28 C
Jakarta

Larangan Sholat Ied Bagi Orang Mampu Yang Tidak Berkurban?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahLarangan Sholat Ied Bagi Orang Mampu Yang Tidak Berkurban?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hukum berkurban menurut kesepakatan ulama adalah sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Karena hukumnya sunah maka konsekuensinya adalah tidak berdosa bagi seseorang yang meninggalkan kurban. Lantas bagaimana hukumnya orang mampu yang tidak berkurban?

Memang ada sebagian ulama madhab Hanafi yang mengatakan wajibnya berkurban bagi mereka yang mampu. Dan apabila meninggalkan kurban padahal ia mampu maka akan terkena hukum makruh.

Ulama yang menyatakan demikian mendasarkan pendapatnya kepaada sebuah hadis Nabi Muhammad yang berbunyi

من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا

Artinya: “Barang siapa yang memiliki kelapangan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami (sholat Idul Adha).” [HR Ahmad dan Ibnu Majjah].

Dari hadis ini mereka berpendapat bahwa bagi mereka yang mampu berkurban sangat dianjurkan untuk berkurban dan apabila tidak melaksanakanya maka ada semacam larangan untuk mendekati tempat sholat Idul Adha.

Namun larangan jangan mendekati sholat Idul Adha ini bukan larangan secara eksplisit, Namun merupakan sindirian kepada orang yang bakhil dan pelit dalam mengeluarkan hartanya.

Oleh karenanya bagi yang berkelapangan harta sangat dianjurkan untuk berkurban, agar tidak terkena sindiran hadis Nabi Muhammad ini.

Jadi bisa dikatakan hadis ini bukan larangan mendekati sholat Ied bagi yang mampu tapi tidak berkurban, namun merupakan sindiran agar yang mampu berkurban untuk tidak pelit dalam mengeluarkan hartanya.

BACA JUGA  Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Kriteria Orang Mampu Yang Tidak Berkurban

Memang ukuran mampu dalam kurban ini menjadi perdebatan para ulama. Bagaimanakah kriteria mampu dalam berkurban in…?

Dalam Madhab Syafi’i dikatakan mampu apabila orang yang akan berkurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan di hari raya Idul Adha. harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung nafkahnya.

Madhab Hanafi mengatakan bahwa kriteria orang yang mampu berkurban adalahorang yang memiliki harta berlebih senilai nisabnya harta 200 dirham. dan harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.

Madhab Maliki mensyaratkan orang yang mampu berkurban adalah mereka yang memiliki harta berlebih, dan harta itu apabila digunakan untuk membeli kurban tidak akan mengganggu kebutuhan pokok hidupnya selama satu tahun.

Sedangkan Madhab Hambali mengatakan orang yang mampu berkurban adalah mereka yang memiliki harta cukup untuk membeli kurban, sekalipun dengan cara hutang, dan ia memiliki keyakinan kuat mampu mengembalikan hutang tersebut.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru