26.1 C
Jakarta

5 Kesesatan HTI Menurut KH Najih Maimun Zubair

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariah5 Kesesatan HTI Menurut KH Najih Maimun Zubair
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

HTI adalah sebuah gerakan yang terlarang di Indonesia. Bahkan diberbagai negara seperti Mesir dan Arab Saudi gerakan ini juga dilarang. Di Indonesia pelarangan terhadap HTI bisa dibilang cukup terlambat dibanding dengan negara lain-lain. Namun demikian pelarangan ini sangat tepat karena secara politik gerakan ini mengancam NKRI.

KH Najih Maemun Zubair yang merupakan putra dari ulama terkenal KH Maemun Zubair juga menggangap gerakan ini banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan jika ditinjau dari segi agama.

Dalam pengantar bukunya yang berjudul membongkar penyimpangan Hizbut Tahrir, Jamaah Tablih, MTA, LDII dan Ma’had Al-Zaetun, KH Najih Maemun Zubair mengatakan fakta sejarah telah mencatat, HTI telah mereduksi dan mendistorsi agama Allah serta memasarkan kebatilan-kebatilan. Dan HTI juga sering mengeluarkan fatwa-fatwa yang menentang agama.

Berikut 5 penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh gerakan HTI

Pertama, secara akidah bahwa gerakan ini mengingkari qodho dan qodar yang telah ditentukan Allah. Pendiri HTI Taqiyudin Nabhani dalam kitab syahsiyah menyatakan “bahwa perbuatan manusia tidak terkait dengan qodho Allah, karena perbuatan manusia dilakukan atas dasar inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiyarnya. Maka semua semua perbuatan baik sengaja dan mengandung kehendak manusia tidak dalam qodho Allah.

Ini jelas menyalahi akidah umat Islam, dengan perkataan tersebut berarti Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu diluar kehendaknnya. Maksudnya jika kehendak manusia itu tidak terkait dengan qodho Allah maka Allah lemah karena tidak mampu berkehendak terhadap manusia.

KH Najih juga menyatakan bahwa pengikut gerakan ini gagal memahami pernyataan sang pendiri yang banyak menyimpang. Banyak pengikut gerakan ini yang menutupi kesesatan Taqiyudin Nabhani.

Kedua, HTI mengingkari kemaksuman nabi (nabi dijaga dari kesalahan-kesalahan). KH Najih menyimpulkan dengan pendapat ini yaitu para nabi boleh jadi melakukan perbuatan dosa apa saja sebelum menjadi nabi sebagaimana layanya manusia biasa. Maka HTI telah ikut andil dalam menyebarkan epidemi liberalisme. Dan ini sangat berbahaya apabila dibiarkan.

BACA JUGA  Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

HTI Mengingari Siksa Kubur

Ketiga HTI mengingkari adanya siksa kubur karena hadis yang menyatakan ini adalah hadis ahad dan tidak mutawatir. Padahal menurut KH Najih bahwa hadist tentang siksa kubur adalah mutawatir baik maknan atau lafdhon. Dan bukan termasuk hadis ahad. Dan juga keyakinan adanya siksa kubur telah menjadi keyakinan sejak generasi salaf.

Keempat HTI setuju dengan pemakzulan khalifah atau pemimpin secara langsung. Pendiri HTI menyatakan apabila seorang khalifah menyalai syara atau tidak mampu menjalankan urusan negara maka wajib dilengserkan seketika itu juga. gerakan terlarang ini menjadikan khalifah atau pemimpin bagaikan bola yang ada ditangan para pemain bola, bisa ditendang kesana kemari sesuai keinginan para pemainnya.

Padahal akidah umat Islam menyatakan bahwa seorang khalifah tidak bisa dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan itu. Karena fitnah akan muncul akibat pelengseran itu lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukanya.

Kelima, HTI mengeluarkan fatwa-fatwa nyleneh dan aneh. Diantaranya

  1. gerakan terlarang ini mengajak pada perbuatan hina, dan mendustakan Rasulullah dan menghalalkan yang haram. Yaitu HTI menyatakan kebolehan ciuman laki-laki dan perempuan ajnabi ketika datang atau perpisahan. (buletin tanggal 8 muharram 1390 H)
  2. Melegalkan jabat tangan antara laki-laki dan perempuan.
  3. gerakan terlarang ini menyatakan larangan laki-laki melihat aurat laki-laki dan perempuan melihat aurat perempuan hanya pada dua kemaluan saja. Dan juga mereka memperbolehkan laki-laki melihat aurat mahramnya secara mutlak dalam keadaan telanjang, baik darurat atau tidak.

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru