31.4 C
Jakarta

Definisi Ekonomi Syariah dan Karakteristiknya

Artikel Trending

KhazanahEkonomi SyariahDefinisi Ekonomi Syariah dan Karakteristiknya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dulu, ketika orang berbicara ekonomi, maka arah pembahasannya adalah ekonomi konvensional. Artinya, ekonomi non-konvensional, sebut saja ekonomi syariah, belum mendapatkan tempat di hati mayoritas masyarakat, tak seperti saat ini yang sudah populer. Memang masyarakat lebih tertarik membahas ekonomi konvensional ketimbang ekonomi syariah ini memiliki banyak sebabnya pelik nan panjang.

Namun satu hal yang jelas adalah, bahwa ekonomi syariah, khususnya dalam beberapa tahun belakangan ini, sudah mengalami perkembangan yang luar biasa. Hal ini terlihat dari menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah atau yang menyediakan produk keuangan syariah seperti yang terdapat di pegadaian syariah dan bank-bank syariah lain.

Lalu apa sih pengertian ekonomi syariah itu? Secara sederhananya, ekomomi syariah adalah salah satu cabang ilmu tentang jual-beli dam semacamnya (aktivitas ekonomi) yang berlandaskan atau yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Ciri utama ekonomi syariah atau sering disebut juga dengan ekonomi Islam adalah, mengutamakan terwujudnya keadilan dan pemerataan. Dengan demikian, ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh atau pekerja (karyawan) dan juga menentang penumpukan kekayaan. Ini tentu berbeda dengan sistem ekonomi lainnya seperti kapitalisme dan sosialisme.

Hasanuzzaman (2012) kemudian memberikan penegasan tentang definisi ekonomi syariah sebagai pengetahuan, aturan dan aplikasi dari ajaran syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material guna memenuhi kebutuhan manusia. Dengan kata lain, hakikat ekonomi syariah merupakan bentuk aplikasi ajaran syariat Islam (alquran dan Hadis) dalam aktivitas ekonomi.

Karakteristik Ekonomi Syariah

Setelah mengetahui pengertian ekonomi syariah, tentu sahabat www.www.harakatuna.com/harakatuna penasaran dengan apa saja karakteristik dari ekonomi syariah. Baik. Untuk menjawab rasa penasaran ini, berikut adalah beberapa karakteristik ekonomi syariah.

Dalam kaitannya dengan  karakteristik ekonomi syariah, mari kita kutip dan kupas pendapat Yusuf al Qardhawi. Menurut cendekiawan muslim asal Mesir ini, ada empat karakteristik dalam ekonomi syariah:

1. Ekonomi Ketuhanan (Iqtishad Rabbani).

Karakteristik pertama ini berarti bahwa seorang muslim atau yang hendak menjalankan ekonomi Islam, dalam seluruh aktivitas ekonominya harus sejalan dengan aturan syariat dan semata-mata hanya untuk mencapai tujuan mulia, yakni mendapatkan ridha Allah SWT. Maka, dalam praktiknya, seorang muslim tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan dunia saja, apalagi untuk mendapatkan keuntungan dunia ini dilakukan cara-cara yang tidak sejalan dengan perintah atau aturan dalam Islam.

2. Ekonomi Akhlak (Iqtishad Akhlaqi).

Artinya, setelah seorang muslim atau orang yang menjalankan ativitas ekonomi syariah, harus memperhatikan dimensi akhlak yang ada dan diajarkan oleh Islam. Dimensi akhlak tak boleh dianggap sebagai sesuatu yang berbeda dengan aktivitas ekonomi. Oleh sebab itu, ia harus mengaplikasikan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas ekonomi. Bertutur yang baik, tidak mencela, apalagi berbohong merupakan nilai-nilai akhlak yang harus dijunjung tinggi karena inilah yang menjadi karakteristik ekonomi syariah dan pembeda dari selainnya.

3. Ekonomi Kerakyatan (Iqtishadi Insani).

Artinya, ekonomi syariah dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih baik dengan memberikan kesempatan yang sama bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya monopoli. Dalam karakteristik ekonomi kerakyatan ini, keadilan sosial menjadi nilai yang harus dijaga dan terus diterapkan dalam seluruh aktivitas ekonomi.

Dalam ekonomi Islam, karakteristik ekonomi kerakyatan ini diformulasikan dalam akada mudharabah, di mana akad ini sesungguhnya sebagai opsi dari sistem ekonomi yang lebih mengarah pada riba. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sistem riba merupakan salah satu ‘penyumbang’ terbesar dari munculnya ketidakadilan. Dengan akad mudharabah, Insya Allah akan menghadirkan solusi atas tingginya ketidakadilan.

4. Ekonomi Pertengahan (Iqtishadi Washathi).

Yaitu penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat yang berlandaskan ketentuan syariah, harus mampu memunculkan sikap dan pandangan yang mengarah pada terciptanya keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan ( keseimbangan aspek materil dan spiritual). Keseimbangan inilah yang menerapkan sikap tengah sehingga melahirkan pandangan dan sikap yang komprehensif. Pada tataran lain, sikap tengah pada ekonomi syariah ini akan dapat memposisikan secara adil antara kebebasan individu dengan kebebasan masyarakat.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru