26.7 C
Jakarta

Menjaga Marwah Rumah Ibadah, Meneguhkan Keutuhan NKRI

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanMenjaga Marwah Rumah Ibadah, Meneguhkan Keutuhan NKRI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menjaga Marwah Rumah Ibadah, Meneguhkan Keutuhan NKRI

Ibn Ghifarie*

Beroperasinya kembali rumah ibadah (Mesjid, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng) dengan segala aktivitas keagamaannya (shalat Jumat, misa Mingguan, sembahyang) menjadi petanda masa transisi menuju normal baru dimulai. Sudah saatnya umat beragama bersungguh-sungguh menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat demi melindungi umat agar bisa tetap beribadah dengan aman dan sehat.

Pasalnya rumah ibadah hadir sebagai pusat pemersatu bangsa, keutuhan NKRI dan umat yang senantiasa menyebarkan kesejukan, kedamaian, bukan untuk memecah belah persatuan.

Indonesia memiliki jumlah rumah ibadah 296.797 Masjid, 57.116 Gereja, 13.228 Gereja Katolik, 25.421 Pura, 4.076 Wihara dan 503 Kelenteng (Kementerian Agama, tahun 2016)

Dinamika Rumah Ibadah

Rumah Ibadah itu tempat di mana dilakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan sifat keagamaan. (Puslitbang Kementerian Agama, 1983:1).

Menurut Saidurrahman dan Arifinsyah rumah ibadah merupakan bagian yang inheren dalam suatu agama. Artinya, tidak dapat dikatakan sesuatu itu agama bila tidak memiliki sistem peribadatan yang jelas dan tempat ibadah permanen. Sebaliknya, tidaklah dapat dikatakan sesuatu itu rumah ibadah dan tidaklah bernilai pelaksanaan ibadah seseorang, jika tidak mengikuti aturan agama.

Sebagian besar problem seputar rumah ibadah adalah konflik pendirian rumah ibadah di mana perijinan menjadi penyebab utamanya. Hampir semua konflik pendirian rumah ibadah dilatarbelakangi oleh penolakan agama tertentu atas keberadaan suatu rumah ibadah dianggap meresahkan masyarakat. Juga dilatarbelakangi argumen bahwa bangunan (rencana bangunan) tidak sesuaian peruntukan dan menyalahi tata ruang.  (Saidurrahman dan Arifinsyah, 2018:105-107).

Memang penolakan pendirian rumah ibadah seakan-akan menjadi cerita berulang dari tahun ke tahun. Alasan klasik rumah ibadah tak memiliki izin, acap menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan intoleran. Sejumlah peraturan yang dianggap diskriminatif dan pemerintah daerah yang kerap tak bergigi terhadap tekanan kelompok intoleran, semakin menyudutkan kaum minoritas.

Data Setara Institute menunjukan, sejak 2007 hingga 2018, terdapat ratusan kasus penolakan dan penyerangan rumah ibadah. Paling banyak terjadi pada gereja dengan 199 kasus, disusul masjid dengan 133 kasus. Penyerangan itu antara lain berupa penyegelan hingga intimidasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat, dalam 10-15 tahun terakhir terdapat sekitar 500-600 pengaduan terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk di dalamnya kasus pendirian rumah ibadah. Kasus-kasus ini tersebar di seluruh Indonesia dan hampir rata korbannya. Bukan hanya non-muslim, tapi juga muslim. (Interaktif Tempo edisi Rumah Ibadah, Belenggu Mayoritas, 2020).

Pasca reformasi perdebatan mengenai kasus pendirian rumah ibadah semakin meningkat frekuensinya. Ini bisa dilihat dari artikel di media massa mengkritisi SKB No 1/1969 tentang pendirian rumah ibadah, khususnya dari kalangan non-muslim yang menuntut pencabutan SKB No 1/ 1969 ditetapkan pada tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH. Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud saat itu. Kebijakan reformasi dengan menggantinya PMB No 8 dan 9 tahun 2006 merupakan penegasan dari SKB No 1/BER/MDN-MAG/1960.

Substansi dalam PMB bukanlah doktrin agama, melainkan lalu lintas para warga negara pemeluk suatu agama ketika berinteraksi dengan WNI ke lainnya dan memeluk agama berbeda.

Beribadat tidak sama dengan mendirikan rumah ibadah. Meskipun keduanya saling berhubungan. PBM menjelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tiga hal: Pertama, kerukunan umat beragama; kedua, pemberdayaan FKUB; Ketiga, pendirian rumah ibadah. Ketiga point tersebut sering menjadi problem keagamaan antar umat beragama.

Konflik horizontal antara Muslim dengan Kristiani di beberapa tempat, pengrusakan rumah ibadah (Gereja) merupakan contoh nyata yang sering terjadi dalam kehidupan beragama. (Firman Muhmmad Arif, 2018:121)

Untuk kasus pembakaran rumah ibadah dan pengusiran warga (5.000an) di Aceh-Singkil. Mengapa kita harus “mengusir” sebagian saudara-saudara kita dengan lebih dahulu membakar rumah ibadah?

Tiadanya izin tidak bisa dijadikan alasan untuk merobohkan dan membakar rumah ibadah. Sulitnya mengurus perizinan seharusnya tidak terjadi.  Negara seharusnya mempasilitasi umat apapun jika mereka mengalami ini. Alasan bagi mereka dengan semangat “jihad” membakar rumah-rumah ibadah tersebut tidak ada izin hanyalah pembenaran semata. Padahal ada berapa ratus, bahkan mungkin ribuan rumah ibadah lain tak berizin. Oleh karena itu tiadanya izin tidak bisa dijadikan landasan untuk mengenyahkan sebuah rumah ibadah.

BACA JUGA  Haram dan Kafirkah Kita Sebab Ucapkan ”Selamat Natal!”?

Kita harus jujur pada diri sendiri. Benarkah orang-orang yang membakar rumah ibadah itu, entah Gereja, Masjid, Wihara, Pure,  Kelenteng hanya karena tiada izin semata. Jangan-jangan mereka membakarnya karena sentimen saja. Mereka tak pernah rela ada rumah ibadah umat lain berada di tengah-tengah komunitasnya. Mereka menganggap keberadaan rumah tersebut mengancam keimanan atau akidah mereka dan anak cucu mereka.

Ini yang memprihatinkan. Bagaimana bisa merasa terancam keimanannya selalu menyalahkan keberadaan orang lain? Mestinya justru kembali belajar untuk memperkuat keagamaan dan keberimanan masing-masing. Dengan begitu sebanyak apa pun rumah ibadah yang bukan rumah ibadah kita tak akan mengganggu sedikit pun bagi (keyakinan, keimanan, aqidah) kita. Jadi sejumlah peristiwa pembakaran rumah beberapa tahun yang lalu sangat boleh jadi karena kita masih mengedepankan kebencian.(Ahmad Nurkholis, 2017:85-86).

Dalam suasana masa transisi menuju kenormalan baru ini bila beribadah, beraktivitas di rumah ibadah tidak menjalankan aturan sesuai protokol kesehatan  (menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh, membawa sajadah, membatasi jemaah 50 persen dari kapasitas semula) ketat bagi jemaah dan pengurus. Niscaya akan memberikan peluang terbuka klaster baru dari rumah ibadah.

Ingat, terinfeksi virus pandemi covid-19 sudah terjadi pada klaster klaster ijtima Gowa; pendeta Gereja Bathel Indonesia (GBI) Bandung, Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Bogor, GPIB Kota Yogyakarta; jamaah tabligh akbar di Masjid Jami Kebon Jeruk; jamaah tabligh Gunung Kidul, Sleman; jemaat Gereja House of Glory di Kota Batam, Kepulauan Riau; komunitas Gereja di Surabaya.

Tentu peningkatan kasus positif Covid-19 ini erat kaitannya dengan jemaah, pengurus, pemuka agama dalam menjalankan segala aktivitas keagamaan dan beribadah.

Menebar Kebaikan, Kedamaian.

Uniknya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beribadah dan aktivitas keagamaan di tempat ibadah ditutup sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai pandemi Covid-19, hingga masa transisi menuju normal baru. Rupanya terdapat Mesjid Ar-Raudhoh Pasar Rebo Purwakarta yang terus menjalankan shalat berjamaah, jumatan, tarawih, hingga Idul Fitri.

Belum lagi, rumah ibadah kerap dijadikan sebagai sarana untuk menebar benih-benih kebencian, caci-maki, permusuhan, hingga ajakan peperangan (perang suci).

Jika tempat ibadah sudah digunakan untuk propaganda mendapatkan kekuasaan, pengaruh, politik, perebutan kursi, maka fungsi rumah ibadah sebagai tempat ibadah, sarana berkomunikasi dengan Tuhan, pusat peradaban, pendidikan, kegiatan masyarakat untuk menegakkan ajaran Allah, pilar pemersatu bangsa dan negara akan semakin hilang, memudar, hingga lenyap.

Padahal, rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Wihara, Klenteng) menjadi sangat efektif untuk digunakan dalam menebar pesan kedamaian. Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Prof. Dr. KH Ahmad Satori Ismail menjelaskan sebagai pencipta, Allah menghendaki agar umatnya menjadi umat yang cinta damai, umatnya saling tolong menolong dan dapat memperkokoh perdamaian.

Karena itulah, sangat menyayangkan apabila rumah ibadah justru dijadikan alat untuk memecah belah persatuan masyarakat. Keberadaan rumah ibadah memang memerlukan aturan termasuk aktifitas di dalamnya.

Rumah ibadah harus menjadi sarana untuk menyebarkan perdamaian dan merajut persatuan untuk harmonisasi masyarakat. Pasalnya, merawat persatuan dan menebar perdamaian merupakan salah satu perintah dan kewajiban umat beragama.

Bagi umat Islam keberadaaan masjid menjadi corong umat Islam untuk menunjukkan eksistensinya sebagai masyarakat yang damai. Melalui masjid ini suara dan pesan Islam sebagai agama perdamaian dikumandangkan. (Tribunnews  18 Juli 2018 00:04 WIB).

Sejatinya pelonggaran PSBB, masa transisi menuju kenormalan baru ini harus menjadikan rumah ibadah (dengan tetap menjalankan protokol kesehatan) sebagai momentum yang tepat untuk belajar mendisiplinkan umat, pengurus, pemuka agama dalam rangka menjaga kebersihan, kesehatan.

Dengan demikian, mudah-mudahan ikhtiar menjaga marwah rumah ibadah untuk selalu berusaha menyampaikan pesan-pesan kebaikan, kedamaian, kesejukan terhadap sesama umat, antara iman, agama dapat kita lakukan secara bersama-sama demi menjaga, merawat, memelihara keragaman, kerukunan, pemersatu bangsa dan keutuhan NKRI. Semoga.

*IBN GHIFARIE, Pegiat Kajian Agama dan Media di Institute for Religion and Future Analysis (IRFANI) Bandung.

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru