28 C
Jakarta

Menghakimi Teroris

Artikel Trending

Milenial IslamMenghakimi Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dari sekian banyak aksi terorisme di berbagai belahan dunia, identifikasinya Islam. Tak jarang teroris menghakimi kafir/thaghut, atau dalam melakukan pengeboman memakai ayat-ayat al-Qur’an, dan hadits. Islam yang identik ekstremisme kekerasan hanya dapat ditemukan dalam dakwah kelompok transnasional yang memanipulasi melalui indoktrinasi agama.

Firman Allah dalam (Q.S al-Baqarah [2]: 191). “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusirmu (Mekkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan.” Dalil tersebut, diakui kebenarannya oleh eks nara pidana teroris bahwa seseorang menjadi radikal disebabkan tafsir skriptual, tekstual atau literal.

Teroris dominan mencari legitimasi kebenaran Islam hanya dilihat dari satu ayat tanpa melihat dalil lain, ideologi transnasional telah mempersempit paham yang awalnya komprehensif (toleran) malah menjadi skriptualis (radikal). Persoalan ini telah terbukti terang pengakuan eks nara pidana teroris tentang bagaimana pola sebuah gerakan itu dikembangkan.

Dalam hal ini, al-Qaeda dan ISIS adalah kelompok Islam transnasional (teroris) yang menciptakan benih-benih kelompok penganut radikalisme agama. Dan sisa militan mereka berganti nama, ada Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Daulah, Mujahidin Indonesia Timur, dan organisasi lainnya. Yang juga setia hingga kemudian berbai’at kepada keduanya.

Nyaris tiap hari, Densus 88 menangkap terduga teroris di sejumlah daerah. Para terduga jelas-jelas terlibat aktif dan afiliasinya dengan jaringan kelompok transnasional ISIS, al-Qaeda, dan yang lainnya. Produk yang mereka jual tidak lain adalah agama, pembelaan agama dengan cara-cara kekerasan telah dibenarkan menurut keyakinan mereka yang sesat-menyesatkan.

Semakin banyak situs Islam transnasional di dunia maya, maka sampai kapan pun radikalisme-terorisme tak akan ada alternatifnya. Selain mereka pandai merangkum skenario rekrutmen anggota baru, juga cerdik menipu umat Islam agar tertarik oleh paham dan pemikiran (ideologi). Pendekatan kultur ini salah satu faktor terorisme mampu berkembang di setiap daerah.

Tidak sulit menentukan mana kelompok transnasional dan mana yang tidak, dilihat dari kemiripan visi-misi sangat akurat. Misal ingin mendirikan negara Islam/khilafah, upaya formalisasi syariat, dan modus simbolik lain yang mereka sosialisasikan di jaringan internasional hingga ke pelosok-pelosok desa. Akhirnya, mudah tercipta suatu pemberontakan (al-baghyu).

Menghukumi Teroris

Secara yuridis, Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme, bahwa “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, linkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.”

Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum positif negara, sedangkan hukum Islam sendiri juga tidak membenarkannya. Sebab itu, perbuatan tersebut menebar rasa takut dan menjadi ancaman serius bagi jiwa, serta keselamatan orang lain (civil society).

Terorisme tak ada kaitannya dengan ajaran agama apa pun, meski ada segelintir teroris yang rajin beribadah, dan berdakwah. Tetapi, masih melakukan aksi terorisme atau membunuh orang lain/masyarakat sipil karena alasan hukum jihad (agama). Klaim jihad seperti ini harus dipersalahkan jika memang itu bertentangan dengan ajaran Islam dan melanggar syariat.

BACA JUGA  Idul Fitri, Memperkuat Kohesi Sosial dan Penyucian Diri

Ada segelintir tersangka teroris tidak mengakui perbuatannya ketika bersaksi di lembaga peradilan. Bahkan, juga ingkar dan membuat keterangan palsu atau memanipulasi keterangan. Peristiwa yang mengejutkan kita apabila kejahatan yang jelas terbukti, maka harus dipertaruhkan demi penegakan hukum yang berintegritas, dan memenuhi keadilan.

Islam telah menempatkan hukum sebagai hakim yang akan mengadili guna menghasilkan ijtihad kebenaran, sedangkan aksi terorisme adalah perbuatan yang mereka anggap jihad. Namun, bertindak jahat. Praktik jahat/kekerasan dalam hukum syariat cukup pasti dan dapat dihukumi pembunuhan ilegal. Karena itu, tidak didasarkan kepada substansi Islam.

Pakar tafsir Nasaruddin Umar, mengatakan jalan pintas yang notabene justru melanggar hukum itu dilakukan karena pelaku terorisme tidak pernah membaca deretan hadits-hadits dengan cermat dan tidak membaca ayat-ayat al-Qur’an secara mendalam.[sumber: republika.co.id, 07/07/2015]

Pandangan ahli tersebut telah memberi keyakinan kepada umat Islam, bahwa hukum berbuat kekerasan/aksi terorisme adalah sesat dan secara hukum tidak dibenarkan dalam norma-norma syariat. Untuk itu, Allah pun dalam mengampuni umatnya tidak dengan cara-cara kekerasan, sehingga kali ini teroris harus sadar dan paham bahwa perbuatannya dilarang.

Deradikalisasi

Deradikalisasi terorisme salah satu alternatif dan strategi efektif mencegah potensi terorisme dan para jihadis di terorisme dan para jihadis di Indonesia, pendekatan psikologis, persuasif, dan pendekatan lainnya harus didorong oleh negara dan seluruh masyarakat. Agar kekerasan atau pengeboman tidak terulang kembali.

Laporan Koalisi Masyarakat untuk Kebebasan Sipil (2018) mengutip jurnal penelitian terorisme di Universitas St. Andrew, Inggris yang berjudul “Terrorism in Indonesia: A Review on Rehabilitation and Deradicalization” menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang dapat dicapai melalui deradikalisasi. Pertama, mengubah pandangan para jihadis (istilah yang pejoratif) tentang konteks Indonesia yang berada dalam keadaan damai. Kedua, untuk mendidik para jihadis agar lebih kritis terhadap diri sendiri. Ketiga, agar para jihadis memiliki keberanian untuk mengatakan “tidak” kepada kekerasan.

Penelitian terkait deradikalisasi tersebut menunjukkan trend positif, maka langkah-langkah ini perlu penguatan tidak hanya oleh negara. Di lain sisi, peran eks nara pidana teroris, eks kombatan atau returnee, dan para eks jihadis sangat menentukan negeri ini terbebas dari gangguan teroris.

Teroris tidak lain adalah mengganggu kedamaian, dan ketentraman negeri ini. Ia selalu datang menakut-nakuti masyarakat supaya timbul ketidakamanan. Tentu, hal ini harus melibatkan institusi Polri, dan komitmen seluruh Ormas semua agama. Agar narasi Islam damai dijadikan kebijakan yang paling diperkuat guna mengupayakan pencegahan terorisme.

Alhasil, ketika teroris menjustifikasi kita kafir, maka sebaliknya, sebagai umat beragama kita harus tegas dan menvonis bahwa aksi terorisme harus dihukumi sebagai tindakan yang di luar nalar keislaman. Dan suatu larangan keras bagi siapa pun yang melegalkan pembunuhan atau kekerasan.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru