32.9 C
Jakarta

Pancasila Yes! Khilafah No!

Artikel Trending

Milenial IslamPancasila Yes! Khilafah No!
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ide Hizbut Tahrir Indonesia tentang penerapan konsep khilafah Islamiyah dalam sistem pemerintahan tampak ingin membawa kita pada suatu gagasan formalisasi syari’at Islam, gagasan yang bersifat normatif ini tentu menimbulkan api perpecahan negara bangsa (pluralitas) yang pada prinsipnya berpegang teguh atas Pancasila. Karena negara Pancasila sejatinya anti khilafah. Gampangnya, sering disebutkan, Pancasila Yes! Khilafah No!

Khilafah Islamiyah adalah konsep yang tidak baku, sehingga substansi negara Islam bukanlah satu-satunya jalan atau pola yang harus kita tempuh dan diperjuangkan di negara Pancasila ini. Meskipun, perdebatan tentang khilafah semakin menguat karena banyak kalangan tidak memahami makna khalifah dalam al-Qur’an.

Bahkan, rujukan pendapat (aqwal) para ulama yang sering keliru dipahami akibat karena pola memahami substansi keislaman hanya sepotong-potong dan tafsir sepihak. Di sisi lain, makna khilafah ditafsirkan hanya pada tekstual saja. Namun, tidak pada kontekstual di mana agama Islam hanyalah mayoritas di negara Indonesia.

Lantas jika HTI membawa persoalan ini pada urusan aqidah tentu hal yang sangat fatal. Karena itu, khilafah merupakan persoalan yang tidak normatif, sehingga jika kita salah dalam berijtihad atau salah dalam berfikir terkait persoalan kepemimpinan (imamah) itu tidak menyebabkan kafir. Meskipun, selama ini ada kelompok tertentu yang menganggap itu kafir (thaghut).

Sebagaimana Irwan Masduqi, mengutip pendapat Imam Ghazali, mengatakan bahwa yang pro-khilafah dan yang tidak jangan sampai saling mengkafirkan, apalagi tuduhan atau klaim tersebut tidak didasarkan pada dalil-dalil keagamaan yang substantif. Karena dari tinjauan historis, pemilihan khulafaur rasyidin saja dipilih dengan mekanisme yang berbeda-beda.

Artinya, mekanisme dalam khilafah juga tidak baku, dan ini adalah produk sejarah berdasarkan musyawarah para sahabat, sehingga persoalan khilafah itu berubah-rubah atau tidak tetap (dzanni). Akan tetapi, khilafah yang dewasa ini dianggap satu-satunya sistem yang paling dianggap benar ternyata tidak pasti (qat’ie).

Pancasila Yes! Khilafah No!: Suara Refleksi atas Relasi Agama dan Negara

Pancasila Yes! Khilafah No! sejatinya adalah adalah komitmen bersama bangsa Indonesia yang telah ditanamkan oleh the founding father bangsa ini. Dikalangan pemuda tekad ini disimulasikan menjadi sebentuk jargon “Pancasila Yes! Khilafah No!”. Hal itu dilakukan tiada lain hanya untuk mengakrabkan kalangan milenial dengan tekat Negara Kesatuan sebagaimana telah diwariskan para pendahulu. Oleh karenanya, segala bentuk gerakan yang terindikasi akan menganti Pancasila dengan sistem ideologi lain, yaitu Khilafah mesti menjadi musuh bersama.

Untuk hal ini, HTI tampaknya berupaya menggeser negara Pancasila pada sistem khilafah Islamiyah, di mana model ini setiap negara seolah-olah harus tunduk pada agama. Padahal, di Indonesia harus menghormati keberagaman agama (pluralitas) tujuannya agar kita saling menghormati perbedaan dan menjaga persatuan bangsa.

Secara substantif, khilafah dalam al-Qur’an sendiri tak sekalipun mengandung konotasi politik sebagai penguasa atau kepala negara dalam sistem pemerintahan khilafah Islamiyah. Namun demikian, penting dikemukakan di sini bahwa ketiadaan konsep negara dalam al-Qur’an, baik dalam bentuk khilafah Islamiyah dan lain sebagainya, tidak serta merta menafikan komprehensifitas ajaran Islam.

BACA JUGA  Konsistensi Perjuangan Melawan Radikalisme

Pandangan ini yang menitik beratkan Islam memiliki nilai-nilai dan ajaran yang komprehensif untuk mengisi ruang kosong dalam bernegara. Hal tersebut yang justru kini terbukti bahwa konsep khilafah Islamiyahnya HTI menginginkan ada suatu perubahan terhadap ideologi Pancasila. Dan sistem demokrasi yang dianggap tidak sesuai dengan Islam itu sendiri.

Pada kenyataan inilah, persoalan-persoalan khilafah itu bukan persoalan yang qat’i (tidak pasti). Akan tetapi ini persoalan dzanni-ijtihadi (masih bisa diperdebatkan) yang berbeda pendapat saja di kalangan ulama dalam menafsirkan al-Qur’an, terutama penafsiran yang komprehensif (tekstual-kontekstual).

Maka dari itu, meminjam pendapat Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali, dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, “agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan”.

Untuk mengubah sistem khilafah Islamiyah menjadi sebuah sistem pemerintahan yang didasarkan pada Islam, tentu hal ini tidaklah mungkin jika diterapkan di negara Indonesia ini yang telah memiliki Pancasila sebagai ideologi negara. Di mana di dalamnya terdapat pluralitas agama yang menjadi fondasi dari kekuatan sebuah negara.

Kembali pada Khittah Bernegara

Umat Islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama yang tampaknya Islami. Karena agama yang memaksakan diri masuk pada wilayah negara itu muncul potensi-potensi sikap fundamental, ekstrem, dan radikal, sehingga khilafah kehilangan relevansinya, terutama agama yang harus menebar kebaikan dan keramahan malah terjebak pada kerusakan dan kehancuran.

Hal ini yang membuat kita semua sebagai umat Islam harus kembali pada khittah dalam bernegara. Di samping itu, Islam telah meletakkan prinsip-prinsip dasar yang dapat menjadi pedoman dalam bernegara. Dengan demikian, tidak ada lagi ide khilafah Islamiyah yang nantinya berpotensi memecah belah bangsa dan menindas negara.

Apalagi menurut Imam Ghazali, masalah-masalah imamah/khilafah itu adalah persoalan-persoalan yang fikih, bukan aqidah, dan dzanniyah yang bersifat dzanni, bukan yang bersifat qat’ie. Oleh sebab itu, khilafah Islamiyah yang diusung oleh HTI tidak perlu kita terapkan. Karena hal ini masih bersifat dzanni, tidak seperti Pancasila yang bersifat qat’ie dan final.

Irwan Masduqi, menawarkan kesimpulan yang substantif, bahwa al-Qur’an itu tidak mengatur khilafah secara rinci. Baik itu, dari segi cara memilih imam caranya seperti apa? Jadi, tidak diatur, akhirnya kemudian para sahabat berdebat. Dan akhirnya nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan cara memilih khilafah seperti apa, sehingga wafatnya beliaulah membuat para sahabat berdebat, dan bermusyawarah.

Alhasil, setelah al-Qur’an turun, ulama memahami al-Qur’an dengan berbeda-beda. Jadi, hukum tidak senantiasa turun dari Allah, tapi turun dari Allah. Kemudian, dipahami oleh manusia, dan ditafsirkan oleh manusia, sehingga jadilah fikih. Artinya, fikih (khilafah) adalah produk ijtihad manusia, bukan produk Allah. Untuk itu, khilafah Islamiyah merupakan sistem yang sebenarnya mengganggu kebersamaan kita sebagai umat sesama manusia, sesama bangsa, dan sesama umat Islam.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru