29 C
Jakarta

Kesadaran Bersyariah 24 Jam untuk SDM Perbankan Syariah

Artikel Trending

KhazanahEkonomi SyariahKesadaran Bersyariah 24 Jam untuk SDM Perbankan Syariah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bisnis Perbankan Syariah, bukan sekadar bisnis yang hanya menghasilkan keuntungan berupa nominal rupiah di dunia ini saja berupa net profit margin, tetapi patut diyakini juga akan menghasilkan keuntungan di akhirat kelak. Ibarat pepatah, sekali mendayung dua pulau terlampau. Artinya, orang-orang yang terlibat di dalam pengembangan bisnis perbankan syariah mulai dari pemilik modal, nasabah DPK (dana pihak ketiga), nasabah yang melakukan pembiayaan, karyawan, hingga seluruh elemen yang terlibat pengembangan perbankan syariah, akan mendapatkan keuntungan berupa keuntungan di dunia dan akhirat.

Maka dari itu, pengembangan perbankan syariah menjadi salah satu jihad kita bersama. Sebagai bentuk jihad ekonomi yang harus kita kerahkan bersama-sama. Sehingga, adanya pengembangan perbankan syariah. Setidaknya membuka akses masyarakat muslim yang sebelumnya tidak ada akses terhadap jasa perbankan. Tentu saja, hal tersebut akan mampu meningkatkan usaha masyarakat muslim menjadi lebih maju.

Dari semua itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki bank syariah menjadi salah satu penentu signifikan pengembangann perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu, bank syariah harus benar-benar melakukan seleksi yang ketat terhadap SDM yang akan direkrut. Kemudian, memberikan pengembangan SDM yang terbaik kepada mereka, tanpa adanya rekrutmen dan pengembangan yang baik. Jangan berharap, bank syariah mendapatkan SDM yang kompeten untuk menjalankan bisnis perbankan berbasis syariah.

Bersyariah 24 Jam, Sebagai Metode Pengembangan

Walaupun demikian, hal yang menjadi sangat penting bagi bank syariah ialah pengembangan SDM. Karena, pengembangan SDM sakan berusaha membentuk setiap karyawan yang telah direkrut—bukan hanya sebagai karyawan yang mampu menjalankan bisnis perbankan berbasis syariah. Akan tetapi, lebih kepada seorang mujahid yang dirinya bekerja  seolah-olah berada di medan perang. Artinya, dirinya berperang melawan rentenir-rentenir—baik yang bersifat formal yaitu lembaga keuangan konvensional, ataupun lembaga-lembaga tak resmi seperti bank keliling.

Salah satu urgensi yang mendasari bahwa bank syariah harus mengembangkan SDM-nya ialah, sistem yang dikembangkan dalam perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan perbankan konvensional. Menurut Soetanto Hadinoto dan Djoko Retnadi (2007: 187), perbankan syariah. Secara konseptual maupun operasional memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan perbankan konvensional. Keunggulannya ialah, bisnis bank syariah memadukan antara ilmu perbankan murni dengan ilmu syariah. Maka, adanya pengembangan SDM, untuk memperkuat penguasaan ilmu perbankan murni dan ilmu syariah.  

Ilmu perbankan murni misalnya, ilmu berkaitan dengan pemasaran, perilaku konsumen, matematika ekonomi, dan lain sebagainya. Sementara, ilmu syariah ialah ilmu yang berasal dari penguasaan terhadap ilmu al-Qur’an dan al-Hadist sebagai landasan utama pengambilan hukum, fikih, ushul fikiih, qawaid fiqhiyah, dan ilmu keislaman lainnya. Dalam proses pengembangan SDM, bagaimana caranya manajemen dapat memasukkan dua unsur yang menjadi pijakan operasional bank syariah. Yaitu, ilmu perbankan murni dan ilmu syariah. Sehingga, pengembangan SDM, mampu menghasilkan mujahid-mujahid ekonomi yang mumpuni untuk mengembangkan bisnis perbankan berbasis syariah. 

Maka dari itu, pengembangan SDM syariah untuk saat ini, tidak saja cukup dengan mengadakan pelatihan, workshop, seminar, dan lain sebagainya. Akan tetapi, arah pengembangan SDM perbankan syariah ialah, melalui proses internalisasi nilai-nilai syariah ke dalam kehidupan sehari-hari. Dimana, adanya internalisasi nilai syariah ke dalam kehidupan sehari-hari, akan membentuk SDM yang bukan saja bersyariah mulai dari jam 8 hingga jam 4 sore kala berada di kantor. Akan tetapi, bersyariah 24 jam.

Bersyariah 24 jam ialah, bagaimana caranya manajemen bisa memberikan pelatihan terhadap SDM yang dimiliki, agar menjankan prinsip-prinsip syariah bukan saja ketika dirinya berad di kantor. Akan tetapi, kala berada di rumah ataupun di tempat lainnya—khususnya setelah jam kantor usai, SDM tersebut masih menerapkan nilai-nilai islami. Misalnya, masih tetap menggunakan kerudung bagi yang perempuan, tetap melaksanakan sholat magrib, isya, dan subuh. Kalau hari sabtu dan minggu tetap melaksanakan sholat dhuha di rumah. Bahkan, kala di malam hari melaksanakan sholat tahajjud.

Yakinlah, ketika internalisasi nilai-nilai syariah melalui proses bersyariah 24 jam, akan mampu memberikan pengembangan signifikan terhadap SDM yang dimiliki oleh bank syariah yang bersangkutan. Sehingga, proses pengembangan yang dilakukan—baik secara langsung ataupun tidak langsung, akan membantu pengembangan bank syariah itu sendiri. Misalnya, asetnya akan meningkat, net profit margin setiap tahunya meningkat, NPF (non-performing financing)-nya mengalami penurunan, dan lain sebagainya.

Bagaimana Memulainya?

Untuk melakukan proses internalisasi nilai-nilai syariah sehingga SDM yang dimiliki mampu bersyariah 24 jam, pihak manajemen bisa memulainya dengan cara mengadakan pengajian seminggu sekali yang berkesinambungan materinya dari materi ibadah mahdoh dan ghairu mahdoh, pelatihan membaca al-qur’an, pelatihan pengenalan dan penguasaan akad-akad yang digunakan di bank syariah, hingga pelatihan akhlak dan lain sebagainya.

Walaupun demikian, pihak manajemen tetap penting untuk mengembangkan SDM berkaitan penguasaan ilmu perbankan murni. Karena, adanya penguasaan terhadap ilmu perbankan murni, diharapkan SDM yang bersangkutan dapat memahi terhadap regulasi yang digunakan di Indonesia. Sehingga praktik perbankan yang dijalankan, tetap tidak menerobos regulasi yang telah dikembangkan, dan juga tidak melanggar prinsip syariah. Dan keduanya, ilmu perbankan murni dan ilmu syariah, dapat berjalan beriringan.

Dengan menggunakan pengembangan SDM melalui program bersyariah 24 jam. Insya-Allah akan mampu membentuk SDM yang dimiliki bank syariah perlahan-lahan memahami dan menguasai ilmu perbankan murni dan ilmu syariah. Dimana Andri Soemitra (2015: 106) mengungkapkan bahwa perbankan syariah masih kekurangan SDM yang menguasai dengan baik ilmu perbankan murni dan ilmu syariah sekaligus. Karena itu, SDM yang kuat akan ikut mendorong pertumbuhan bank syariah ke depan.

Maka dari itu, penggunaan pengembangan SDM perbankan syariah berbasis bersyariah 24 jam, akan menjadi salah satu cara melatih SDM agar memahami dan menguasai ilmu perbankan murni dan ilmu syariah secara bersama-sama. Sehingga, label syariah yang ada di bank syariah, benar-benar diterapkan dalam bisnis perbankan, serta bisa dipertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat kelak.

Oleh: Hamli Syaifullah

Pengajar di Program Studi Manajemen Perbankan Syariah FAI-UMJ dan Mahasiswa Doktor Pengkajian Islam, Konsentrasi Perbankan dan Keuangan Syariah, SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru