32.7 C
Jakarta

Wajibkah Suami Membelikan Kosmetik Istrinya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahWajibkah Suami Membelikan Kosmetik Istrinya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setelah menikah, suami wajib untuk menafkahi istrinya. Seiring perkembangan zaman, seakan-akan suami membelikan kosmetik kepada istrinya merupakan sebuah kebutuhan. Hal ini supaya sang istri tampil cantik, terlihat bersih dan awet muda. Lantas apakah memang kosmetik merupakan nafkah wajib suami terhadap istrinya…?. Dan apakah suami wajib membelikan kosmetik bagi istrinya..?.

Kewajiban suami setelah menikah jelas menafkahi istrinya. Nafkah ini bisa berupa nafkah batin maupun nafkah lahir. Para ulama menyebutkan bahwa nafkah lahir yang wajib diberikan suami terhadap istrinya itu ada tiga yaitu sandang, papan, dan pangan.

Hukum Suami membelikan Kosmetik Istrinya

Khatib Syarbini dalam kitabnya Hamisy Al-Iqna’, jilid 4 hlm. 93 menyebutkan salah satu yang menjadi nafkah wajib suami terhadap istrinya adalah membelikan alat-alat kebersihan. Beliau menuliskan

وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ

Artinya: “Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran”.

Perlu diketahui bahwa kosmetik dan atau skincare bukanlah termasuk alat kebersihan, kosmetik merupakan alat make up untuk mempercantik diri. Dengan demikian maka tidaklah wajib suami membelikan kosmetik istrinya. Namun demikian, dalam rangka membina keutuhan keluarga dan menjaga hubungan baik dengan istri (Mu’asyarah Bil Makruf) agar keluarga tetap harmonis yang mana itu merupakan sesuatu yang diwajibkan Agama maka disunahkan suami untuk membelikan kosmetik istrinya.

BACA JUGA  Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Membelikan kosmetik istri memang bukan kewajiban suami akan tetapi menyenangkan hati istri adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sehingga boleh-boleh saja suami membelikan kosmetik dalam rangka menyenangkan hati istri. Namun demikian apabila memang sang suami menghendaki agar istrinya bersolek agar tampil cantik untuk dirinya maka sang suami harus membelikan kosmetik kepada istrinya. Hal ini seperti yang dikatakan Imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab, Beliau menuliskan

وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ

Artinya: “Adapun warna pacar (hena, cat kuku manicure,pedicure)sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru