27.2 C
Jakarta

Perubahan Yusanto Bisa Mengeluarkannya dari Hizbut Tahrir?

Artikel Trending

KhazanahTelaahPerubahan Yusanto Bisa Mengeluarkannya dari Hizbut Tahrir?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Perubahan Yusanto Bisa Mengeluarkannya dari Hizbut Tahrir?

Ayik Heriansyah*

Di beberapa publikasi acara yang diisi oleh M. Ismail Yusanto akhir-akhir ini, tertulis keterangan di dalam tanda dua tutup kurung “Pembina Media Umat”, “Da’i ” dan “Ulama”. Pada nama M. Ismail Yusanto tidak tersemat jabatan resminya sebagai Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (Jubir HTI), sebagaimana biasanya. Ini sesuatu yang janggal. Menimbulkan pertanyaan di benak umat: Ada apa dan mengapa? Ada keumungkinan untuk mungeleuarkannya dari Hizbut Tahrir?

Di Hizbut Tahrir, seorang Jurubicara (Nathiq Rasmi) adalah representasi Hizb di suatu wilayah (negara), sekaligus etalase bagi umat untuk melihat Hizbut Tahrir. Ucapan dan tindakan seorang Jurubicara Hizbut Tahrir, adalah ucapan dan tindakan resmi dari Hizbut Tahrir. Dari situ masyarakat menilai Hizbut Tahrir.

Sebutan “Jubir HTI” sangat penting bagi Hizb, karena menunjukkan eksistensi Hizbut Tahrir pada suatu forum. Menyematkan kata “Jubir HTI” pada nama M. Ismail Yusanto menjadi metode baku (thariqah), bukan persoalan teknis (uslub). Ada makna, nilai dan maksud politis di balik sebutan “Jubir HTI”. Nah bagaimana Mengeluarkan Yusanto Bisa dari Hizbut Tahrir.

Tanpa sebutan “Jubir HTI”; Keberadaan, ucapan dan tindakan Yusanto tidak mewakili Hizb. Ia bukan representasi Hizb. Perkataan dan perbuatannya tidak boleh dianggap sebagai sikap resmi Hizb. Dan sejatinya tidak ada Hizb di forum itu. Keberadaan Yusanto murni mewakili diri pribadinya, bukan tanggung jawab Hizb.

Mengeluarkan Yusanto dari Hizbut Tahrir

Perubahan sikap Yusanto ini bertentangan dengan metode baku (thariqah) yang diadopsi (tabanni) Hizb. Keberadaan Hizb di suatu tempat/forum menjadi hilang. Di dalam kitab dan kutaib karangan Taqiyuddin an-Nabhani; Kitab at-Takattul Hizbi (Pembentukan Partai Politik Islam), Kutaib Dukhul Mujtama’, Nuqthahtul Intilaq dan Tahrik Siyasi serta Takmim Amir Hizb tentang Forum Umat Islam (FUI) 2008, disebutkan dengan tegas bahwa keberadaan Hizb di suatu tempat/forum harus terasa dan menonjol. Hizb wajib menjadi pemimpin dan mendominasi tempat/ forum tersebut. Sehingga umat melihat kehadiran Hizb dan mendukungnya.

Menurut aturan administrasi Hizbut Tahrir (Idari Hizb), penghilangan sebutan “Jubir HTI” oleh Yusanto merupakan suatu pelanggaran berat yang bisa membuatnya dikenakan sanksi skorsing (ihmal) atau bahkan dikeluarkan dari Hizbut Tahrir. Penghilangan sebutan “Jubir HTI” sama artinya dengan menghilangkan eksistensi Hizb. Kasarnya, Yusanto telah “membubarkan” Hizb. Padahal Hizbut Tahrir di Indonesia tidak bubar, hanya dicabut badan hukumnya. Aktivitas Hizbut Tahrir di Indonesia tetap berjalan meski tidak seleluasa dulu.

BACA JUGA  Demokrasi Layak Dikritik Namun Sistem Khilafah Bukan Solusi!

Mungkin, perubahan sikap Yusanto untuk menghindari pukulan mematikan dari penguasa. Guna menghindari penangkapan seperti yang dialami oleh Jubir Hizbut Tahrir di Malaysia, Turki, Pakistan dan beberapa negeri lainnya. Akan tetapi, pukulan mematikan itu hanya asumsi. Belum pernah terjadi di Indonesia. Belum ada bukti, Yusanto ketika menulis jabatannya sebagai Jubir HTI , lalu ditangkap polisi. Faktanya pun menunjukkan demikian. Setelah pencabutan badan hukum HTI, Yusanto sempat pakai nama “Jubir HTI” dan aman-aman saja. Sampai sekarang masih bebas bergerak.

Husnuzhan saya, penghilangan sebutan “Jubir HTI” di beberapa publikasi acara yang diisi Yusanto, karena masalah teknis. Karena ketidaktahuan panitia. Meskipun demikian, seharusnya Yusanto melayangkan surat protes kepada panitia atau membuat pernyataan sikap atas nama Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia yang disebarkan ke masyarakat, yang intinya tidak menerima penghilangan sebutan “Jubir HTI”. Hal ini penting, karena terkait eksistensi Hizb yang harus terasa di tengah umat.

Atau, penghilangan sebut “Jubir HTI” pada nama Yusanto memang atas perintah Amir Hizb. Jika demikian, maka Amir Hizb sebenarnya telah mengubah metode baku (thariqah) dakwah Hizb yang dibuatnya sendiri terkait “eksistensi Hizb yang harus menonjol.”

Dalam hal ini, tepat kata Syaikh Mahmud Abdul Latif Uwaidhah (Abu Iyas) salah seorang anggota Lajnah Qiyadah Hizb (Dewan Pimpinan HT internasional), bahwa Amir Hizb telah berkhianat, menyimpangkan perjalanan Hizb dari metode baku yang adopsinya. Dari perspektif Takmim Amir Hizb tentang FUI 2008, Amir Hizb jelas-jelas telah menjilati ludahnya sendiri. Miris memang.

*Ayik HeriansyahPengamat Sosial Keagamaan, dan Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru