31.8 C
Jakarta

4 Sila Khilafah Tahririyah yang Membuat Beku Otak Pejuangnya

Artikel Trending

KhazanahPerspektif4 Sila Khilafah Tahririyah yang Membuat Beku Otak Pejuangnya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

4 Sila Khilafah Tahririyah yang Membuat Beku Otak Pejuangnya

Ayik Heriansyah*

Berdasarkan 4 sila atau pilar ini, aktivis Hizbut Tahrir meyakini bahwa bentuk Khilafah Tahririyah sudah baku. Tidak berubah-ubah sejak turun dari langit sampai hari kiamat, karena menurut persepsi mereka, bentuk pemerintahan bersifat tauqifi bukan ijtihadi, sama seperti ibadah shalat, syarat dan rukunnya sudah baku. Meskipun pada kenyataannya, masih ada khilafiyah di antara para Imam Madzhab terkait beberapa hal di dalam syarat atau rukun shalat.

4 sila negara Khilafah Tahririyah tercantum di beberapa kitab resmi (mutabanat) Hizbut Tahrir yang di-halaqah-kan seminggu sekali. Juga di Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Khilafah Tahririyah pasal 22, yang berbunyi: “Sistem pemerintahan Islam tegak di atas empat pilar: (1) Kedaulatan milik syariah, bukan milik rakyat; (2) Kekuasaan berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah dan menetapkan konstitusi.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 109).

4 Sila Khilafah Tahririyah

Sila ke-1 Kedaulatan Milik Syariah, Bukan Milik Rakyat

Kedaulatan (as-siyâdah) yaitu otoritas absolut tertinggi yang tidak ada lagi yang lebih-tinggi darinya. Satu-satunya pemilik kedaulatan adalah Allah swt. Dia-lah yang memiliki hak dan wewenang untuk mengatur segalanya, termasuk terhadap perbuatan manusia.

Wujud dari syariah dalam perspektif Hizbut Tahrir, berupa pendapat-pendapat (ara a), pemikiran-pemikiran (afkar) dan hukum-hukum fiqih yang dirumuskan oleh Amir Hizbut Tahrir dalam bentuk Rancangan Undang-undang Dasar (Masyru’ Dustur). Amir Hizbut Tahrir satu-satu orang yang mempunyai otoritas untuk menetapkan “syariah.” Sehingga makna praktis dari kedaulatan milik syariah yakni kedaulatan milik Amir Hizbut Tahrir, bukan milik Allah Rabbul ‘Alamin.

Sila ke-2 Kekuasaan di Tangan Rakyat

Maksudnya hak dan wewenang untuk memilih dan mengangkat pemimpin/kepala negara ada di tangan rakyat. Pemilihan dan pengangkatan pemimpin/kepala negara dilakukan dengan cara musyawarah mufakat atau dengan pemilihan umum yang jujur, adil, suka rela dan tanpa paksaan. Calon pemimpin/kepala negara terpilih kemudian di-bai’at (dilantik) sebagai simbol, penetapan dan peneguhan penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada calon pemimpin/kepala negara untuk menjadi pemimpin/kepala negara. Persis seperti Pemilihan Presiden di Indonesia.

Akan tetapi, melalui metode thalabun nushrah (kudeta) yang diadopsi Hizbut Tahrir sebagai metode baku untuk menegakkan Khilafah, justru melanggar sila ke-2 ini. Thalabun nushrah dilakukan oleh 1-5 orang secara rahasia. Dengan thalabun nushrah, Amir Hizbut Tahrir mau mendapat “seserahan” kepemimpinan negara tanpa melalui musyawarah mufakat atau pemilihan secara jujur, adil, suka rela dan tanpa paksaan. Thalabun nushrah pada hakikatnya telah merampas hak rakyat dalam memilih dan mengangkat pemimpin/kepala negara.

Sila ke-3 Mengangkat Seorang Khalifah Fardhu atas Seluruh Kaum Muslim

BACA JUGA  Arrogance Religiosity: Problem Beragama Karbitan yang Harus Dilawan

Semua madzhab sepakat akan kewajiban nashbul imam (khalifah). Kewajiban yang ditentukan oleh agama dan akal. Tidak ada khilafiyah terhadap persoalan ini.

Namun Hizbut Tahrir salah paham terhadap hadis riwayat Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

« إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا »

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR Muslim).

Menurut Hizbut Tahrir, hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa haram di tengah-tengah kaum Muslim ada dua orang khalifah. Sebab, Rasulullah saw memerintahkan supaya membunuh khalifah yang datang setelah adanya khalifah yang sah menurut syariah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 113; Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah II, hlm. 38; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 37; Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 316).

Padahal khalifah berbeda dengan Nabi. Nabi Muhammad saw adalah seorang pemimpin agama/spiritual sekaligus pemimpin politik. Nabi dipilih dan diangkat oleh Allah swt. Sebagai pemimpin agama/spiritual, wewenang Nabi saw bersifat universal, tanpa batas ruang dan waktu. Bahkan sampai akhirat. Sebagai pemimpin politik, wewenang Nabi saw dibatasi oleh konstitusi (Piagam Madinah) dan perjanjian-perjanjian dengan negara lain (Perjanjian Hudaibiyah), serta dibatasi oleh batas-batas teritorial negara.

Sedangkan seorang khalifah adalah pengganti Nabi saw dalam bidang politik saja terkait pengurusan warga negara muslim dan non muslim. Khalifah bukan pengganti Nabi saw dalam bidang agama/spiritualitas. Sebagaimana wewenang politik Nabi saw, wewenang khalifah juga terbatas, dibatasi oleh konstitusi, perjanjian-perjanjian dan batas-batas teritorial negara.

Oleh sebab itu, umat Islam wajib mempunyai satu Nabi saw bagi seluruh umat. Umat Islam boleh memiliki lebih dari satu pemimpin politik/kepala negara untuk satu umat. Di masa Nabi saw sendiri, pemimpin politik umat ada dua; Muhammad saw di Madinah dan Raja Najasyi di Habasyah. Salah besar ketika Hizbut Tahrir berpendapat, wajib satu khalifah untuk seluruh kaum muslimin. Karena jabatan khalifah adalah jabatan politik bukan pemimpin agama/spiritual.

Sila ke-4 Hanya Khalifah yang Berhak Mengadopsi Hukum Syariah dan Menetapkan Konstitusi

Sila ke-4 memperkuat sila ke-1. Sila ke-4 ini menegaskan bahwa otoritas untuk mengadopsi dan menetapkan hukum ada di tangan Khalifah selaku kepala negara Pada praktiknya, hanya Amir Hizbut Tahrir yang berhak mengadopsi hukum fiqih yang dirumuskannya dan menetapkannya menjadi konsitusi negara. Dan wajib atas rakyat menaati Khalifah (Amir Hizbut Tahrir) dalam hukum-hukum fiqih syariah yang telah diberlakukan (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).

Wajar kemudian umat berkesimpulan, Khilafah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir merupakan negara madzhab, tegasnya madzhab Tahririyah.

*Ayik HeriansyahPengamat Sosial Keagamaan, dan Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru