32.9 C
Jakarta

Perempuan Naik Sepeda, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamPerempuan Naik Sepeda, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saat ini naik sepeda kembali menjadi trend di kalangan masyarakat Indonesia, semua lapisan masyarakat di Indonesia ramai-ramai bersepeda di akhir pekan untuk melepaskan kepenatannya. Naik sepeda ini menjadi hobi baru masyarakat Indonesia bersamaan dengan munculnya pandemi corona.

Pandemi corona jelas mengharuskan masyarakat untuk selalu jaga jarak dan menghindari kerumunan. Salah satu cara untuk menghindari kerumunan dijalanan saat bepergian adalah dengan bersepeda. bersepeda itu tidak mengenal batas usia, tua, muda, laki-laki perempuan semua sekarang menyukai bersepeda. Namun demikian bagaimana hukumnya perempuan naik sepeda, karena anggapan bahwa perempuan naik itu dianggap tidak etis dalam pandangan sebagian Masyarakat..?

Hukum Perempuan Naik Sepeda

Dalam Muktamar Nahdlatul Ulama  Ke 14, tahun 1939, muncul sebuah pertanyaan mengenai hukum perempuan belajar naik sepeda. Dalam keputusannya dijelaskan bahwa hukum asal perempuan belajar naik sepeda adalah tidak dilarang. Namun demikian apabila menimbulkan perbuatan mungkar yang dilarang syariat sudah tentu menjadi menjadi terlarang. Hukum bersepeda bagi perempuan juga bisa dilihat dari perbedaan tempatnya, umpanya menjadi tanda bagi perempuan jelek (pelacur) disatu tempat namun tidak ditempat lain, oleh karenanya hukumnya sendiri-sendiri.

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Selain itu itu, Ulama kenaamaan asal Betawi, Habib Salim Bin Jindan dalam kitabnya yang berjudul Al-Ilman Bima’rifatil Fatawa Wal Ahkam pernah ditanya hukum perempuan muslimah bersepeda apakah diperbolehkan atau tidak..?

Dalam kitab tersebut, Habib Salim Bin Jindan menjelaskan bahwa sepeda itu kendaraan untuk lelaki yang mana perempuan tidak boleh menaikinya karena tidak etis, akan tetapi hal tersebut tidak sampai pada taraf keharaman.

Dari sini dapat disimpulkan pada dasarnya bersepeda bagi perempuan itu tidak dilarang (diperbolehkan). Perempuan diperbolehkan bersepeda dengan menjaga kesopanan. Walaupun ada larangan perempuan naik sepeda atau berkendara (seperti di Arab Saudi tempo dulu), namun larangan tersebut tidak sampai pada taraf keharaman, hanya sekarang larangan karena dipandang tidak etis dan tidak wajar.

Oleh karenanya perempuan diperbolehkan bersepeda dengan catatan tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang syariat seperti pakaian yang ketat dan terbuka yang menampakan auratnya.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru