27.1 C
Jakarta
Array

Tuntunan Memberi Nama Bagi Bayi (Bagian-I)

Artikel Trending

Tuntunan Memberi Nama Bagi Bayi (Bagian-I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dianjurkan memberi nama sang anak pada hari kelahiran atau hari ketujuh dan hari ketujuh ini yang lebih afdal. Hendaknya pemberian nama itu dilakukan sebelum acara akikah. Alangkah baiknya jika yang memberi nama adalah seorang yang dikenal dengan kesalehannya sebagaimana banyak riwayat yang menceritakan Nabi Muhammad saw memberi nama bagi putra-putri para sahabat. Al-Nawawi dalam kitabnya Syarh Muslim mempertegas bahwa hukumnya sunah menyerahkan pemberian nama kepada orang saleh agar memberinya nama yang baik.

Tetap sunah memberi nama bayi prematur yang meninggal. Kalau saja tidak bisa diketahui jenis kelaminnya maka diberi nama yang sesuai dengan laki-laki dan perempuan seperti Nur, Nurul, Husnul dll.

Dianjurkan untuk memberi nama yang bagus sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban ((pada hari kiamat kelak nama kalian pasti dipanggil beserta nama orang tua kalian. Oleh karena itu berilah nama yang bagus))

Diantara nama-nama yang paling disenangi ; Abdullah, Abdurrahman, kemudian setiap nama yang diawali dengan ‘abdu’ dan disambung dengan asma Allah swt. Dalam kitab at-Tuhfah Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan bahwa nama ‘Muhammad’ memiliki keutamaan yang luhur. Demikian juga dengan Imam Al-Syafi’i yang memberi nama putranya dengan ‘Muhammad’ pernah menegaskan bahwa nama Muhammad adalah nama yang paling beliau senangi. Imam Malik juga pernah menuturkan, “Aku pernah mendengar penduduk kota Madinah mengatakan : tidaklah penghuni rumah yang diantara mereka ada yang bernama Muhammad pasti kecuali mereka akan dikaruniai rezeki kebaikan”. Ibnu Rusyd pernah berkomentar, “Bisa jadi mereka mengetahui keutamaan itu dengan pengalaman yang mereka rasakan sendiri”. Seperti halnya al-Khathib al-Syarbini sebutkan dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj. Tidak mengapa memberi nama dengan selain nama-nama yang disebutkan diatas jika memang bermakna baik.

Dalam madzhab Syafi’i dan mayoritas madzhab, diperbolehkan memberi nama bayi dengan nama-nama malaikat, para nabi, dan huruf-huruf yang berada di awal surah seperti Thoha, Yasin dll. Tidak dimakruhkan memberi nama dengan semua nama-nama itu dan hanya segelintir ulama saja yang memakruhkannya.

Pihak ulama yang membolehkannya seperti Al-Nawawi berargumen bahwa Nabi saw pernah memberi nama putra beliau dengan Ibrahim. Juga tidak sedikit dari nama-nama sahabat Nabi yang sama dengan nama para nabi. Banyak sekali hadis-hadis yang menerangkan hal ini dan tidak ada satupun hadis yang melarang penamaan dengan nama para nabi sehingga ulama beristinbath tidak makruh.

Tidak dimakruhkan juga memberi nama Abdun Nur karena firman Allah swt :

اللهُ نُوْرُ السَّمٰوَاتِ وَالأَرْضِ

Seorang ulama bermadzhab Hanafi bernama Abdul Hayy al-Laknawi pernah berfatwa bahwa tidak boleh melaknat ataupun mencaci seseorang yang memiliki nama seperti nama para nabi karena hal itu suatu kelancangan terhadap mereka alaihim assalam. [Ali Fitriana]

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru