31.4 C
Jakarta

Hukum Membatalkan Tunangan dalam Islam, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Membatalkan Tunangan dalam Islam, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Salah satu hal kesunahan sebelum melakukan pernikahan adalah adanya khitbah atau lamaran atau tunangan. Tunangan adalah sebuah janji untuk melaksanakan pernikahan. Namun demikian perlu dijelakan bahwa pernikahan dan tunangan itu berbeda.

Pernikahan adalah ikatan janji antara suami dan istri yang dilaksanakan dengan memenuhi rukun-rukun pernikahan. Sedangkan pertunangan belum ada ikatan resmi secara agama dan masih hanya sebatas lamaran saja. Sehingga Ketika seseorang sudah melakukan lamaran bukan berarti semua hal dapat dilakukan. Tidak boleh melakukan perbuatan yang mendekati zina. Hal ini penting untuk ditekankan karena sering kali disalahpahami bahwa setelah lamaran maka sudah boleh melakukan apapun.

Terkadang setelah melalakukan lamaran seiring berjalannya waktu dari kedua calon mempelai merasa ragu dan tidak cocok sehingga ingin membatalkan lamaranya. Lantas bolehkan membatalkan lamaranya dalam Islam..?

Membatalkan Tunangan dalam Islam

Imam Al Buhuti dalam hal ini secara terperinci menjelaskan hukum membatalkan pernikahan

( وَلاَ يُكْرَهُ لِلْوَلِيِّ ) الْمُجْبِرِ الرُّجُوْعُ عَنِ اْلإِجَابَةِ لِغَرَضٍ ( وَلاَ ) يُكْرَهُ ( لِلْمَرْأَةِ ) غَيْرَ الْمُجْبَرَةِ ( الرُّجُوْعُ عَنْ اْلإِجَابَةِ لِغَرَضٍ) صَحِيْحٍ ِلأَنَّهُ عَقْدُ عُمْرٍ يَدُوْمُ الضَّرَرُ فِيْهِ فَكَانَ لَهَا اْلاحْتِيَاطُ لِنَفْسِهَا وَالنَّظَرُ فِيْ حَظِّهَا وَالْوَلِيُّ قَائِمٌ مَقَامَهَا فِيْ ذَلِكَ (وَبِلاَ غَرَضٍ ) صَحِيْحٍ ( يُكْرَهُ ) الرُّجُوْعُ مِنْهُ وَمِنْهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ إخْلاَفِ الْوَعْدِ وَالرُّجُوْعِ عَنِ الْقَوْلِ وَلَمْ يَحْرُمْ ِلأَنَّ الْحَقَّ بَعْدُ لَمْ يَلْزَمْ

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Artinya: “Tidak dimakruhkan bagi pihak wali yang memiliki kuasa atas perempuan untuk menarik kembali lamaran yang sudah disetujui sebab sebuah tujuan. Tidak pula dimakruhkan bagi perempuan yang independen. Keduanya itu jika dengan tujuan yang dibenarkan. Sebab pernikahan merupakan ikatan berkelanjutan yang dampaknya akan dirasakan selamanya. Maka seorang perempuan atau wali bisa lebih berhati-hati dalam mempertimbangkannya. Dan bila tanpa adanya tujuan yang dibenarkan, maka dimakruhkan menarik kembali dari khitbah yang sudah disetujui. Sebab hal ini termasuk bentuk pengingkaran terhadap janji ataupun menarik kembali kata-kata yang telah terucap. Namun tidak sampai mencapai taraf haram, sebab hak yang ada dalam khitbah yang telah disetujui itu bukanlah hak yang mengikat.” (Kasyaf Al Qana’, V/20).

Dari sini bisa diperinci mengenai hukum membatalkan tunangan. Pertama, membatalkan pertunangan itu diperbolehkan ketika ada alasan dan sebab yang bisa dibenarkan. Kedua, membatalkan pertunangan apabila tidak disertai dengan alasan dan sebab maka hukumnya makruh, karena hal ini sama saja mengingkari sebuah kesepakatan. Ketiga, membatalkan pertunangan ini tidak sampai jatuh kepada keharaman karena pada dasarnya pertungan itu bukanlah hal yang mengikat. Wallahu A’lam Bissowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru