31 C
Jakarta
Array

Hukum Waris Islam: Wadah Keadilan bagi Perempuan

Artikel Trending

Hukum Waris Islam: Wadah Keadilan bagi Perempuan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dewasa ini, pada era kemajuan pengetahuan dan teknologi telah memberi warna baru pada masyarakat, khususnya terkait dengan prinsip keagamaan yang dianggap mengekang pemeluknya. Hal tersebut terlihat dari isu-isu yang senantiasa diluncurkan oleh pihak tertentu, dari isu tentang LGBT, poligami, radikalisme, sampai munculnya gerakan feminisme yang menuntut kesamaan hak laki-laki dan perempuan.

Dari banyaknya isu miring di atas, kebanyakan ditujukan untuk meyerang umat Muslim. Demikian itu karena banyaknya karya tafsir klasik yang menjadikan perempuan sebagai makhluk inferior.[1]  Padahal jika menilik aspek sejarahnya, munculnya Islam sebagai bentuk pembebasan bagi umat, seperti pada kasus perempuan di masa pra-Islam yang tidak mendapatkan hak waris, dipoligami tanpa aturan, kekerasan dalam perkawinan, dan pergundikan[2] kemudian oleh Islam perempuan diberikan hak warisan dari keluarganya. Namun ada saja celah yang dikritik terkait hal tersebut, seperti halnya pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan yang dianggap mendiskriminasi kaum perempuan. Benarkah hukum waris dalam Islam mengandung unsur diskriminatif terhadap hak perempuan?

Waris dalam al-Quran

Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu bentuk ism fā’il dari fi’ilورث- يرث- ورثا- وارثا yang makna dasarnya yaitu peralihan sesuatu pada sesuatu yang lain. Sehingga kata warith yang berkedudukan sebagai ism fā’ilberarti orang yang menerima sesuatu tersebut. Az-Zajjaj, seorang ahli bahasa mengartikan warith sebagai segala sesuatu yang tinggal setelah ada yang pergi.[3] Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata waris berartiorang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal, yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Penerima waris asli meliputi anak dan istri, kerabat dan orang-orang yang berhak menerima berdasarkan hukum dan agama.[4] Waris tidak hanya berkaitan dengan harta benda yang bersifat materi, sebagaimana menurut al Musthafawi dalam kitabnya at-tahqīq bahwa asal waris berarti perpindahan sesuatu baik sebagian atau keseluruhan dari orang yang telah meninggal kepada yang lainnya, bisa berupa hal materi ataupun non materi. Warisan materi berupa harta sedang yang non materi berupa ilmu atau maqam (kedudukan).[5]

Dalam al-Quran kata warith terulang sebanyak enam kali, satu kata dalam bentuk mufrad (Q.S al-Baqarah: 233), lima kali dalam bentuk jamak, dalam bentuk manşūb tiga kali (Q.S alAnbiyā’: 89 dan Q.S al-Qaşaş: 5 dan 58) dan bentuk marfū’ dua kali (Q.S al-Hijr: 23 dan Q.S al-Mu’minūn: 10). Semua makna kata-kata tersebut sesuai dengan makna pokok aslinya yaitu yang mewarisi dan dijelaskan pula bahwa sebaik-baik yang mewarisi yaitu Allah swt.[6]

Sebagaimana penjelasan makna waris dalam al-Quran di atas, tidak ada satu ayat yang menjelaskan cara pembagian waris. Untuk itu perlu mencari ayat yang terkait dengan pembagian harta waris. Sepertidalam Q.S an-Nisa: 11 dengan menggunakan kata kerja dari wasiat, Allah Swt berfirman:

يوصيكم الله في أولدكم للذكر مثل حظ الأنثيين….الخ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Sebelumnya perlu dikaji dahulu penggunaan kata wasiat dalam al-Quran, sebagaimana al-Quran menggunakan kata waris. Hal tersebut juga dapat menjadi landasan dalam menyimpulkan, seperti yang dinyatakan oleh Muhammad Shahrur bahwa wasiat lebih utama dari waris.

Kata wasiat, menurut al-Ashfahani adalah menyampaikan kepada orang lain sesuatu yang harus dikerjakan disertai dengan pesan-pesan. Selain itu kata wasiat juga diartikan sama dengan kata اتصل (bersambung atau berhubungan). Sehingga ayat di atas dimaknai dengan Allah memerintahkan dan mewajibkan kepadamu untuk membagikan harta pusaka, menganut pendapat al-Ashfahani.

Dengan demikian, pembagian waris dengan menggunakan kata wasiat dalam ayat tersebut mengandung makna kewajiban dalam membagi harta waris sesuai nash. Sehingga dari dalil di atas sering kali dijadikan hujjah bahwa Islam mendiskriminasi perempuan, dan ajaran Islam sebagai ajaran patriarki (laki-laki sebagai superior). Padahal, lanjutan ayat tersebut mengatur dengan rinci pembagian waris antara laki-laki dan perempuan.

Jawaban yang dapat diperoleh dari masalah ini adalah al-Quran dengan hukum warisnya yang ada bukanlah sebuah bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Karena pada prinsipnya al-Quran mengandung nilai keadilan dan keseimbangan dalam mengatur kehidupan manusia. Pembagian yang bersifat dinamis tersebut sesuai dengan tanggung jawab dan nilai manfaat masing-masing. Perempuan dan laki-laki tidak selamanya mendapatkan pembagian 1:2, seiring pergantian status sosial perolehan hak warispun akan ikut berubah dan bisa saja perempuan mendapat pembagian sama dengan laki-laki, atau bahkan lebih besar secara nominal.

Umniyyatul Ulya

[1] Amina Wadud Muhsin, Quran and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, terj. Abdullah Ali, Quran Menurut Perempuan, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006), cet 1, hal 17

[2] Amina Wadud Muhsin, Quran and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, hal 29

[3]Tim penyusun, editor Sahabuddin, Ensiklopedia Al-Quran: Kajian Kosakata, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), jil. 3, hal 1068

[4] KBBI Online, http://kbbi.web.id/waris

[5] Hasan al-Musthafawi, At-tahqīq: Bab al-Waw, hal 85

[6]Tim penyusun, editor Sahabuddin, Ensiklopedia Al-Quran: Kajian Kosakata,hal 1069

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru