26.5 C
Jakarta
Array

Sejarah Wudhu (Bagian-I)

Artikel Trending

Sejarah Wudhu (Bagian-I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Wudhu adalah suatu ibadah pengantar sebelum melakukan ibadah yang lain. Tanpa melakukan wudhu maka ibadah lain yang membutuhkannya dihukumi tidak sah. Agama islam adalah agama yang suci oleh karena itu menuntut pemeluknya untuk selalu mensucikan dirinya baik secara lahir maupun batin, mensusikan diri secara batin yaitu dengan menjaga keimanan kita jangan sampai kita menyekutakan allah swt. Mensucikan diri secara lahir yaitu menjaga kondisi badan selalu dalam keadaan suci. Lawan dari keadaan suci adalah keadaan hadast. Dalam pandangan islam mensucikan anggota badan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mandi, wudhu dan tayamum. Dan wudhu adalah tujaun awal dari bersuci, karena kebanyakan ibadah dan penyucian anggota dhohir paling sering menggunakan wudhu.

Wudhu (الوضوء)secara etimolgi berasal masdar dari lafal(وضئ) atau isim masdar dari lafal (توضّأ)mempunyai dua pengertian, yaitu apabila wawunya berharokat dhommah mempunyai pengertian nama untuk sebuah pekerjaan, sedangkan apabila wawunya berharokat fathah mengandung pengertian air yang digunakan untuk berwudhu. Para ilmuan islam memandang wudhu sebagai ibadah yang Ma’qulil Ma’na yaitu suatu  ibadah yang dipahami alasan dan hikmahnya, seperti pendapatnya Syech Mahfud At-Termasi (Hasyiah Termusi, 434/1) bahwa wudhu adalah membersihkan anggota dhohir dari kotoran, dan membersihkan anggota batin dari beberapa dosa, hal ini untuk menolak mereka yang mengatakan bahwa wudhu adalah suatu  ibadah yang Ta’abudi yaitu ibadah yang tidak diketahui alasan dan hikmahnya. Mereka berpendapat bahwa dalam wudhu ada yang cara membersihkan anggota dhohir dengan cara mengusap, padahal mengusap tidak mampu membersihkan. kemudian dijawab oleh beliau bahwasanya membersihkan kepala itu cukup dengan diusap, karena kebanyakan kepada ditutupi maka dari itu cukup dengan thoharah yang paling ringan yaitu mengusap, dan karena kepala adalah anggota yang mulia maka membersihkanya cukup dengan diusap. Syech Nawawi Al-Bantani (Kasyifatus Saja, 71/1) juga berpendapat bahwa wudhu adalah ibadah yang Ma’qulil Ma’na dengan alasan sholat adalah ibadah untuk bermunajat kepada Allah SWT oleh karena itu dituntut untuk membersihkan diri yaitu dengan berwudhu. seperti halnya kalau kita mau berjumpa dengan presiden pastilah kita dalam keadaan bersih.

Sedangkan wudhu secara terminology yaitu suatu ibadah membersihkan diri dengan menggunakan air diempat anggota badan yang sudah ditentukan yang diawali dengan niat. Keempat anggota badan tersebut adalah wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki. Diceritakan oleh Syeck Bajuri bahwasanya kenapa hanya empat anggota tersebut tidak pada anggota yang lainya karena dahulu nabiyullah Adam a.s ketika berada disurga dan melihat pohon khuldi kemudian ia memandangnya dengan wajahnya, kemudian ia berusaha memetiknya dengan tangganya, kemudian ia meletakan tanganya pada kepalanya (menurut sebagain pendapat karena daun dari pohon khuldi mengenai kepalanya nabi adam a.s) kemudian ia melangkahkan kakinya menuju pohon khuldi. Dari kejadian ini kemudian diperintahkan untuk mensucikan keempat anggota badan tersebut. Sedangkan menurut pendapat Syeck Nawawi Al-Bantani dikhususkan pada empat anggota badan ini karena merupakan anggota yang sering melakukan kesalahan dan dosa oleh karena itu wajib disucikan.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru