29.7 C
Jakarta

Pengasuhan Anak Pasca Penceraian, Tanggung Jawab Siapa? (Bagian-I)

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamPengasuhan Anak Pasca Penceraian, Tanggung Jawab Siapa? (Bagian-I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pasca perceraian tidak lepas dari dampak negatif tersendiri yang ditimbulkan dalam keluarga. Lebih-lebih ketika pernikahan telah menghasilkan anak sebagai pihak yang paling dirugikan akibat perceraian kedua orang tuanya. Anak akan kehilangan kasih sayang yang sangat dibutuhkan secara utuh dari kedua orang tua. Tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya atau ibunya saja. Di samping itu nafkah dan pendidikannya dapat terganggu. Oleh karena demikian, kewajiban pengasuhan anak pasca penceraian untuk memberikan nafkah dan memelihara anak tidak gugur dengan terjadinya perceraian.

Pemeliharaan anak setelah terjadi perceraian dalam bahasa Fiqh disebut dengan hadhānah. Istilah hadhānah diartikan dengam melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar, tetapi belum tamyīz, tanpa perintah dari padanya, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaga dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya,  mendidik  jasmani,  rohani  dan  akalnya  agar  mampu  berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.

Hak Ibu atas Pengasuhan Anak Pasca Penceraian 

Para ulama sepakat bahwa ibu adalah orang yang paling berhak melakukan hadhānah yaitu melakukan pengasuhan anak pasca penceraian. Hal ini dikarenakan ibu adalah orang yang pertama dalam mengasuh anak pasca perceraian disebabkan, karena ikatan batin dan kasih sayang ibu terhadap anak cenderung selalu melebihi kasih sayang ayah dan sentuhan tangan keibuan akan lebih menjamin pertumbuhan mentalitas anak secara lebih kuat. (Masdar Farid Mas’ud).

Persoalan berikutnya adalah jika terjadi perceraian, siapakah yang berhak untuk pengasuhan anak pasca penceraian. Penyelesaian hukum di Indonesia dapat ditempuh dengan dua jalur hukum, yaitu jalur hukum positif, yaitu Kompilasi Hukum Islam dan jalur hukum agama, yaitu Fiqh al-Syāfi’iyyah. Dalam hal ini mengenai ketentuan ibu yang lebih berhak mengasuh dan memelihara anak dari pada bapak secara eksplisit dijelaskan lagi di dalam aturan Pasal 156 (ayat a) Kompilasi Hukum Islam yang bunyinya “Dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibu”.

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Sedangkan Fiqh al-Syāfi’iyyah juga telah mengatur bahwa bila seorang ibu yang bercerai menikah lagi, maka ibu tidak berhak memelihara anaknya yang belum mumayyiz, kecuali jika ibu menikah dengan mahram anak tersebut, maka ibunya masih berhak memelihara anaknya. Hal ini seperti digambarkan dalam pendapat ulama Fiqh al-Syāfi’iyyah  berikut:

(و) الشرط السابع )الخلو) اي خلو ام المميز من زوج ليس من محارم الطفل فان نكحت شخص من محارمه كعم الطفل او ابن عمه او ابن اخيه و رضي كل منهم بالمميز فلا تسقط حضانتها بذلك .

Artinya: Syarat (hadhānah) yang ketujuh adalah sunyi ibu anak dari suami lain yang bukan mahram anak, maka jika ibu menikah lagi dengan dengan laki-laki dari kalngan mahram anak, seperti paman si anak, anak paman si anak, anak laki-laki saudara laki-laki si anak dan mereka merelakan si anak tersebut, maka hak pemeliharan ibu tidak gugur dengan sebab demikian. (Syekh Ibrāhīm al-Bājurī, Hasyiyyah al-Bājurī ‘Ala Ibn Qāsim, Juz. Ke-2,., h. 198).

 Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibu walau telah menikah lagi. Sedangkan menurut Fiqh al-Syāfi’iyyah, bila seorang ibu yang bercerai menikah lagi, maka ibu tidak berhak memelihara anaknya yang belum mumayyiz, kecuali jika ibu menikah dengan mahram anak tersebut, maka ibunya masih berhak memelihara anaknya.

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen dan Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru