25.4 C
Jakarta

Ini Perbedaan Kurban Sunah dan Kurban Wajib

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIni Perbedaan Kurban Sunah dan Kurban Wajib
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

 

Salah satu ibadah yang menyertai hari raya Idul Adha adalah kurban. Kurban adalah salah satu ibadah yang merupakan syiar Islam di hari raya Idul Adha dengan menyembelih hewan berupa sapi, kambing maupun unta. Penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan saat hari raya Idul Adha tiba yaitu pada tanggal 10 Zulhijah maupun tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Zulhijah.

Hukum asal penyembelihan hewan kurban dalam Islam adalah sunah kifayah. Artinya apabila sudah ada orang yang berkurban dalam satu keluarga maka telah menggugurkan tuntuan kurban bagi anggota keluarga lainnya. Namun bila tidak ada satupun anggota keluarga yang melaksanakan kurban maka mereka semua terkena hukum makruh.

Seperti diketahui bahwa hukum asal ibadah kurban adalah sunah kifayah, namun hukum ini bisa berubah menjadi wajib apabila ibadah kurban tersebut di nazarkan. Misalnya apabila seseorang telah menyelesaikan sekolahnya akan bernazar dengan berkurban. Maka hukum berkurban sudah tidak lagi sunah kifayah melainkan menjadi wajib. Lantas apa perbedaan kurban wajib dan kurban sunah ini..?

3 Perbedaan Kurban Wajib Dan Kurban Sunah

Setidaknya perbedaan kurban wajib dan kurban sunah ada pada tiga hal, yaitu

Pertama, dalam kurban sunah, orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya. Dan yang lebih utama adalah memakan daging sesuapan untuk mengambil keberkahan kurban tersebut. Sedangkan dalam kurban wajib, orang yang berkurban dilarang atau haram untuk memakan daging kurbannya walaupun hanya sedikit. Larangan memakan daging kurban ini juga berlaku bagi orang-orang yang ditanggung nafkahnya oleh orang yang berkurban, seperti anak dan istri.

BACA JUGA  Memasuki Tahun Baru Masehi, Apa Yang Harus Kita Lakukan Sebagai Seorang Muslim?

Kedua, dalam kurban sunah, kadar daging yang disedakahkan adalah seperti kelayakan dalam suatu masyarakat seperti satu kantong plastik. Dan tidak mencukupi apabila kurang dari itu. Kadar daging tersebut wajib diberikan kepada fakir miskin meskipun hanya satu orang dan kadar daging ini wajib dalam keadaan mentah. Selebihnya orang yang berkurban boleh memakannya sendiri atau diberikan kepada orang kaya sebatas untuk dikonsumsi. 

Sedangkan dalam kurban wajib, semua daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin, tidak diperkenankan dirinya dan orang yang dinafkahinya untuk memakannya. Dan tidak diperkenankan juga membagikan daging tersebut kepada orang kaya. Daging ini juga wajib dibagikan dalam keadaan mentah.

Ketiga, dalam kurban sunah maupun kurban wajib sama-sama diharuskan untuk niat, niat bisa dilakukan sendiri maupun diwakilkan orang lain.

Demikianlah perbedaan kurban wajib dan kurban sunah, semoga bisa memberikan kemanfatan, Wallahu A’lam Bisawab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru