32.4 C
Jakarta

Eks Jubir Hizbut Tahrir Ditangkap Saat Konferensi Pers

Artikel Trending

AkhbarInternasionalEks Jubir Hizbut Tahrir Ditangkap Saat Konferensi Pers
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kuala Lumpur-Pada 17 September 2015, Pemerintah resmi melarang eksistensi organisasi Hizbut Tahrir dan menyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai ‘kelompok menyimpang’. Setiap aktivitas yang berkaitan dengan organisasi tersebut ini akan berueusan dengan hukum.

Pada tahun 2015, Mantan Jubir HT Malaysia Abdul Hakim Othman menggelar konferensi pers pada 4 Desember 2015 sebagai bentuk perlawanan terhadap ‘fatwa’pemerintah Malaysia, dalam konferensi tersebut, dia ditangkapoleh pihak berwenang.

Protes terhadap Fatwa tentang posisi Hizbut Tahrir oleh Komite Fatwa Negara Selangor (JAIS) bahwa polisi Malaysia telah menangkap pemimpin HT Malaysia kemarin, Sabtu (8/6/19).

Presiden Hizbut Tahrir Akan Masuk Buah Setalah Siaran Pers

“Presiden Hizbut Tahrir ditahan pada saat sidang media (Konferensi Pers) di Bandar Baru, Bangi terkait pertumbuhan organisasi yang di larang ini.“ Katanya.

BACA JUGA  Serangan Israel ke Rafah Akan Timbulkan Perluasan Perang Israel

Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Karim Othman ditahan karena pihak berwajib mengharamkan ada nya (HT) di Negeri Jiran dan bertentangan dengan ajaran agama.

Adanya keputusan pemerintah untuk membubarkan HT sama halnya di Indonesia, dan menambah panjang daftar pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Islam di berbagai negara.

Hingga kini, setidaknya ada 20 negara termasuk Indonesia yang memberi resistensi terhadap mereka. beberapa di antaranya bahkan sampai melarang.

Sebelumnya penolakan terhadap HT sama dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan pembubaran HTI, yakni mengancam azas negara yang sudah ada.

’’Aktivitas yang dilakukan (HTI) nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. “Ucap Wiranto saat itu.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru