30.1 C
Jakarta

Tradisi Salat Jum’at Saat New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel Trending

KhazanahTelaahTradisi Salat Jum’at Saat New Normal di Tengah Pandemi Covid-19
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Salat Jumat merupakan tradisi umat Muslim laki-laki di setiap hari Jumat. Salah satu hikmah dari salat Jumat adalah untuk menjaga kerukunan sesama umat Muslim. Kenapa begitu wajibnya salat Jumat khususnya untuk laki-laki, sehingga tercantum dalil dalam Al-Quran firman Allah SWT pada Q.S. Al Jumuah ayat 9 dengan penjelasan sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan salat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Q.S. Al-Jumuah: 9).

Salat Jumat juga dikatakan sah apabila jamaahnya berisi minimal 40 jamaah. Biasanya dilaksanakannya di masjid yang menampung banyak jamaah. Sehingga dalam Hadits Rasulullah SAW membahas kewajiban salat Jumat menjelaskan berbunyi:

“Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali atau tidak diwajibkan atas pada empat orang yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.” (HR. Abu Daud).

Namun pada kali ini, pelaksanaan Salat Jumat sangatlah berbeda dengan sebelumnya. Karena adanya di tengah virus Covid-19, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Akan tetapi, untuk menjalankan salat Jumat di masjid umat Muslim tidak diperbolehkan karena adanya wabah. Namun, umat Muslim cukup dapat dialihkan ke salat Zuhur empat rakaat yang hanya dikerjakan di dalam rumah masing-masing.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa yang berbunyi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan pada Kamis, 04 Juni 2020. Dalam isi salah satu Fatwa tersebut adalah membebaskan umat muslim untuk melaksanakan salat Jumat. Akan tetapi, Fatwa menjelaskan juga bahwa salat Jumat hanya boleh digelar 50% dari sebanyak jumlah jamaah pada sebelumnya. Namun, jika masjid tidak mencukupi menampung jamaah maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat Masjid yang lainnya. Karena masih adanya penerapan Physical distancing atau disebut jaga jarak pada jamaah lainnya.

Khususnya pada pemerintahan Kota Tangerang, membahas rencana adanya pemulihan kegiatan ibadah pada menjelang penerapan new normal. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan bahwa PSBB kali ini sangat berbeda. Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan kelonggaran dengan membuka kembali rumah-rumah ibadah yang berada di Kota Tangerang sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020. Pemerintah kota harus memastikan pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatannya supaya mencegah dari Covid-19 tersosialisasikan dengan cara.

Sudah hampir tiga bulan lamanya, masyarakat Kota Tangerang tidak melaksanakan ibadah salat Jumat sejak adanya wabah Covid-19. Namun, tepat pada hari ini 5 Juni 2020, Seluruh umat muslim sudah bisa berlangsung menjalankan untuk salat Jumat berjamaah setelah pemerintah pusat mengeluarkan informasi baru terkait adanya New Normal dalam beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Pesan untuk Anak Muda: Tren Kampanye Tiktok Perlu Disikapi dengan Kritis

Dengan adanya terkait salat Jumat menuju New Normal banyak hal baru yang sebelumnya tidak ada, antara lain.

Pertama, sebelum waktu azan tiba, dari pengeras suara masjid terdengar mengumumkan berbagai macam protokol kesehatan yang wajib dilakukan setiap jamaah saat salat Jumat berlangsung.

Kedua, sebelum masuk masjid, jamaah untuk membawa sajadah masing-masing dari rumah.

Ketiga, sebelum masuk masjid ada pengecekan suhu terlebih dahulu.

keempat, pada aturan baru salat Jumat untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter di dalam masjid, untuk tidak berjabat tangan, dan tidak berdesakan.

Para seluruh jamaah langsung melaksanakan salat Jumat pada siang ini diantaranya di Masjid Rahmatan Lil’alamin terletak di daerah Modernland, Kota Tangerang bisa mampu menampung jamaah berjumlah 1400 jamaah. Akan tetapi, berbeda pada salat Jumat kali ini, masyarakat wajib mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cek suhu tubuh sebelum masuk, dan menjaga jarak.

Sebelum jamaah masuk ke masjid diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan untuk tempat shaf salat pun diberikan jarak menggunakan Lakban hitam sebagai penanda dipasangnya pembatas shaf pada setiap jamaah kira-kira berjarak satu meter. Namun, demi untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus Covid-19 pada diarea masjid. Tetapi lebih afdalnya disunnahkan merapatkan barisan shaf salat.

Pada salah satu jamaah bernama Irsyad mengatakan “pada salat Jumat hari ini akhirnya tempat ibadah dibuka kembali dan berangsur-angsur mulai kembali seperti sediakala. Akan tetapi, tetap memakai protokol kesehatan yang berlaku. Saya akhirnya bisa salat Jumat yang sudah diadakan kembali pada masjid-masjid lainnya. Ini adalah suatu pertanda baik buat kita semua bahwa situasi ini bisa dikendalikan dengan baik. Meskipun dalam beberapa tahap atau fase, bagi sebagian masyarakat, hal ini sebuah angin segar agar bisa dapat beraktifitas kembali.”

Maka dari itu, dari new normal ini kita harus menjaga jarak dan terima dengan lapang dada. Dan kita sambil berdoa semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir secepatnya dan kita bisa beribadah dengan tenang pada sebelumnya.

Amrini Hayatul Isma, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru