27.8 C
Jakarta
Array

Sejarah Wudhu (Bagian II-Habis)

Artikel Trending

Sejarah Wudhu (Bagian II-Habis)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menurut pendapat ulama’ yang masyhur bahwasanya diwajibkanya wudhu itu bersamaan dengan diwajibkan sholat maktubah yaitu pada malam isro mi’roj bertepatan di kota makkah pada malam tanggal 27 bulan rojab, yaitu sepuluh tahun lebih tiga bulan sejak diutusnya nabi Muhammad sebagai rosul. Tetapi disyariatkan wudhu sebelum peristiwa isro’ mi’roj karena pada awal diutusnya nabi Muhammad saw, datanglah malaikat jibril untuk mengajarinya cara berwudhu kemudian nabi melakukan sholat dua rokaat dengan wudhu tersebut. Ibadah wudhu tidak hanya menjadi syariat umatnya nabi Muhammad tetapi juga menjadi syariatnya para nabi terdahulu, yang membedakan antara wudhunya umatnya nabi Muhammad dan umatnya para nabi terdahulu adalah dalam tata caranya dan ghuyyah (bersinar wajahnya) dan tahjil (putih kakinya) maksutnya pada hari qiyamat umat nabi Muhammad datang dengan wajar bersinar karena banyak berwudhu. Seperti keterangan dalam hadist yang diriwayatkan bukhori“Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu”.

Dalam kitab fiqih diterangkan bahwa salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan. Kemudian muncul pertanyaan dari orang yang selalu menggunakan logika. Mengapa kalau kentut dan kencing itu cara mensucikanya dengan berwudhu kenapa tidak bagian yang mengeluarkan tersebut. Sebenarnya ketika kita kencing kita wajib membersihkan kencing yang tersisa pada qubul, hal ini bertujuan agar kita bersih dari najis, karena air kencing adalah sesuatu yang najis, setelah kita bersih dari najis maka kita disuruh untuk berwudhu yaitu untuk mensucikan tubuh kita dari hadast kecil karena keluarnya sesuatu dari jalan depan tersebut. dan ingatlah sesungguhnya kentut itu bukanlah hal yang najis, karena najis adalah sesuatu yang lembek atau basah dan menjijikan, sedangkan kentut adalah berbentuk gas oleh karena itu kentut bukanlah sesuatu yang najis. Dan apabila kentut adalah najis maka sungguh berat hidup ini karena kita selalu mandi dan mencuci pakaian yang kita kenakan karana terkena najis berupa kentut telah mengenai dan menyebar diseluruh badan dan pakaian kita. oleh karena itu ketika kita kentut maka keadaan kita menjadi berhadas dan cara bersucinya yaitu dengan wudhu bukan pada dubur tempat kentut itu keluar.

Kemudian muncul pertanyaan lagi kenapa kalau keluar air mani cara bersucinya wajib dengan mandi sedangkan selain air mani cara bersucinya cukup dengan wudhu..? mendengarkan pertanyaan seperti ini kita sebagai kaum yang beriman merasa tergelitik. Karena pada hakekatnya tatacara bersuci adalah sesuatu yang Ta’abudi dan kita sebagai orang yang beriman diwajibkan untuk menjalankan tanpa perlu menanyakan alasanya, karena seungguhnya memahami perkara agama adalah dengan iman bukan dengan logika. Untuk menjawab pertanyaan ini ulama nusantara abad ke 18 yaitu KH Sholih Darat telah menerangkan dalam buku karanganya Latoifut Toharoh Wa Asrorus Sholat. Beliau menerangkan hal ini berdasarkan hadist nabi. Sahabat Ali suatu hari mengetahui sepuluh orang yahudi datang menemui Rosulullah, kemudian mereka bertanya ” Ya Muhammad kenapa Allah memerintahkan untuk mandi jinabat dan kenapa juga allah tidak memerintahkan mandi sebab kencing dan buang air besar padahal air seni dan air besar tesebut adalah hal yang najis dan air mani adalah hal yang suci..?” kemudian rasulullah menjawab ”sesungguhnya ketika nabi adam telah memakan buah khuldi maka buah tersebut merasuk kedalam otot-otot dan rambutnya nabi adam, maka ketika manusia melakukan jima’ maka turun buah khuldi dengan sangat menancap dan pucuknya setiap rambutnya oleh karena itu allah mewajibkanku dan umatku untuk mandi jinabat dengan tujuan untuk menyucikan, kifarot dan syukur atas nikmatnya jima’. Hadist ini menunjukan buah khuldi adalah enak-enaknya makanan syurga, tidak ada makanan disyurga yang melebihi enaknya buah khuldi. Maka nikmatnya jima’ itu dari pengaruh enak-enaknya buah khuldi yang sudah dimakan Nabi Adam dan Siti Hawa’.

Dalam buku Shonai’ Fi Ahkami Syariah diterangkan alasan diwajibkan wudhu ketika keluar air kencing dan diwajibkan wudhu ketika keluar air mani. Satu karena sesungguhnya munculnya syahwat dengan keluarnya air mani itu istimta’ dengan ni’mat yang secara nyata pengaruhnya ada diseluruh badan, maksutnya istimta’ itu dengan anggota dhohir maka dari itu diwajibkan mandi, untuk membersihkan seluruh badan dengan tujuan untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan, sedang air kencing tidak memberikan pengaruh yang seperti itu. Dua karena sesungguhnya jima’ itu memberikan pengaruh keseluruh anggota badan baik dhohir maupun batin. Dan jima’ itu menggerakan kekuatan seluruh badan hingga menjadi lemah orang yang telah berjima’ maka dari itu diwajibkan mandi jinabat untuk menghidupkan kekuatan badan lagi, karena sesungguhnya air itu dasar hidupnya segala sesuatu. Dan keluarnya air kencing tidak seperti itu karena keluarnya itu dari anggota badan yang sudah maklum yaitu qubul dan dubur, dan masuknya juga dari anggota yang maklum yaiku dari makan dan minum, dan biasanya makan dan minum itu hasil dari pergerkan kedua tangan dan kedua kaki, oleh karena itu wajib melihatnya dengan wajah dan kepala, oleh karena itu diwajibkan membasuh anggota yang khusus (qubul dann dubur) karena pengaruh keluarnya sesuatu tersebut. Tiga sesungguhnya mandi atau bersuci pada anggota wudhu itu wajib karena menjadi wasilah untuk sholat, dan sholat adalah berkhidmahnya seorang hamba kepada sank kholiq dan berdiri dihadapanya maka wajib suci seluruh badahnya atau separo badan hal itu bertujuan untuk pengormatan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru