32.9 C
Jakarta

Cita-cita FPI Dirikan Negara Khilafah Islamiyah

Artikel Trending

KhazanahSuara PembacaCita-cita FPI Dirikan Negara Khilafah Islamiyah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) memiliki cita-cita mendirikan negara khilafah.

Hal demikian disampaikannya saat menanggapi Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin yang menilai Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dalam mengusulkan pengubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak merepresentasikan seluruh umat Islam yang ada di Indonesia.

FPI itu ormas yang sudah tidak mau memasukkan Pancasila sebagai dasar ormas dan bertujuan tegaknya khilafah.

“Mendirikan negara khilafah, itu cita-cita FPI. NU tidak punya cita-cita itu,” ujar Guntur Romli saat dihubungi Tagar, Minggu, 5 Juli 2020.

Selain itu, Romli mengatakan FPI tidak memasukkan Pancasila di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka. Dia juga menyinggung soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang lekat dengan sosok Rizieq Shihab itu tak bisa diperpanjang lantaran mencantumkan khilafah islamiyah dalam visi misinya.

“Dia (Novel) masuk golongan orang radikal, FPI itu ormas yang sudah tidak mau memasukkan Pancasila sebagai dasar ormas dan bertujuan tegaknya khilafah. Makanya FPI tidak dapat SKT, dan cita-cita FPI bertentangan dengan NU,” ucap Aktivis muda Nahdlatul Ulama itu.

Senada dengan Guntur Romli, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago mengatakan FPI lucu lantaran mengaku-ngaku membela Pancasila dalam demonstrasi menolak RUU HIP di MPR/DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu, namun tak mencantumkan Pancasila di dalam AD/ART keormasannya.

“Itu lagi yang lebih lucu, ada ormas yang di AD/ART-nya tidak mencantumkan Pancasila,” ujar Irma kepada Tagar, Rabu, 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan soal SKT FPI yang tidak kunjung diperpanjang. Menurutnya, pemerintah menilai terdapat kesalahan di dalam AD/ART FPI.

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ada hal yang dipermasalahkan pemerintah, sehingga SKT FPI belum diperpajang dari Juni 2019, lantaran terdapat visi dan misi di AD/ART FPI yang mencantumkan kata khilafah islamiah.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan SKT ormas tidak memberikan manfaat. Pihaknya merasa tidak tertarik melakukan perpanjangan izin.

Adapun secara konstitusi, kata Munarman, FPI tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) dengan tak perpanjang SKT.

Lantas ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 yang disebutnya memutuskan bahwa pendaftaran izin ormas bersifat sukarela. “Hukum (UU Ormas diperkuat putusan MK No. 82/2013) tidak mewajibkan pendaftaran.”

Cakra Buana, Analis Kebangsaan

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru