31.7 C
Jakarta

Radikalisme Nistakan Nilai Kemanusiaan hingga Anti-Pancasila

Artikel Trending

AkhbarNasionalRadikalisme Nistakan Nilai Kemanusiaan hingga Anti-Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com Jakarta – Kemenag akhirnya meresmikan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Program sertifikasi bagi penceramah ini disebut untuk menangkal radikalisme di tengah masyarakat.

Wamenag Zainut Tauhid menjelaskan istilah radikal dapat dilihat dari sejumlah kriteria. Mulai dari anti kemanusiaan hingga anti Pancasila.

“Radikal yang kami pahami adalah ketika dia menistakan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya melakukan teror, ajakan perusakan terhadap nilai-nilai kemanusian, bom bunuh diri misalnya, ini masuk kategori radikal,” kata Zainud dalam acara Launching Program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat di Jakarta, Jumat (18/9).

Kriteria Radikalisme

“Selanjutnya adalah paham yang mengingkari kesepakatan nasional. Dia enggak mengakui nilai-nilai yang sudah dibangun Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan, dan NKRI,” lanjutnya.

Selain kriteria tersebut, Zainut juga menjelaskan seseorang yang menganut paham radikal memiliki sifat merasa paling benar. Sehingga mereka dengan mudah menuduh seseorang yang memiliki paham yang berbeda sebagai orang yang sesat atau kafir.

BACA JUGA  Ahmad Nurwakhid Harapkan Mantan Napiter Deradikalisasi Kembali Terima Pancasila

“Merasa dirinya paling benar sementara orang lain keliru dan pada titik tertentu dia mengatakan kelompok tersebut sesat atau kafir. Kelompok ini kemudian kami berikan sebagai satu kategori masuk kelompok radikal. Jadi kita harus samakan dulu persepsi kita terhadap radikal itu,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran program itu akan menjadikan penceramah sebagai pro pemerintah, Zainut meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab dalam pelaksanaannya, program itu akan melibatkan sejumlah ormas dan lembaga agama.

“Apakah perlu lembaga independen saya kira enggak perlu karena selain Kemenag juga ada ormas-ormas keagamaan. Kami dalam pelaksanaan program ini akan mengikutsertakan ormas atau lembaga keagamaan, mungkin bentuknya bisa dengan pendampingan program,” pungkasnya.

Program ini sebelumnya menuai reaksi keras dari berbagai fraksi di Komisi VIII DPR. Di antaranya PKS dan PAN yang menganggap program itu tak perlu dan dikhawatirkan akan ada gesekan antar pemuka agama.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru