraan “saya Islam, kalau tidak percaya coba bedah dada saya pasti bertuliskan kalimat tauhid La ilaha illallah, tapi saya tidak ingin Indonesia menjadi negara Islam” (sebagaimana dalam bukunya). Pada akhirnya terjadi kesepakatan atau resultante.

Konstitusi itu kesepakatan, maka dari itu tidak ada benar dan salah. Dari situ muncullah apa yang disebut Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Akhirnya tanggal 10 Juli dilaporkan dan disahkan Bung Karno.

Tanggal 8 Agustus, BPUPKI dibubarkan karena tugasnya telah usai, sebagai gantinya adalah PPK (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang mengesahkan UU. Namun, pada tanggal 18 Agustus orang-orang non-muslim protes. Mereka menuntut bahwa tujuh kata pertama dalam Piagam Jakarta harus dicoret. Singkat cerita akhirnya digantikan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua kata Islam yang ada di UUD pun dicoret. Misalnya, kata-kalimat “presiden Indonesia harus orang Islam” dicoret, kata Allah semuanya diganti Tuhan.

Adapun alenia tiga yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah?” Mahfud menjawab “itu kecelakaan”. Jadi ceritanya, ketika akan disahkan, ada yang berteriak “kenapa ada kalimat atas berkat rahmat Allah? itu harus diganti dengan rahmat Tuhan yang maha kuasa. Akhirnya dicoret lagi.

Pada Maret 1996, naskah UUD ditempel di papan pengumuman tahun ke dua nomor tuju. Ternyata yang muncul di situ adalah kalimat “atas berkat Rahmat Allah”. Akhirnya orang-orang pun kaget dan menanyakan, “lho, kemarin sudah diganti kok sekarang muncul lagi, siapa yang ganti?” Abdul Ghafar, yang ketika itu menjadi sekretaris negara pun tak kalah kagetnya. Ia mengatakan “lho, saya kemarin sudah hapus kok diganti lagi, siapa yang ganti?”. Setelah tidak ada yang tahu siapa yang menggantinya, akhirnya kalimat itupun tidak bisa diubah lagi karena sudah masuk lembaran negara. Mahfud pun berkelakar “itu merupakan kecelakaan, tapi itu bagus, mungkin Tuhan sendiri yang merubahnya”. Tawa audiens pun pecah.

Atas dasar itulah, maka Indonesia bukan negara Islam, bukan juga negara sekuler seperti yang diinignkan Soekarno. Akan tetapi Indonesia adalah perpaduan antara keduanya yang kemudian dikenal sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state). Kalau negara agama adalah negara yang berdasarkan agama, seperti Arab Saudi, Libya, dan Tunisia. Atau seperti  agama lain seperti Vatikan. Kalau negara Sekuler tidak ada urusannya sama sekali dengan agama. Maka dari itu, posisi Indonesia itu di tengah.

Lalu bagaimana hubungan negara dan agama di Indonesia? Menurut Mahfud, Negara tidak memberlakukan hukum agama sebagai hukum resmi, tetapi negara melindungi orang-orang yang ingin melaksanakan ajaran agamanya. Misalnya: negara mewajibkan zakat bagi rakyat muslim. Hal ini tidak bisa, karena negara hanya bisa melindungi dan menyediakan sarana bagi masyarakat muslim apabila ingin menyalurkan zakatnya lewat negara. Begitu juga persoalan haji, negara tidak boleh mewajibkan haji, akan tetapi negara membantu masyarakat muslim yang ingin haji.

“Contoh lain, yakni terkait persoalan makan makanan halal. Kita sebagai muslim tidak boleh makan Babi, di sisi lain, negara juga tidak boleh melarang kita untuk makan babi. Sebaliknya, negara hanya menyediakan informasi mengenai makanan yang halal dengan label halal. Berbeda misalnya, kita tidak mau bayar pajak. Ya kita tentu dapat dihukum negara.” Ujar Mahfud.

Itulah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebuah negara yang tidak berdasarkan agama namun melindungi semua pemeluk agama yang ada. Dari sejarah di atas, kita bisa melihat bahwa perjuangan menjadikan khilafah itu sudah pernah diajukan secara resmi.

*Zaimul Asror, pengelola website bincangsyariah.com

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru