32.9 C
Jakarta

Shalat Jumat Karena Nasi Bungkus

Artikel Trending

KhazanahSuara PembacaShalat Jumat Karena Nasi Bungkus
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sedekah makan siang setelah Shalat Jum’at sebagai sarana menarik antusias jama’ah agar memakmurkan masjid dan salah satu dampak negatifnya ialah ibadah yang kurang khusuk karena makanan. Fenomena ini sudah menjadi hal yang biasa ketika banyak masjid di Jogja menyedikan makan siang, roti, cemilan, atau hanya minuman untuk jama’ah Sholat Jum’at, selain untuk bersedekah cara ini merupakan salah satu strategi menarik jama’ah agar berbondong-bondong pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jum’at. Dengan adanya sedekahan setelah Shalat Jum’at membuat yang dahulu seorang jarang Shalat Jum’at atau yang dahulu masjid yang digunakan Shalat Jum’at sepi sekarang dengan adanya kegiatan ini menjadikan masjid ramai dikunjungi oleh masyarakat, walaupun ramai dan membludaknya pada hari Jum’at saja. Cara seperti ini merupakan cara yang bagus dan milenial dalam menarik jama’ah, akan tetapi juga menimbulkan niat seseorang agak goyang ketika ia beribadah di masjid itu karena hanya mengharapkan makan siang saja, contohnya seperti penulis yang mengalami persis hal yang penulis tulis ini.

Sedekah berasal dari kata sha-da-qa yang mempunyai makna jujur, benar, dan memberi dengan ikhlas. Dengan kata lain orang yang bersedekah telah berpirilaku jujur kepada dirinya sediri ataupun dengan Allah bahwasannya dirinya diberikan lebih oleh Allah baik berupa harta, tenaga, mauoun yang lainnya dan kelebihan itu diberikan kepada orang lain dengan ikhlas untuk mengharapkan rida dari Allah semata. Kata sha-da-qa mempunyai masdar  yaitu sadaqoh,  lafadz shodaqoh disebutkan di dalam al-Qur’an sebanyak 5 kali didalam surah yang berbeda beda. Sedangkan menurut istilah sedekah merupakan kegiatan seseorang mengeluarkan harta, atau yang lainnya kepada orang lain yang membutuhkan secara ikhlas dan dibarengi dengan mengharapkan pahala dari Allah. Pada dasarnya yang berhak terlebih dahulu diberikan sedekah ialah kerabat dekat baru ketika kerabat dekat sudah cukup baru kepada orang lain sedekah itu diberikan, akan tetapi tidak ada salahnya jika kita beriringan memberi kepada kerabat dekat dan memberi juga kepada orang lain yang bukan  kerabat dekat. (Rafi: 2019:144-145)

Hukum dari sedekah ialah hanya sunnah, yang berarti jika melakukannya mendapatkan pahala dari Allah dan juka tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi sedekah adakalannya menjadi wajib dan haram. Menjadi wajib jika kita bersedekah kepada seseorang jika kita tidak mensedekahkannya dapat mengancam kehidupan orang itu atau bisa dikatakan orang itu bisa mati, dan menjadi haram karena kita mengetahui bahwasanya jika kita bersedekah kepada orang itu, maka uang sedekah dari kita akan digunakan untuk hal yang melenceng dari syariat atau bisa dikatakan digunakan untuk hal maksiat.

Sedekah dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, hal terkecil yang dapat dikatakan sebagai sedekah sesuai Hadis Nabi ialah senyum kepada saudara kita, adapun cara yang biasa dilakukan ialah dengan memberikan sesuatu baik berupa uang, sembako, makanan, atau yang lainnya. Sedekah di hari Jum’at memang mempunyai keutamaannya tersendiri seperti yang dikatakan Nabi dalam sebuah  hadis yang tertulis di kitab al-Umm karya Imam Syafi’i “Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rosulullah bersabda, perbanyaklah membaca shalawat kepadaku dihari Jum’at sesungguhnya shalawat itu tersampaikan dan aku dengar dan di hari Jum’at pahala sedekah dilipatgandakan ”.Hadis ini telah diaplikasikan oleh masyrakat atau takmir masjid di Jogja baik secara sadar maupun tidak sadar.

Fenomena ini merupakan hal yang baru di Jogja karena pada saat penulis masih smp maupun sd kegiatan seperti ini belum ada baik di masjid sekitar penulis tinggal atau di masjid sekitar penulis tinggal. Fenomena ini memang mempunyai dampak yang bagus bagi perkembangan masjid karna masjid menjadi ramai dikunjungi oleh masyrakat pada hari jumat, walaupun kegiatan ini juga menimbulkan dampak yang kurang baik juga kepada jama’ah yang datang. Masjid jika menyediakan makan siang setelah shalat Jum’at pasti akan lebih ramai dibandingkan dengan masjid yang tidak menyediakan hidangan setelah shalat Jum’at, apalagi jika suatu masjid menyediakan hidangannya secara prasmanan dan dengan porsi yang banyak pasti akan ramai selalu di hari Jum’at.

Fenomena ini juga mempunyai dampak negatif yaitu niat jamaah yang datang bukan suutuhnya untuk beribadah kepada Allah di hari Jum’at dengan Shalat Jum’at, akan tetapi juga diembel-embeli dengan adanya hidangan yang disajikan setelah Shalat Jum’at. Sebagai contohnya adalah penulis sendiri, ketika datang hari Jum’at penulis pasti melaksanakan Shalat Jum’at di masjid yang menyediakan hidangan makan siang secara prasmanan, niat penulis awalnya memang ingin beribadah kepada Allah, akan tetapi ketika datang dan melihat makanan sudah siap disamping kanan dan kiri barisan shaf maka niat penulis mulai goyang, hal ini dibuktikan dengan sikap penulis yang sengaja memilih barisan shof paling belakang agar nanti dapat antri dan mengambil nasi di urutan terdepan, karna jama’ah yang anti banyak, yang dikwatirkan penulis ialah ketika penulis di belakang antrinya maka nanti sudah tidak kebagian makanan yang disiapkan. Kasus seperti inilah yang menjadi problem untuk penulis sendiri dan penulis yakin juga dialami oleh jama’ah lainnya baik secara sadar maupun tidak.

Fenomena ini mungkin sudah dapat dihindari karena takmir menyiapkan cara untuk masjid menjadi ramai dan jama’ah datang untuk ibadah dan memenuhi panggilan perutnya, tetapi akan lebih bagus jika penempatan hidangan tersebut tidak berada di kanan kiri shaf karena dapat mengganggu konsentrasi para jamaah atau lebih khususnya konsentrasi penulis. Contohnya ditempatkan pada ruangan tertentu yang sudah disiapkan oleh takmir masjid tersebut, mungkin cara tersebut akan menjadikan penulis pada khususnya menjadi lebih khusuk walaupun dalam hati sulit dilakukan karena sudah memikirkan tentang makanan yang dihidangkan oleh takmir.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru