29 C
Jakarta

Jihad dan Kewarganegaraan Non-Muslim dari Kacamata Pesantren

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuJihad dan Kewarganegaraan Non-Muslim dari Kacamata Pesantren
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Judul buku: Fikih Kebangsaan 3, Jihad Dan Kewarganegaraan Non-Muslim Dalam Negara Bangsa, Penulis: Tim Bahsu Masail Himasal, Tahun : Cetakan I, Februari 2020, Penerbit: Lirboyo Press, Tebal: XVII + 228, Peresensi: Mohammad Nasif.

Ikhtiyar pesantren untuk terus menggali konsep sebuah negara yang ideal lewat khazanah kitab kuning terus berlanjut. Setelah menerbitkan Fikih Kebangsaan 1, Merajut Kebersamaan di Tengah Kebhinekaan dan Fikih Kebangsaan 2, Menebar Kerahmatan Islam. Pon Pes. Lirboyo Kediri lewat para santri-santri tingkat akhir, atau Ma’had Aly, kembali menerbitkan buku bertopik jihad serta status Non-Muslim dan berjudul: Fikih Kebangsaan 3, Jihad dan Kewarganegaraan Non-Muslim dalam Negara Bangsa.

Buku tersebut diberi pengantar oleh almarhum KH. Maimun Zubair. Ulama yang akrab disapa Mbah Moen itu dalam kata pengantarnya memberi apresiasi, bahwa buku tersebut telah menjelaskan dan menempatkan posisi jihad sebagaimana mestinya, berdasarkan pandangan syariat serta posisi Bangsa Indonesia saat ini. Selain itu, buku itu juga menjelaskan hak-hak Non-Muslim sebagai warga negara, sebagaimana yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shalallahualaihi wasallam. [hlm. vi]

Buku ini bila dirangkum berbicara tentang empat hal: pertama, ragam pemaknaan jihad; kedua, relevansi Jihad Qital; ketiga, berbagai problem terkait pemahaman jihad; empat, tentang status Negara Islam serta posisi Non-Muslim.

Ragam dan Penyempitan Makna Jihad

Seakan mencoba memecah penyempitan publik dalam memaknai istilah jihad, buku ini menyuguhkan ragam makna jihad. Bahwa jihad tidak hanya sebuah tindakan yang melibatkan peperangan fisik antar sesama umat manusia atau diistilahkan sebagai Jihad Qital, tapi ada juga yang berupa memerangi keinginan diri sendiri dalam melakukan hal buruk (hawa nafsu), memerangi rasa malas mencari ilmu, memerangi kebodohan di masyarakat, serta memerangi ketimpangan keadaan sosial masyarakat. [hlm. 2]

Beragam makna jihad ini akan membuka wacana publik bahwa jihad yang sebenarnya bukanlah jihad yang sebagaimana mereka kenal. Dan jihad yang harus mereka lakukan, tidaklah hanya semacam mengangkat senjata serta menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Banyak tindakan jihad dengan makna lain yang harus mereka lakukan. Dan makna jihad yang lain tidak bisa begitu saja dikesampingkan, sebab kesemuanya adalah kewajiban yang harus dilakukan secara bersamaan, serta bukan pilihan hidup.

Bersemangat dalam melakukan jihad qital serta abai dengan jihad memerangi hawa nafsu serta kebodohan, hanya akan menggiring pelakunya pada tindakan serangan membabi-buta. Sebab ini akan membutakan diri pada strategi serta tipu daya setan serta musuh Islam. Setan dapat menjerumuskan diri pada perilaku menciderai kehormatan, harta serta jiwa orang yang dilindungi oleh Islam. Sedang musuh Islam dapat menjerumuskan diri pada adu domba antar umat Muslim atau sesama warga di suatu kelompok atau negara.

BACA JUGA  Peran Pesantren dalam Memberangus Radikalisme-Ekstremisme

Untuk itu, buku Fikih Kebangsaan 3 juga mengulas secara panjang lebar pengertian, syarat, serta rukun dalam jihad qital. Tidak hanya itu, buku ini juga mengulas relevansi serta kerancuan-kerancuan pemahaman yang berkembang di masyarakat tentang jihad qital. Sebelum kemudian memberi wawasan kontekstualisasi yang tepat terhadap tindakan jihad, dalam sebuah negara bangsa seperti di Indonesia. [hlm. 63]

Status Negara Islam untuk Non-Muslim

Usai mengulas ragam makna jihad serta tentang jihad qital, tak ketinggalan buku ini menyinggung beberapa hal yang sering dijadikan dalih legalnya jihad qital secara membabi-buta; yaitu tentang status Negara Indonesia sebagai Negara Islam atau Dar Al-Islam serta posisi Non-Muslim di dalamnya. [hlm. 103]

Namun jangan dibayangkan istilah Negara Islam atau Dar Al-Islam adalah, bentuk negara Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan Islam. Istilah Negara Islam atau Dar Al-Islam adalah istilah fikih yang dalam fikih empat mazhab menjadi dasar penentuan Non-Muslim di dalamnya.

Apakah ia berstatus dzimmi dalam artian memperoleh perlindungan sama seperti warga Muslim, berstatus harbi yang boleh diperangi, atau status lainnya. Dan ini akan menjadi penentu bagaimana sikap yang seharusnya dimiliki Muslim di Indonesia, kepada Non-Muslim di negara yang sama. [hlm. 113]

Salah satu kelebihan buku ini ada pada kekuatan referensi. Tidak seperti buku-buku ilmiah lainnya, buku ini disajikan layaknya buku hasil bahsu masail khas pesantren yang lengkap dengan rujukan berupa buku serta teks arab yang lazimnya disebut ibarat. Daftar pustaka plus referensi disajikan dalam 62 halaman.

Cara penyajian seperti ini membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi pembaca untuk ikut menyimak, mengkaji ulang, bahkan menyampaikan kritik atau menyanggah, referensi yang digunakan. Buku ini dapat menjembatani dialog antara pesantren dan masyarakat di luar pesantren. Terutama masyarakat Muslim yang memiliki perhatian lebih terhadap jihad, status Indonesia sebagai Negara Islam, serta interaksi terhadap Non-Muslim.

Mohammad Nasif
Mohammad Nasif
Lulusan Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru