33.5 C
Jakarta

Indonesia dalam Pusaran Terorisme

Artikel Trending

Milenial IslamIndonesia dalam Pusaran Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Benarkah Indonesia dalam pusaran terorisme? Sebuah hipotesis Setara Institute (2012), dalam penelitiannya mengatakan pembiaran praktik-praktik intoleransi dan radikalisme, sesungguhnya berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan integritas sebuah bangsa, karena intoleransi dan radikalisme merupakan tempat bersemai pikiran-pikiran dan aksi yang berpotensi menuju terorisme. Dan intoleransi adalah titik awal dari terorisme; dan terorisme adalah puncak dari intoleransi.

Tak heran, aksi terorisme di negeri ini bertambah masif, menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono (16/08/2020), di periode Juni-Agustus Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) telah meringkus 72 terduga teroris. Penangkapan tersebut terjadi antara lain di Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.(sumber: Tempo)

Pun Indonesia ada di peringkat ke-35 dari 138 negara yang terdampak terorisme, sebagaimana Deputi Kerja Sama Internasional Badan Nasional Terorisme (BNPT – RI), Andhika Chrisnayudhanto (23/01/2020) mengatakan, Indonesia tidak termasuk dalam kategori negara dengan tingkat terorisme yang tinggi. Menurut dia, dalam data Global Terrorism Index tahun 2019, Indonesia berada di urutan ke-35 dari 138 negara yang terdampak terorisme. Sementara itu, data Global Terrorism Index menunjukkan posisi pertama ditempati oleh Afganistan.(sumber: Kompas)

Data penangkapan 72 terduga teroris tersebut menjadi alat ukur utama, bahwa negeri ini rentan penyebaran terorisme yang bertransmisi dari intoleransi, radikalisme ke terorisme. Parahnya lagi, infiltrasi radikalisme agama merambah ke masjid-masjid, dan perguruan tinggi hingga sekolah pendidikan tingkat dasar disertai khutbahnya yang ekstrem, dan guru intoleran.

Hampir pelaku teror di negeri ini dominan beragam, baik aksinya dalam bentuk pengeboman, kekerasan fisik, penimbakan; maupun perlawanan untuk merebut kekuasaan atau wilayah di suatu negara. Kenyataannya, kelompok teroris menembus dinding keamanan-pertahanan negara yang hampir mayoritas korbannya adalah dari golongan masyarakat sipil (civil society). Pelaku terorisme dapat dipastikan berafiliasi dengan ISIS, al-Qaeda, JI, JAD, JAT, dan kelompok transnasional lainnya.

Islam (Indonesia) Bukan Terorisme

Menurut A.M Hendropriyono dalam bukunya (Terorisme, Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam: 2009), mengatakan tujuan para pelaku terorisme dan motivasinya di masa lalu beragam, yaitu demi keuntungan ekonomi (gold), memperoleh gengsi sosial (glory), memaksakan ideologi, penafsiran keyakinan, atau eksploitasi agama, kebudayaan, hegemoni, kekuasaan, dominasi kultural, atau pun pemaksaan konsep filsafati.

Terorisme ada di semuua sektor motif, yang paling populer dan sering terjadi, teror pastinya dikait-kaitkan dengan isu agama. Dan kenyataan itu, memang tak dapat dinafikan. Hampir teroris dari semua agama ada, namun, ekploitasi agama, tafsir keyakinan, dan ideologi. Sedangkan pelakunya teridentifikasi muslim, sehingga teroris yang berkedok agama menghalalkan segala macam cara, dan melegalkan kekerasan.

BACA JUGA  Isu Kekacauan Politik, Senjata Indoktrinasi Aktivis Khilafah

Terorisme dalam bentuk kekerasan fisik atau legalisasi kejahatan/pembunuhan tak dapat dibenarkan di mata hukum positif negara, dan semua agama. Sebab itu, agenda teror merupakan tindakan yang membuat masyarakat ketakutan, dan resah diakibatkan bahaya ancaman. Islam saja yang teridentifikasi agama produk teroris tak membenarkan aksi keji ini. Apalagi terorisme sendiri dapat dipastikan menghabisi nyawa banyak orang.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2004 mengutip firman Allah SWT dalam (QS. an-Nisa’ [4]: 29-30). Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah maha penyayang kepada kamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan dianiaya maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Kelompok transnasional yang mengatasnamakan jihad guna memperalat dalil Islam untuk membenarkan aksi terorisme. Padahal, Islam secara spesifik mengatur prosedur bagaimana hukuman itu dapat ditegakkan pada pelaku teror atau pelaku kejahatan kemanusiaan sebagai subjek hukumnya. Dengan didukung fatwa ulama, setidaknya masyarakat sadar, memahami Islam secara lebih kompleks, dan tidak mengarah pada ekstremisme kekerasan.

Tantangan

Di era pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, radikalisme-terorisme telah menjadi konsen utama selain ekonomi. Pada kesempatan ini, tantangan terbesar aparatur negara adalah menghadapi terorisme berkedok agama, dan terorisme lewat gerakan finansial. Oleh karenanya, dalam beberapa temuan, teroris modern butuh dana latihan meliter, dana pembelian senjata illegal, dan dana operasi sebelum melakukan aksi atau serangan.

NU dan Muhammadiyah sebagai ormas Islam terbesar di negeri ini memiliki tanggung jawab penting dalam upaya meregenerasi ulama muda pendukung gagasan Islam moderat, yaitu Islam Nusantara dan Islam Berkemajuan. Dua ide tersebut, tampaknya mampu membawa Islam ke arah kemajuan baik dari sisi peradaban Islam maupun kemanusiaan (al-maslahatul ummah).

Tantangan umat Islam selain mendorong agenda kontra narasi radikalisme-terorisme, adalah menebar narasi Islam damai, Islam harmonis. Tentunya, hal itu apa yang disebut dengan Islam rahmatan lil ‘alamin yang lebih mengedepankan prinsip kemanusiaan, kedamaian, keadilan, dan keragaman. Semua prinsip ini, harus menjadi pedoman negara Indonesia dalam menangkal ideologi transnasional seperti terorisme umumnya.

Selain terorisme merugikan umat Islam, teroris juga memalsukan ajaran Islam lewat klaim-klaim pembenaran sepihak yang mengakui tindak kekerasan itu legal. Hal-hal yang berbau simbolik ini, ulama harus meluruskan pemahaman kelompok-kelompok ekstrem-radikal-jihadis-teroris yang kerap gagal paham terkait dalil-dalil Islam di dalam al-Qur’an maupun Hadits.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru