31.4 C
Jakarta

Menindak Aktivis Hizbut Tahrir di Indonesia

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanMenindak Aktivis Hizbut Tahrir di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menindak Aktivis Hizbut Tahrir di Indonesia

Ayik Heriansyah*

Sebagai sebuah partai politik internasional, yang ingin meraih puncak kekuasaan, dan menolak berkompetisi secara fair di kancah demokrasi konstitusional, Hizbut Tahrir dilarang di semua negara, kecuali Lebanon. Pernah HT mendaftarkan diri secara resmi kepada pemerintah Yordania pada tahun 1953, tapi ditolak. Sejak saat itu sampai sekarang, HT menjadi organisasi bawah tanah (underground/klandestein) yang mempunyai jaringan di lebih dari 40 negara.

Sejak saat itu sampai sekarang, HT menjadi organisasi bawah tanah (underground/klandestein) yang mempunyai jaringan di lebih dari 40 negara.

Karena menolak berkompetisi di dalam sistem demokrasi, maka satu-satunya jalan bagi Hizbut Tahrir (HT) untuk meraih kekuasaan adalah dengan cara kudeta. HT sudah puluhan kali melakukan upaya kudeta sejak tahun 1960-an dan gagal.

Akibatnya pengurus dan aktivis HT ditangkap aparat. Ada yang dihukum mati, ada juga yang dipenjara. Sebagian lagi kabur dan sembunyi ke berbagai negara, terutama Eropa dan Australia. Mereka menjadi buronan.

Keadaan ini menuntut mereka agar tetap bertahan (survive) di tengah ancaman penangkapan oleh aparat. Sistem organisasi dan aturan administrasi disesuaikan dengan kondisi tersebut. Misalnya, sedikit mungkin pengurus dan anggota HT yang dikenal publik. Sedikit mungkin buku, booklet dan selebaran resmi HT yang diketahui publik. Menggunakan nama samaran. Membatasi interaksi dan komunikasi antar anggota. Menetapkan jalur komunikasi internal satu arah secara vertikal. Merombak sel-sel halaqah jika keadaan tidak aman. Mengangkat seorang pemimpin cadangan jika pemimpinnya tertangkap. Dll.

Hizbut Tahrir Bisa Ditindak dengan Hukum

Jadi, secara keorganisasian, pengurus dan aktivis HT bisa ditindak secara hukum apabila mereka telah mengeksekusi upaya kudeta dan atau sudah ada aturan perundang-undangan yang melarang penyebaran paham khilafah.

BACA JUGA  Hindari Golput dan Gunakan Suaramu dengan Bijak

Di Arab, Asia Tengah dan Pakistan, karena alasan pernah melakukan upaya kudeta, pengurus dan aktivis HT bisa ditangkap. Di Malaysia, Singapura dan Brunai, pengurus dan aktivis HT bisa dihukum karena mempunyai UU yang melarang penyebaran paham yang mengancam kedaulatan negara (subversif).

Sedangkan di Amerika, Australia dan Inggris, HT menjadi organisasi illegal yang dibiarkan beraktivitas dengan alasan demokrasi dan HAM. Negara-negara tersebut juga bukan menjadi target tempat penegakan khilafah oleh HT.

Setelah kudeta gagal seperti di Arab, Asia Tengah dan Pakistan atau sebelum upaya kudeta dieksekusi seperti di Indonesia dan Malaysia, HT terus menerus menciptakan pra-kondisi dan kondisi di tengah masyarakat yang mendukung keberhasilkan rencana kudeta mereka. Dalam rangka itu, kegiatan utama mereka adalah melakaukan rekrutmen, menyebarkan paham, membentuk opini, menggalang dan menghimpun dukungan para pemilik kekuataan dari kalangan sipil (ulama, pejabat, pengusaha, pemilik media massa, dll) dan dari kalangan militer  dan polisi.

Sistem organisasi dan aturan administrasi HT disiapkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk yaitu kudeta gagal dan mereka menjadi buruan aparat. Termasuk di Indonesia. Selama HTI belum mengeksekusi upaya kudeta mereka, sulit bagi aparat untuk menindak, selain dengan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang penyebaran paham khilafah.

*Ayik HeriansyahPengamat Sosial Keagamaan, dan Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung

 

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru