32.9 C
Jakarta

Bolehkah Membagikan Daging Kurban Kepada Non Muslim?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Membagikan Daging Kurban Kepada Non Muslim?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kurban adalah ibadah yang menjadi syiar agama Islam di hari raya Idul Adha. Karena merupakan syiar agama Islam lantas bolehkah membagikan daging kurban kepada non muslim…?. Terlebih lagi ketika hidup di Indonesia yang masyarakatnya majemuk beragam agama.

Tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia, muslim dan non muslim hidup berdampingan, mereka saling tolong menolong antara satu sama lainnya. dan ketika memasuki hari raya Idul Idha terkadang sebagian non muslim ikut menjaga hewan kurbannya. Lantas bagimana hukum agama Islam terkait memberikan daging kurban kepada non muslim…?

Ulama sendiri berbeda pandangan mengenai hal ini, ada ulama yang mengharamkan secara mutlak membagikan daging kurban kepada non Muslim, ada yang memakruhkan dan ada yang membolehkan dengan syarat dan ketentuannya. Ibnu Qudamah menuliskan

فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Artinya, “Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya”, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Non Muslim

Dari pendapat ini bisa disimpulkan bahwa bahwa hukum membagi kurban kepada non muslim itu ada tiga yaitu

  1. Boleh dengan syarat. Para Ulama membolehkan membagikan daging kurban kepada non muslim selama bukan kurban wajib atau nazar. Non muslim tersebut termasuk kafir dzimi dan bukan kafir yang memerangi umat Islam. sebagian Ulam berkata bahwa non muslim boleh makan daging kurban ketika telag dimasak terlebih dahulu.
  2. Makruh, seperti pendapatnya Imam Malik dan Imam Laist
  3. Haram, karena daging kurban hanya diperuntukan untuk umat Islam.

Demikianlah pendapat ulama tentang hukum membagikan daging kurban kepada non-muslim, Wallahu  A’lam Bishowab.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru